Pembagian lain dari perbuatan pidana - Feel in Bali

Saturday, November 26, 2016

Pembagian lain dari perbuatan pidana

http://solidaritasricksy.blogspot.sg/2013/08/jungkir-balik-pertanggungjawaban-pidana.html

Perbuatan pidana selain dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktik dibedakan pula dalam :

1. Delik dolus dan delik culpa
Bagi delik dolus diperlukan adanya kesengajaan. Misalnya Pasal 338 KUHP
“dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain”
Sedangkan bagi delik culpa, orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya tersebut berbentuk kealpaan, misalnya menurut Pasal 359 KUHP dapat dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaannya.

Contoh contoh lain dari delik delik dolus :
Pasal 354 KUHP : “dengan sengaja melukai berat orang lain”
Pasal 187 KUHP : “dengan sengaja menimbulkan kebakaran”
Pasal 231 : “dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita”
Pasal 232 (2) : “dengan sengaja merusak segel dalam pensitaan”

Contoh contoh lain dari delik culpa:
Pasal 360 : “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat”
Pasal 189: “karena kealpaanya menyebabkan kebakaran
Pasal 231 (4) : “karena kealpaannya menyebabkan dikeluarkannya barang-barang dari sitaan”
Pasal 232 : “karena kealpaannya menimbulkan rusaknya segel dalam penyitaan.

2. Delik commissionis dan delikta commissionis
Yang pertama adalah delik yang terdiri dari melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Yang kedua adalah delik yang terdiri dari tidak melakukan sesuatu padahal harusnya berbuat. Misalnya delik yang dirumuskan dalam pasal Pasal 164 : mengetahui suatu pemufakatan jahat  (samenspanning) untuk melakukan kejahatan  yang disebut dalam pasal itu, pada saat masih ada waktu untuk mencegah kejahatan. Tidak segera melaporkan kepada instansi yang berwajib atau orang yang terkena. Pasal 224 : tidak mengindahkan kewajiban menurut UU sebagai saksi atau ahli.
Adapula yang dinamakan delikta commissionis peromissionem commissa, yaitu delik delik yang umumnya terdiri dari berbuat sesuatu, tetapi dapat pula dilakukan dengan tidak berbuat, misalnya misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.

3. Delik biasa dan delik yang dikualifkasi (dikhususkan)
Delik yang belakangan adalah delik biasa ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan ancaman pidananya. Ada kalanya unsur-unsur lain itu mengenai cara yang khas dalam melakukan delik biasa, ada kalanya objek yang khas, ada kalanya pula mengenai akibat yang khas dan perbuatan yang merupakan delik biasa tadi.

Contohnya : Pasal 362 adalah pencurian biasa, dan pasal 363 adalah pencurian yang dikualifikasi, yaitu karena cara melakukannya diwaktu ada kebakaran atau dengan beberapa orang , mupun karena objeknya adalah hewan. Pasal 351 KUHP adalah penganiayaan biasa sedangkan Pasal 353,354,355, dan 356 adalah penganiayaan yang dikualifikasi karena mungkin cara objeknya, maupun akibatnya adalah lebih khusus daripada penganiayaan biasa.

4. Delik menerus dan tidak menerus
Dalam delik menerus, perbuatan yang dilarang menimbuklan keadaan yang berlangsung terus. Misalnya Pasal 333 KUHP, yaitu orang yang merampas kemerdekaan orang lain secara tidak sah (wederrechtelijke vrijheids-beroving). Keadaan yang dilarang itu berjalan terus sampai si korban dilepas atau mati. Jadi perbuatan yang dilarang tidak habis ketika kelakuannya selesai seperti dalam pencurian misalnya, tetapi masih menerus. Sesungguhnya setelah kelakuan selesai yaitu dibawanya si korban ke tempat penahanan akibat dan kelakuan itu berjalan terus selama waktu tahanan. Begitu pula  Pasal 221. Disini kelakuannya menyembunyikan orang yang dicari karena melakukan kejahatan. Selama waktu dalam penyembunyian, keadaan yang dilarang berjalan terus.