1. Hukum menurut sumbernya
a. Hukum Undang-undang (Wettenrecht)
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, contohnya : UU, PP, Perda,dll
b. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
• Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia, berlaku secara turun temurun dan tidak tertulis: contoh dalam hal pewarisan, sentana rajeg (kalau di Bali)
• Hukum Kebiasaan : hukum yang timbul dalam pergaulan masyarakat.
c. Hukum Traktat (tractaten recht)
Hukum yang diterapkan oleh masing-masing Negara secara bersama-sama dalam suatu perjanjian traktat.
d. Hukum Yurisprudensi (Jurisprudentie Recht)
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
e. Hukum Ilmu/Doktrin (Wetenschaf recht)
Hukum yang sebetulnya saran-saran yang dibuat oleh sarjana ilmu hukum dan yang berkuasa dalam pergaulan hukum.
Hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
2. Hukum menurut Wilayah Berlakunya
a) Hukum nasional
Merupakan hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b) Hukum Internasional
Merupakan hukum yang berlaku di berbagai Negara, antara lain : Hukum internasional, hukum perdata internasional
Hans kelsen membagi hukum paling luas, yaitu :
1) Sphere of time (temporal sphere)
2) Sphere of space (territorial space)
3) Personal sphere (personengebeid)
4) Material sphere (Zekengebeid)
3. Hukum menurut Sanksinya
• Hukum yang bersifat memaksa
Hukum yang dalam keadaan kongkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak
• Hukum yang bersifat mengatur
Hukum yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjia yang dibuat oleh kedua belah pihak disebut dengan hukum yang bersifat menambah.
4. Hukum menurut isinya
• Hukum privat
• Hukum publk
5. Penggolongan Hukum Antar Tata Hukum
• HATAH intern
Hukum antar golongan
Hukum antar waktu
Hukum antar agama
Hukum antar wilayah
• HATAH ekstrn
Hukum perdata internasional
6. Penggolongan hukum dari segi fungsi
• Hukum materiil
Hukum yang mengatur isi, mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang, memberikan perintah, larangan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat. Contoh : hukum perdata, pidana dll
• Hukum formil
Hukum yang mengatur tentang tata cara mempertahankan hukum materiil (hukum acara) : contoh : hukum acara perdata, hukum acara pidana dll.
7. Penggolongan Hukum dari segi Hierarchi
• Hukum tinggi
• Hukum menengah
• Hukum bawah
8. Penggolongan Hukum Dari Segi Waktu Berlakunya
• Hukum lama
• Hukum baru (positif)
• Hukum peralihan
• Hukum yang dicita-citakan
9. Penggolongan hukum dari segi wujudnya
• Hukum subyektif
• Hukum obyektif
10. Penggolongan hukum dari segi luasnya materi
• Lex specialis (hukum khusus)
• Lex Generalis (hukum Umum)