Klasifikasi Sistem Kepartaian - Feel in Bali

Tuesday, June 11, 2013

Klasifikasi Sistem Kepartaian


a. Menurut jumlah dan fungsi anggotanya
Partai Massa: partai yang selalu mendasarkan kekuatan pada jumlah anggotanya. Disiplin  dan kualitas anggota partai kurang mendapat perhatian.
Partai Kader: partai yang mementingkan kualitas, loyalitas, dan disiplin anggotanya.
b. Menurut sifat dan orientasi partai
Partai Lindungan : memiliki organisasi nasional yang kendor. Maksu utama adalah memenangkan pemilu dengan mencari dukungan anggotanya.
Partai Asas/Ideologis : biasanya memiliki pandangan hidup yang digariskan dalam kebijakan pimpinan dengan berpedoman pada doktrin partai yang kuat dan mengikat.
Partai Program : berorientasi pada program yang konkret untuk diperjuangkan menjadi program national.
c. Menurut jumlah partai yang berpengaruh dalam badan perwakilan
Maurice Duverger (1954) membagi partai berdasarkan klasifikasi jumlah yakni :

1. Sistem partai tunggal.
Beberapa pengamat beranggapan bahwa istilah ini kurang relevan, sebab suatu sistem selalu mengandung lebih dari suatu bagian. Jadi, dianggap tidak relevan. Meski begitu, sistem ini telah luas dikenal dan di aplikasikan di banyak negara. Seperti di beberapa negara di afrika, di cina, kuba, dan uni soviet. Di sistem ini, suasananya non-kompetitif, sebab semua golongan harus menerima pimpinan partai tersebut dan tidak di benarkan untuk bersaing dengannya dan dianggap pengkhianatan. Ada kecenderungan sistem ini di anut oleh negara yang baru terlepas dari kolonialisme, sebab pemimpin yang baru naik ingin mengintegrasikan berbagai golongan agar dapat tercapainya pembangunan yang future-oriented.
2.   Sistem Dwi-Partai
Dalam kepustakaan ilmu politik, sistem ini bisa diartikan adanya dua partai yang selalu dominan dalam penggapaian hak suara. Dewasa ini hanya beberapa negara yang bersifat dwi-partai. Yakni Inggris, AS, Filipina, Kanada, dan Selandia Baru. Dalam sistem ini pihak yang kalah akan menjadi pengecam utama jika terdapat kesalahan (setidaknya menurut mereka) dalam kebijakan partai yang menduduki kepemerintahan, dengan pengertian sewaktu-waktu peran ini dapat tertukar. Ada tiga syarat agar sistem ini dapat berjalan baik. Yakni masyarakat bersifat homogen, masyarakat memiliki konsensus yang kuat mengenai asas dan tujuan sosial politik, dan adanya kontinuitas sejarah.



Selain partai ini ada partai-partai kecil lain. Pengaruhnya memang terbatas, namun pada saat perbedaan suara antara dua partai dominan tipis. Posisi mereka menjadi krusial, hingga partai dominan biasanya akan mengadakan koalisi dengan partai-partai ini.
Sistem ini umumnya dianggap lebih kondusif, sebab terlihat jelas perbedaan partai oposisi dan pemerintah. Akan tetapi hal ini juga memungkinkan tingginya ketajaman perbedaan kedua belah pihak, karna tidak memiliki pihak ketiga sebagai penengah. Sistem ini juga biasanya memberlakukan sistem distrik, dimana setiap daerah pemilihan hanya ada satu wakil saja.
3.Sistem multi-partai
Umumnya sistem ini dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan plurartas budaya dan politik di banding dwi partai. Sistem ini di gunakan di Indonesia, Malaysia, Belanda, Australia, Prancis, dan Sweadia. Sistem ini dalam kepemerintahan parlementer cenderung menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif, hingga badan eksekutif sering berperan lemah dan ragu-ragu. Sebab tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk menduduki kepemerintahan sendiri hingga memakasa untuk berkoalisi. Sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih rumit karna harus bermusyawarah dengan partai-partai koalisi. Sebab bukan tidak mungkin partai koalisi ditarik hingga berkurangnya mayoritas dalam parlemen.
Dilain pihak, peran partai oposisi menjadi kurang jelas. Karna sewaktu-waktu setiap partai dapat diajak bergabung dalam koalisi. Sehingga mengakibatkan ketidak stabilan dalam strategi yang tergantung pada kegentingan masing-masing partai. Dan seringkali partai oposisi kurang dapat menyusun program alternatif bagi pemerintah. Walaupun tidak selalu, karna di Belanda, Norwegia, dan Swedia dapat menjadi contoh yang dapat mempertahankan stabilitas dan kontinuitas dalam kebijakan publiknya.