Dasar-Dasar Hukum Tata Negara - Feel in Bali

Monday, February 11, 2013

Dasar-Dasar Hukum Tata Negara


A. Sumber Hukum.
Sebelum mengetahui lebih lanjut apa saja yang termasuk sumber HTN, lebih baik bila diketahui dan dimengerti terlebih dahulu sumber hukum. Sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil.
- Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari segi bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati, karena ada bentuknya maka hukum itu bersifat mengikat.
- Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, sumber hukum material diberlakukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
v  Sumber HTN
Sumber HTN menurut Bagir Manan terdiri atas sumber HTN materiil dan sumber HTN formal.
- Sumber HTN materiil adalah dasar dan pandangan hidup, kekuatan politik yang berpengaruh pada saat perumusan HTN.
- Sumber HTN Formal adalah hukum perundang-undangan ketatanegaraan, traktat, doktrin, konvensi, dan hukum adat ketatanegaraan.
v  Sumber HTN Materiil Indonesia
- Sumber hukum materiil dalam HTN Indonesia.
Pancasila dimengerti sebagai sumber dari segala sumber hukum, hal ini berarti Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum bangsa Indonesia. Sumber HTN materiil adalah tempat ditemukan penentu isi daripada hukum tersebut, di Indonesia yang menjadi landasan penentu isi daripada hukum adalah Pancasila, maka dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan sumber hukum materiil Indonesia.
Pancasila merupakan sumber hukum materiil dalam HTN Indonesia dimana perwujudannya sebagai sumber segala sumber hukum melalui :
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi merupakan tindakan pertama bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Pancasila. Dari segi hukum bangsa Indonesia mulai menyusun, mengatur negaranya sendiri serta menentukan hukumnya sendiri. Jadi proklamasi merupakan dasar dalam HTN Indonesia, sehingga HTN dikatakan sebagai “Norma Pertama”.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Presiden merupakan dasar berlakunya kembali UUD 1945 yang keluar atas dasar hukum darurat negara (staatnood recht). Dekrit 5 Juli termasuk dalam hukum darurat negara subyektif, dimana tindakan yang diambil penguasa tidak didasarkan atas peraturan yang sudah ada tetapi didasarkan atas penilaian penguasa sendiri.
- UUD 1945. Pasal-pasalnya UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila, dapat dikatakan bahwa UUD merupakan pelaksana Pancasila yang memiliki bentuk yang formal sebagai konstitusi.
- Surat Perintah Sebelas Maret. Dalam bagian 1 Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 disebutkan Supersemar sebagai dasar dan sumber hukum bagi Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan demikian Supersemar memberikan landasan bagi pengembangan untuk mengambil langkah mewujudkan negara berdasarkan Pancasila.


v  Sumber HTN Formal Indonesia
Dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber HTN Formal adalah sebagai berikut :
- UUD 1945. UUD atau disebut juga dengan konstitusi merupakan dokumen hukum yang mengandung aturan-aturan, ketentuan, pokok atau dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara dalam bentuk tertentu dan apabila akan mengadakan perubahan hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat dibandingkan dengan peraturan dan ketetapan lainnya. Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan peraturan dan ketetapan ketatanegaraan (hukum dasar) baik yang tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan dalam arti sempit konstitusi merupakan hukum dasar dalam bentuk tertulis.
UUD 1945 merupakan sumber hukum utama karena setiap bentuk hukum yang menjadi sumber HTN harus bersumber pada UUD 1945, begitu juga dalam menyelesaikan persoalan ketatanegaraan haruslah mengacu pada UUD 1945 dan dari UUD 1945 mengalir ketentuan pelaksana yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan sumber hukum formil.
- Tap MPR RI. Tap MPR termasuk dalam sumber HTN Formil karena Tap MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan mengikat kedalam dan keluar yang juga berisi arah kebijakan negara dan bersifat sebagai pengemban kedaulatan rakyat.
- Undang-Undang. UU adalah produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama dengan Presiden. UU dibuat dalam rangka melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR, UU sebagai sumber hukum dapat dilihat dari UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 (1), dimana UU sebagai pelaksana UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perpu merupakan bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh Presiden berdasarkan kewenangan pasal 2 UUD 1945, yaitu dalam ihwal kepentingan yang memaksa, yang kalau ditetapkan dalam bentuk UU akan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang genting itu harus segera diatasi, sehingga kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan Perpu dengan syarat bahwa Presiden harus meminta persetujuan DPR dalam sidang berikutnya. Apabila DPR menyetujuinya maka Perpu itu dijadikan UU, apabila DPR menolaknya maka Presiden harus mencabut Perpu tersebut.
- Peraturan Pemerintah. PP adalah bentuk peraturan yang menurut UUD 1945 dapat dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan lebih lanjut suatu UU. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU.
- Keputusan Presiden. Keppres telah diganti menjadi Peraturan Presiden dalam UU No 12 Tahun 2011 yang memuat tentang hierarki perundang-undangan yang baru. Meskipun demikian kedua-duanya didasarkan pada penggunaan kewenangan eksekutif yang dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Baik Keppres maupun Perpres sama-sama merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden yang juga berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
- Peraturan Daerah. Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk melaksanakan aturan hukum pada tingkat daerah dan menampung kondisi khusus daerah yang bersangkutan. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
v  Sumber HTN Lainnya
- Traktat (Perjanjian) Sebagai Sumber HTN. Perjanjian antar negara di dalam ilmu hukum sering juga dikatakan sebagai sumber hukum. Isi perjanjian karena mengikat pihak-pihak negara termasuk juga warga negara maka aturan-aturan dan ketentuan-ketentuannya merupakan pula hukum positif dari negara yang bersangkutan masing-masing. Apabila isi perjanjian itu menyangkut bidang tata negara, maka perjanjian itu dapat dikatakan sebagai sumber HTN.
- Doktrin. Ajaran seorang pakar atau pendapat sarjana yang sudah diakui dan diuji kebenarannya merupakan sumber HTN juga, seperti ajaran tentang negara integralistik yang dikemukakan oleh Soepomo berpengaruh besar atas UUD 1945.
- Kebiasaan Ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan merupakan perbuatan ketatanegaraan yang terpelihara dan dilakukan berulang-ulang sehingga dapat diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan suatu negara.
- Hukum Adat Ketatanegaraan adalah hukum di bidang ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sehari-haridari rakyat yang diakui berlaku oleh penguasa. Contohnya mengenai persekutuan hukum negara asli seperti desa, mengenai peradilan agama, dll
Perbedaan Hukum Adat Ketatanegaraan dengan Konvensi adalah apabila hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan oleh masyarakat melalui putusan penguasa adat maka Konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum adat ketatanegaraan.
B. Asas-Asas Hukum Tata Negara
- Asas Kekeluargaan. Hukum Tata Negara Indonesia dalam ketentuan, penerapan, dan pelaksanaannya menganut asas kekeluargaan yang mengutamakan kebersamaan dan semangat kekeluargaan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (1) yang secara tegas menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Dalam pelaksanaannya dapat juga dilihat dari cara pengambilan keputusan yang dilakukan dalam lembaga MPR, DPR, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Selain itu Hubungan kerja sama antara Presiden dan DPR dalam rangka penyusunan Undang-undang juga mengutamakan asas kekeluargaan (hub kerja sama ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1)).
- Asas Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan merupakan wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Ketatanegaraan Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, hal ini dapat dilihat dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
- Asas Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan. Pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan memiliki pengertian yang berbeda, pembagian kekuasaan (Jhon Locke) membagi kekuasaan negara ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif yang masih berhubungan antara satu dengan yang lainnya, sedangkan pemisahan kekuasaan (Montesquieu) merupakan pemisahan kekuasaan yang tegas mengenai pembagian tugas ketatanegaraan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Setelah amandemen UUD 1945 Indonesia menganut asas pemisahan kekuasaan dengan system check and balances, hal ini nampak dalam kekuasaan antar lembaga negara oleh pembuat UUD dipandang seimbang (balances) dan kewajiban penerima kekuasaan untuk memberi pertanggungjawaban kepada pemberi kekuasaan dipandang sebagai check (pengawasan). Hal ini dapat dilihat dalam proses pembuatan UU yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 “Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR”.
- Asas Negara Hukum. Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Hal ini berarti setiap tindakan aparatur negara harus didasarkan atas hukum. Ketatanegaraan Indonesia menganut asas negara hukum yang dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Ciri-ciri Negara Hukum antara lain ; adanya pengakuan dan perlindungan HAM yang penegakannya dijamin oleh hukum, peradilan yang bebas dan tidak memihak, legalitas dalam segala bentuk, adanya pembagian kekuasaan, adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
Adanya UUD akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan, adanya pembagian kekuasaan dimaksudkan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan.
A.V. Dicey mengetengahkan 3 unsur dari the rule of law, yaitu adanya supremasi hukum untuk meniadakan kesewenang-wenangan, persamaan kedudukan di hadapan hukum, konstitusi bukanlah sumber, melainkan merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.


Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now