Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dan salah satu ciri negara hukum adalah menjamin HAM. Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Jika hukum tidak dilaksanakan dengan benar dan tegas, maka mustahil jika penegakan HAM itu tercapai. Seperti kita lihat saja pada kasus Anis Fabrica yang mana hanya dengan uang kecil, aparat keamanan bisa kita singkirkan. Hal ini sama saja dengan berusaha memperoleh hak dalam ekonomi dengan cara mengorbankan hak asasi orang lain. Dan hal ini hanya akan menguntungkan pihak yang berlaku curang, sedangkan rakyat kecil selalu menjadi korban tanpa tahu apa yang harus mereka lakukan dan mengapa hukum tak berpihak pada mereka yang lemah. Padahal hukum sendiri mempunyai kekuatan yang luar biasa untuk melindungi hak asasi warganegaranya bahkan siapapun juga karena HAM itu sendiri diakui dan diatur secara internasional.