HUKUM PIDANA - Feel in Bali

Monday, January 28, 2013

HUKUM PIDANA





Just $2 per month

1.      Yang dimaksud dengan hukum pidana adalah:
·            Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan.

·            Ada juga beberapa ahli yang mendefinisikan hukum pidana sebagai berikut:
v  Mezger : hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
v  Van Hamel : hukum pidana ialah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa(penderitaan) kepada yang melanggar.

2.      Yang membedakan hukum  pidana dengan hukum lainnya adalah pada sanksinya yang mana sanksi pidana ini sifatnya memaksa dan menderitakan artinya, harus memiliki efek jera. Dan hukum pidana ini juga bersifat sebagai obat terakhir (Ultimum Remidium), artinya ketika hukum lain tidak mampu menyelesaikannya maka digunakanlah hukum pidana.

3.      Hubungan antara hukum pidana dengan nilai, norma, dan sanksi:
Norma memberikan gambaran kepada hukum pidana mengenai peraturan apa yang saja yang harus dicantumkan dalam hukum pidana dalam menjaga ketertiban masyarakat. Karena norma itu sendiri mengandung anggapan-anggapan yang memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat. Dengan kata lain, norma tersebut merupakan dasar dalam pembentukan peraturan dalam hukum pidana. Nilai sendiri merupakan dasar bagi norma. Nilai ini dapat diatikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan apa yang benar. Sedangkan sanksi dapat digunakan oleh hukum pidana untuk menegakkan hukum pidan itu sendiri, agar apa yang ditetapkan oleh hukum pidan tersebut dipatuhi oleh masyarakat.


4.      Hubungan hukum pidana dengan ilmu hukum pidana, hukum acara pidana, kriminologi, dan ilmu-ilmu social lainnya:
a.       Dengan ilmu hukum pidana:
Ilmu hukum pidana akan memberikan pengertian objektif dari hukum pidana positif. Artinya, dengan mengerti makna objektif dari hukum pidana yang berlaku serta menggunakan sarana konstruksi dan sistematis, maka dalam menetapkan hukum itu, baik sebagai pegawai kepolisian, pamongpraja, jaksa, hakim maupun sebagai pengacara dan pembela, orang lalu bukan saja tau akan adanya hukum yang berlaku tetapi juga tahu akan maksudnya baik sebagai aturan kusus, maupun dalam rangkaiannya dengan aturan lain. Ilmu hukum pidana ini juga mampu menjelaskan bahwa peraturan pidana yang ada tidaklah subjekti, menurut keinginan dan kehendak sendiri.

b.      Dengan hukum acara pidana:
Ukum acara pidana akan menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material. Dengan kata lain, hukum acara pidana ini mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana material.

c.       Dengan kriminologi:
Objek dari kriminologi adalah kejahatan sebagai gejala masyarakat, kejahatan sebagaimana terjadi secara konkret dalam masyarakat. Kriminologi mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan dan bagaimana pemberantasannya. Untuk dapat menerapkan aturan hukum pidana secara tepat , para petugas hukum tidak hanya mempelajari ilmu hukum pidana yang hanya melihat segi aturan hukumnya saja dari suatu kejahatan, tapi harus pula memahami gejala-gejala kehidupan manusia yang terletak di belakang abstraksi yuridis.

d.      Dengan ilmu social lainnya:
v  Ilmu ekonomi: ilmu ekonomi mempelajari ekonomi dimaksudkan agar lebih mengetahui masyarakat dari segi usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sementara sarana pemenuhan kebutuhan tersebut terbatas jumlahnya. Tentu dalam pemenuhan kebutuhan itu akan terjadi problema dalam masyarakat. Maka dalm menyelesaikan hal tersebut seorang sarjan hukum harus mampu mengintegrasikan pendekatan yang bersifat yuridis dan ilmu kemasyarakatan. Dan Ilmu hukum merupakan ilmu kemasyarakatan yang normative tentang hubungan antar manusia.
v  Sosiologi: sosiologi adalah ilmu  yang mempelajari masyarakat dalm totalitasnya, memberikan pengetahuan tentang gejala-gejala dalam masyarakat dan bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain. Gejala ini tidak abstrak tetapi konkret, yakni perbuatan manusia dalam masyarakat. Jadi pokok dalam ilmu sosiologi adalah agar dipahami tentang masyarakat, dimana hukum merupakan satu fasetnya.

5.      Perkembangan hukum pidana di Indonesia:
Hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang ini adalah hukum pidana yang telah dikodifikasi, yaitu sebagian besar aturannya telah disusun dalam suatu kitab undang-undang yang dinamakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana(Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesia). Namun ada pula yang tidak dikodifikasikan yaitu peraturan-peraturan lain yang mengandung sanksi pidana misalnya UU Tipikor, KDRT, dll.
Berlakunya hukum Belanda ini di Indonesia adalah atas Concordantie Beginselen. Artinya, hukum yang berlaku di negeri jajahan disamakan dengan yang berlaku di negeri penjajah. Dasarnya adalah Pasal 131 IS yang mana pasal ini mengatur tentang hukum yang berlaku pada setiap golongan penduduk. Bahwa WVS ini berlaku di Indonesia namun diadakan penyesuaian dengan yang berlaku di Indonesia.
      Mulai berlakunya di Indonesia adalah atas Keputusan Raja 12 April 1898, memberlakukan WVS bagi warga Eropa di Indonesia sama dengan yang berlaku di Belanda. Namun pada tanggal 1 Januari 1918 WVS berlaku untuk semua golongan penduduk, hanya saja belum dapat berlaku efektif karena pada saat itu ada 3 macam peradilan, antara lain:
-          Peradilan umum, berlaku KUHP
-          Peradilan Swapraja, berlaku hukum campuran /kepentingan raja
-          Peradilan bagi penduduk asli/hukum adat
Setelah merdeka, hukum pidana berlaku seragam di seluruh Indonesia berdasarkan UU no 1 tahun 1946 dengan nama KUHP kemudian dikuatakan dengan UU no 37 tahun 1958. Pada masa reformasi dengan  UU no 27 tahun 1999 diadakan perubahan tentang KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan terhadap kepala Negara, dan beberapa pasal dihapus terhadap kejahatan ketertiban umum. Perubahan ini dilakukan karena
-          Penyesuaian dengan jaman
-          Adanya perubahan social
-          Perubahan teknologi              
ADVERTISE 


BALI is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?

              CLICK HERE to Book It Now