PENGGOLONGAN JENIS PAJAK - Feel in Bali

Wednesday, September 11, 2013

PENGGOLONGAN JENIS PAJAK

Dalam berbagai literatur llmu Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes) serta jenis-jenis pajak. Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria, seperti siapa yang membayar pajak; siapa yang pada akhirnya memikul beban pajak; apakah beban pajak dapat dilimpahkan/dialihkan kepada pihak lain atau tidak; siapa yang memungut; serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang bersangkutan.Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak.Aturan mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Pengertian pajak sendiri adalah sistem iuran yang diwajibkan kepadamasyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang.Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara. Seperti,Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat.Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu.

Menurut golongannya:
1. Pajak langsung, pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Dalam arti ekonomis ialah pajak yang beban pembayarannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pajak angsung dalam arti administratif ialah pajak yang dipungut secara berkala. Contoh: pajak penghasilan (Pph)
2. Pajak tidak langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau ilimpahkan kepada orang lain. Dalam pengertian ekonomis adalah ajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain, ang menanggung beban pajak pada akhirnya adalah konsumen. Dalam engertian administratif adalah pajak uang dipungut setiap terjadi eristiwa yang menyebabkan terhutangnya pajak. Misal saat penyerahanpenjualan dari produsen pada konsumen, saat pembuatan akta, suratpersetujuan (sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam), pajak pertambahan nilai (Ppn), pajak bea materai (pajak atas dokumen), bea balik nama, pajak tontonan dan sebagainya.
Menurut sifatnya :
1. Pajak Subjektif (pajak perseorangan); ialah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi pembayarnya (subyeknya). Status pembayar pajak akan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Misal status bujangan atau perawan, status kawin, jumlah tanggungan keluarga dalam pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.

2. Pajak objektif. (pajak kebendaan); yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya pertama-tama melihat obyeknya baik berupa benda, keadaan perbuatan dan peristiwa yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Besar kecilnya pajak tidak dipengaruhi oleh keadaan subyeknya, setelah ketemu obyeknya baru dicari subyeknya (orang atau badan yang bersangkutan), contoh: PPN, PKB dan PBB.
Menurut lembaganya pemungutnya:

1. Pajak pusat  adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak.
Jenis pajak pusat yang dikelola oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak adalah :
1) PPh
2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3) Pajak Bumi dan Bangunan
4) Pajak/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
5) Bea Meterai

2. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Sesuai UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah adalah:

1) Pajak Daerah Tk. I terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2) Pajak Daerah Tk. II terdiri atas:
a. Pajak Hotel dan Restoran
b. Pajak Hiburan
c. Pajak Reklame
d. Pajak Penerangan Jalan
e. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C