Sebagai bagian dari sebuah kelembagaan dalam konteks negara demokratis, partai politik memiliki posisi (Status) dan peranan (Role) yang begitu sentral dalam menghubungkan pandangan-pandangan umum yang timbul dalam masyarakat dengan pemerintah. Seorang tokoh yaitu Schattscheider berpendapat mengenai peranan partai politik yang memiliki peran dalam pembentukan corak demokrasi dalam suatu negara, ia menyatakan “Political parties created democracy”.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pengertian partai politik seperti yang telah disebutkan di atas adalah,
“…organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.
Fungsi partai politik dibedakan kepada tiga keadaan yang berbeda, yaitu di negara demokratis (dalam hal ini lebih cenderung kepada negara maju), negara otoriter, dan negara berkembang. Adapun fungsi partai politik dalam negara demokratis sangat kentara dan bekerja sebagai layaknya sebuah partai politik, pada negara berkembang tujuan dan fungsi partai politik hampir serupa dengan negara demokratis, namun ada beberapa permasalahan sosial kemasyarakatan yang menghambat efektifitas kinerjanya, adapun pada negara otoriter partai politiktergantung apakah partai politik tersebut berkuasa atau tidak, apabila partai politik tersebut berkuasa maka secara otomatis dia akan mudah menrealisasikan tujuannya namun berbeda apabila partai tersebut tidak berkuasa maka fungsinya tidak bisa berjalan untuk kepentingan umum, partai komunis yang berkuasa bertujuan untuk mencapai kekuasaan yang dijadikan batu loncatan untuk menguasai semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.
Selanjutnya Kay Lawson mengemukakan bahwa partai politik memiliki klasifikasi yang antara lain sistem partai tunggal, sistem dua partai, dan sistem multi partai. Sistem multipartai adalah format sistem yang umum di beberapa negara di dunia yang berdasarkan sistem perwakilan proporsional, dalam tipe ini proporsi jumlah kursi di dewan perwakilan tergantung jumlah proporsi suara yang diterima pada pemilihan, dan apabila dalam pemilihan tidak ada satu partai pun yang memenangkan suara mayoritas, maka konsekwensinya adalah pembentukan pemerintahan koalisi. Sedangkan dalam sistem dua-partai tunggal kontrol pemerintahan hanya berkutata dengan dua partai tersebut saja. Adapun yang terakhir adalah sistem partai tunggal yang pada umumnya terdapat dalam sistem negara komunis, dalam sistem ini tidak ada kompetisi dan perbedaan pandangan dengan partai politik yang lain.