onrechtmatige daad "Perbuatan Melawan Hukum" - Feel in Bali

Saturday, January 12, 2013

onrechtmatige daad "Perbuatan Melawan Hukum"




Temukan dan lakukan analisa serta argumentasinya terjemahan yang paling tepat untuk menerjemahkan “onrechtmatige daad” kedalam bhs hukum Indonesia.
Ada beberapa istilah yang dikemukakan para ahli mengenai terjemahan dari onrechtmatige daad yaitu:
-          Perbuatan Melawan Hukum (Moegni Djojodirjo)
-          Perbuatan Melangggar Hukum (Wirjono Prodjodikoro).
Istilah perbuatan melawan hukum ini lebih tepat digunakan karena memiliki pengertian yang lebih luas. Sedangkan istilah perbuatan melanggar hukum tersebut mempunyai arti yang lebih sempit karena hanya dipakai dalam pasal 1365 dan penafsirannya.
Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya.
·         Melawan hukum tersebut meliputi bertentangan dengan hak orang lain kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat .
·         Hukum bukan saja berupa ketentuan- ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan- aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Alasan Moegni istilah Belanda tersebut mempunyai arti yang lebih sempit karena hanya dipakai dalam pasal 1365 dan penafsirannya.

2.   Jelaskan menurut kalimat sdr sendiri apakah yang dimaksudkan dengan zaakwaarneming itu.
Zaakwaarneming merupakan suatu perbuatan hukum berupa pengurusan pihak orang lain yang dilakukan secara suka rela tanpa adanya perintah/kuasa baik dengan ataupun tanpa sepengetahuan pihak yang diurusi kepentingannya sampai selesai dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.   Uraikan definisi sdr tersebut sehingga sdr menemukan apa sesungguhnya yang menjadi unsur unsur dari sebuah perbuatan zaakwaarneming itu.
Zaakwaarneming secara singkat adalah diartikan sebagai pengurusan pihak orang lain atau perwakilan sukarela. Dapat dikatakan zaakwaarneming apabila perbuatan tersebut dilakukan secara suka rela, tanpa ada perintah dari pihak yang kepentingannya diurusi artinya perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan ataupun tanpa sepengetahuan dari pihak yang diurusi kepentingannya tersebut. Namun perlu diingat bahwa pihak yang mengurusi kepentingan tersebut wajib untuk menyelesaikan kepentingan tersebut.
Tanpa perintah maksudnya adalah tidak perlu ada persetujuan terlebih dahulu. Persetujuan ini dapat dilakukan cukup dengan membiarkan pihak lain mengurusi kepentigannya. Pihak yang diwakili kepentingannya tersebut haruslah orang ynag cakap dalam hukum, karena apababila tidak cakap, maka lebih tepat disebut perwalian. Dari penjabaran ini dapat ditarik unsure-unsur dari zaakwaarneming :
a.       Merupakan perbuatan hukum untuk mengurusi kepentingan orang lain
b.      Dilakukan secara sukarela
c.       Dilakukan tanpa adanya perintah dari pihak yang kepentingannya diurus
d.      Dilakukan dengan/tanpa sepengetahuan dari pihak yang diurus kepentingannya
e.       Pihak yang melakukan pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, wajib untuk menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentinganya tersebut (dominus) dapat mengerjakan sendiri kepentingannya .


4.   Sdr wajib memberikan 3 buah contoh zaakwaarneming dalam lingkungan kehidupan sdr se hari hari.
·         A yang mengurusi kucing peliharaan B, karena menemukan kucing tersebut dalam keadaan kelaparan. Ia tahu bahwa A sedang keluar kota sehingga tidak mungkin bisa memenuhi kepentingannya untuk mengurus kucing.
·         Ari sebagai orang tua tunggal melakukan pekerjaan dinas untuk lima hari ke desa yang sangat jauh dari rumah, sehingga anaknya yang masih kecil ditinggal di rumah. Karena simpathi, Dewi pun merawat anak Ari, mulai dari kepentingan sekolah, makan, kesehatan,dll sampai Ari pulang.
·         Anita seorang tuan rumah yang  mendapati Rena sedang sakit parah dikamar kostnya. Anita tinggal seorang diri karena orang tuanya berada di desa. Kemudian, tanpa perintah dari orang tua Rena, Anita pun membawa rena ke dokter, membiayai segala keperluan pengobatan Rena.
5.   Akibat hukum zaakwaarneming mempunyai pengaruh (legal efect) wanprestasi dan kapan pula zaakwaarneming tersebut mempunyai akibatnya  memenuhi unsur unsur yang terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi apabila :
1.      tidak melakukan sama sekali
2.      melakukan tapi terlambat
3.      melakukan tapi tidak sesuai
4.      melakukan apa yang tidak boleh dilakukan (Soebekti)
Dalam zaakwaarneming, akibat hukum akan timbul apabila perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi unsure-unsur dari zaakwaarneming itu sendiri yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Jadi, meskipun suatu zaakwaarneming telah memenuhi semua unsurnya namun hasilnya merugikan pihak yang diwakili, maka sulit dibedakan apakah itu suatu perbuatan sengaja atau hanya sebuah wanprestasi yang timbul dari kelalaian. Dalam hal inilah akibat hukum akan timbul dan ditanyakan pertanggungjawabannya.

6.      Baca pasal 1774 KUHPerdata dan simpulkan letak perbedaan yang jelas antara perjudian dan pertaruhan.
Perbedaan ini dapat dilihat dari :
-          segi peran masing-masing pihak maka dalam suatu perjudian tiap pihak melakukan suatu ikut serta atau mengambil bagian secara langsung dalam permainan yang hasilnya akan menentukan untung rugi tersebut. Sedangkan dalam pertaruhan, para pihak berada di luar permainan.
-     dari segi hasil maka dalam perjudian, hampir seluruh hasil tergantung pada nasib serta tidak ada unsure kepandaiannya. Sedangkan pada pertaruhan tidaklah demikian.
7. Judi dilarang menurut hukum Indonesia. Namun barang siapa yang secara sukarela membayar kekalahan dalam perjudian tidak boleh menuntut kembali
   ( via ps 1791 KUHPdt).
   Berikan analisa sdr secara jelas, lugas dan padat dengan argumentasi dari aspek hukumnya.
Judi dalam KUHPerdata memang merupakan salah satu bentuk dari persetujuan untung-untungan. Namun dijelaskan dalam Pasal 1791 KUHPerdata bahwa siapa yang secara sukarela membayar kekalahan dalam perjudian tidak boleh menuntut kembali, kecuali pihak yang menang telah melakukan suatu kecurangan. Secara tidak langsung, seseorang akan menafsirkan bahwa perjudian ini diperbolehkan oleh KUHPerdata, sementara hukum Indonesia menyatakan judi ini dilarang hanya saja pembayaran tidak dapat ditarik kembali. Sama saja dengan menepati suatu kesepakatan.
Suatu perundang-undangan pengaturannya dapat mengalami kekosongan norma, konflik norma, serta norma kabur. Sesuai dengan paparan di atas maka, dapat dikatakan pengaturan pada Pasal 1791 KUHPerdata ini mengalami konflik norma, artinya ada suatu peraturan yang bertentangan dangan pengaturan lainnya. Dan ada paradok antara hukum satu dengan hukum lainnya. Asas lex spesialis derogate legi generali dapat diterapkan dalam hal ini karena. Asas lex spesialis derogate legi generali dapat diterapkan, dimana lex generali mengatur secara umum mengenai perjanjian sedangkan lex spesialis mengatur lebih kusus mengenai pejanjian untung-untungan, dalam hal ini mengenai perikatan yang pembayarannya sukarela yaitu pertaruhan. Otomatis peraturan hukum yang lama dikesampingkan oleh pengaturan hukum baru, dan hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

8.   Apakah dalam olah raga ketangkasan dapat dijadikan obyek pertaruhan.
      Jika  dapat apa argumerntasi sdr dan sebaliknya jika tidak dapat apa pula argumerntasi hukumnya.
Dapat. Dewasa ini pertaruhan menjadi hal yang lumrah, berbagai olah raga ketangkasan kini menjadi objek hangat dari pertaruhan. Hal ini bukanlah hal yang harus dibuatkan pengaturan yang terlalu keras untuk pelarangannya. Seperti halnya judi, meskipun telah dibuat aturan, tapi masyarakat tidak terlalu menanggapi karena mengannggap judi sebagai hal yang sudah lumrah.
Pertaruhan bisa saja dilakukan dengan objek berupa olah raga ketangkasan, karena :
1.      Tidak menimbulkan kerugian secara paksa kepada pihak lain, karena pihak yang terlibat tentu telah mempersiapkan diri terhadap segala resiko pertaruhan
2.      Tidak mengakibatkan banyak kerugian yang terkait langsung pada pihak peserta pertaruhan, artinya tidak seperti judi yang mana peserta terlibat langsung mengambil alih permainan sehingga membuang waktu, pekerjaan, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi pemenuhan kewajiban lainnya. Sedangkan dalam pertaruhan, peserta cukup mendengarkan hasilnya saja sudah bisa mengetahui apakah dia harus memenuhi suatu prestasi atau tidak.
3.      Resiko dalam pertaruhan yang merupakan perjanjian untung-untungan telah diatur dalam perundang-undangan. Dapat dilihat pada Pasal 1788 KUHPerdata yang menyatakan bahwa UU tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu hutang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan. Jika saya sendiri mencermati, maka dapat saya tafsirkan bahwa pertaruhan itu boleh saja, namun dengan konsekuensi bahwa peserta dilimpahkan penuh terhadap resiko yang ada, karena kembali lagi pada pengertian dari perikatan sukarela itu sendiri.
Hal ini bukan berarti ingin menjadikan pertaruhan sebagai suatu kebudayaan , kebiasaan serta bukan berarti menjadikan ajang ketangkasan yang penuh sportivitas menjadi objek pertaruhan mengingat tidak semua orang menggemari pertaruhan.

9.   Temukan sebanyak mungkin berbagai istilah/idiom/terminilogi untuk menerjemahkan  natuurlijk verbintennissen recht ke dalam bhs hukum Indonesia.
      - perikatan alamiah
      - perikatan wajar
      - obligation naturalis

10. Menurut sdr istilah mana yang paling tepat dalam pemaknaan  yang linier dengan natuurlijk verbintenissen recht tersebut.
Menurut saya, istilah yang paling tepat digunakan adalah perikatan alamiah. Natuurlijk à alamiah, verbintennissen à perikatan. Arti dari perikatan ilmiah itu sendiri adalah suatu perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Karena pemenuhan dari prestasi ini hanyalah dalam bentuk suka rela berdasarkan atas kesadaran yang timbul secara alamiah dari  masing-masing pihak yang terkait untuk memenuhi prestasinya.
Pasal 1359 ayat 2 KUHPerdata pun telah menjelaskan bahwa terhadap perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi tidak dapat dituntut kembali.