1
a. Warga
Negara dan Orang Asing
Warga negara merupakan
terjemahan kata citizens (bahasaInggris) yang mempunyai
arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara ,sesama
penduduk,orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga negara artinyawarga atau
anggota dari organisasi yg bernama Negara. Rakyat menunjuk padaorang-orang yang
berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahanitu.
Istilah rakyat umumnya
dilawankan dengan penguasa.Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
di suatu wilayah negaradalam kurun waktu tertentu. Seperti yang telah
disampaikan di muka, bahwa warganegara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadapnegaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadapnegaranya. Warga negara memiliki berbagai kewajiban yang
harus dipenuhi kepadanegaranya, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harusdipenuhi oleh negara.
Antara negara dan warga
negara ini haruslah terjadi hubungan
timbale balik mengenai hak dan kewajiban yang tidak terputus.
Dalam UUDNRI 1945, perlindungan
terhadap warga negara diatur dalam Pasal 27, yaitu:
1.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kevualinya.
2.
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sedangkan
perlindungan terhadap penduduk dapat dilihat pada pasal 28A yang menyatakan , “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupnya.”
b. Asas-asas
Kewarganegaraan
Pengaturan Mengenai Anak
Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the
blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya
tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam
Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
c. Sejarah
Pengaturan Kewarganegaraan di Indonesia
Pengaturan kewarganegaraan diatur
dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:
1.
Yang
menjadi warga negara adalah orang-porang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Atas dasar ini maka dikeluarkan
UU No. 3 tahun 1946. Asas yang dipakai adalah Ius soli dan Kesatuan Hukum.
Namun kemudian dirubah dengan UU No. 6 Tahun 1947, dimana ditambahkannya
klasifikasi WNI yaitu : badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku
dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara
Indonesia. Kemudian dirubah lagi dengan UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 tahun
1948 dimana kedua UU ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada mereka yang
ingin menggunakan hak repudasinya sampai dengan 17 Agustus 1948.
Pada 27 Desember 1949 RI berubah menjadi salah satu bagian dari RIS,
dan berlakulah KRIS. Dipakailahasas Ius
Soli. Masalah kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 194 KRIS bahwa RIS diatur
oleh Undang-undang federal. Maka yang
sudah menjadi warga negara RIS ialah mereka yang menurut Piagam Persetujuan
Pembagian Warga Negara (PPPWN) dan Kerajaan Belanda memperoleh kewarganegaraan
Indonesia. Isinya yaitu :
1.
Orang
belanda yang memegang teguh kewarganegaraan Belanda. Namun bagi turunannya yang
lahir atau tinggal di Indonesia diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan
Indonesia dan ini dinamakan hak opsi, tindakan ini disebut tindakan aktif.
2.
Orang
yang tergolong sebagai kawulanegara Belanda dari golongan Indonesia asli yang
berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali mereka yang
tinggal di Belanda juga dapat memilih kewarganegaraan Indonesia.
3.
Orang
yang menurut sistem hukum Hindia Belanda dulu termasuk golongan timur asing
yang bukan berstatus orang Belanda. Yaitu golongan Arab dan Cina.jika mereka
tinggal di belanda maka mereka tetap berkewarganegaraan belanda. Mereka yang
dinyatakan sebagai warga negara Indonesia, dapat menyatakan penolakan dalam
waktu 2 tahun.
Pasal
ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang status warga negara. Sedangkan
Pasal 144 UUDS 1950 menentukan bahwa sambil menunggu UU yang mengatur
kewarganegaraan Indonesia , yang menjadi warga negara adalah :
a.
Mereka
yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan PPPWN
b.
Mereka
yang kebangsaannya tidak ditetapkan oleh PPPWN, yang pada tanggal 27 Desember
1949 sudah menjadi WNI menurut peraturan perundang-undangan RI yang berlaku
pada waktu tersebut.
Pada masa Orde Baru, UU No. 24
tahun 1958 tersebut dicabut dengan UU No. 4 tahun 1969 karena adanya perlakuan
khusus terhadap golongam Cina dalam waktu yang relative lama. Dimana sampai
tahun 1978 akan penukaran kewarganegaraan antara RRC dengan Indonesia.
Dalam UU tersebut Pasal 2,3, dan
4, bagi mereka yang menurut perjanjian dwi kewarganegaraan tersebut telah
menjadi WNI, tetap menjadi WNI, demikian pula terhadap anak-anaknyya yang sudah
dewasa dan tunduk pada UU No. 26 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI. Dan UU
ini masih berlaku hingga sekarang atas dasar Pasal II aturan peralihan UUDNRI
1945.
Dengan diamandemennya UUDNRI 1945
maka ketentuan Pasal 26 berubah menjadi 3 ayat:
1.
Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
3.
HAK-HAK
DASAR WARGA NEGARA
a. Pengertian Hak – Hak Dasar
Istilah
yang berkaitan dengan hak-hak dasar :
-Hak Kodrat -Hak Asasi Manusia -Hak-hak
dan Kebebasan Dasar Manusia -Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara.
Dalam konsep Natural Right maka
hak adalah ‘what is nature” hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :
·
Kodratlah
yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia.
·
Setiap
orang dilahirka dengan hak tersebut.
·
Hak
tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian dibawanya dalam
kehidupan bermasyarakat.
Pada
abad XVIII terjadi pergeseran sehingga
natural rigahtsmempunyai watak sekuler, rational, universal, individual,
demokratik, dan radikal. Pada abad XIX dengan dukungan kaum ulitarian dan
sosialisme munculah konsep HUMAN RIGHTS.
Hak
adalah tuntutan yang dapat diajukan
seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut.
Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Sifatnya universal, mungkin saja dilanggar tapi tak dapat dihapuskan.
Pasal
1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyebutkan, “ Hak asasi Manusia adalah
sebagai perangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk TYME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam
Pasal 28J ditentukan :
1. Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan ayng ditetapkan
dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengajuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimabangan moral , nilai agama, keamanan , dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrasi.
b. Hak Dasar dan Pengaturannya dalam
Peraturan Perundang-undangan
Menurut Kartasaputra :
a. Hak Personal (hak asasi pribadi)
§ Kebebasan pendapat
§ Kebebasan beragama, dll
b. Hak Property (Hak Asasi Ekonomi)
§ Hak memiliki
§ Hak membeli, dll
c. Hak Social dan Culture
§ Hak mendapat pendidikan
§ Hak mengembangkan kebudayaan, dll
d. Hak Politik
§ Hak memilih dan dipilih
§ Hak berorganisasi, dll
e. Hak Legal Equality
§ Hak hukum
§ Hak pemerintahan, dll
f. Hak Procedural
§ Hak mendapat keadilan
§ Hak mendapat perlindungan, dll
Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak
warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak
membela negara
- Hak
berpendapat
- Hak
kemerdekaan memeluk agama
- Hak
mendapatkan pengajaran
- Hak
utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga
negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
- Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban
membela negara
- Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan
kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak
negara untuk dibela
- Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban
negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan
kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai
bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan,
sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.