A. Sumber Hukum.
Sebelum mengetahui lebih lanjut apa saja yang termasuk
sumber HTN, lebih baik bila diketahui dan dimengerti terlebih dahulu sumber
hukum. Sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum dalam arti formal
dan sumber hukum dalam arti materiil.
- Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang
dikenal dari segi bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku
umum, diketahui dan ditaati, karena ada bentuknya maka hukum itu bersifat
mengikat.
- Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi hukum, sumber hukum material diberlakukan ketika akan
menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
v
Sumber
HTN
Sumber HTN menurut Bagir Manan terdiri atas sumber HTN
materiil dan sumber HTN formal.
- Sumber HTN materiil adalah dasar dan pandangan hidup,
kekuatan politik yang berpengaruh pada saat perumusan HTN.
- Sumber HTN Formal adalah hukum perundang-undangan
ketatanegaraan, traktat, doktrin, konvensi, dan hukum adat ketatanegaraan.
v
Sumber
HTN Materiil Indonesia
- Sumber hukum materiil dalam HTN Indonesia.
Pancasila dimengerti sebagai sumber dari segala sumber
hukum, hal ini berarti Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita
hukum bangsa Indonesia. Sumber HTN materiil adalah tempat ditemukan penentu isi
daripada hukum tersebut, di Indonesia yang menjadi landasan penentu isi
daripada hukum adalah Pancasila, maka dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan
sumber hukum materiil Indonesia.
Pancasila merupakan sumber hukum materiil dalam HTN
Indonesia dimana perwujudannya sebagai sumber segala sumber hukum melalui :
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi
merupakan tindakan pertama bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita
Pancasila. Dari segi hukum bangsa Indonesia mulai menyusun, mengatur negaranya
sendiri serta menentukan hukumnya sendiri. Jadi proklamasi merupakan dasar
dalam HTN Indonesia, sehingga HTN dikatakan sebagai “Norma Pertama”.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Presiden merupakan
dasar berlakunya kembali UUD 1945 yang keluar atas dasar hukum darurat negara
(staatnood recht). Dekrit 5 Juli termasuk dalam hukum darurat negara subyektif,
dimana tindakan yang diambil penguasa tidak didasarkan atas peraturan yang
sudah ada tetapi didasarkan atas penilaian penguasa sendiri.
- UUD 1945. Pasal-pasalnya UUD 1945 merupakan perwujudan
dari Pancasila, dapat dikatakan bahwa UUD merupakan pelaksana Pancasila yang
memiliki bentuk yang formal sebagai konstitusi.
- Surat Perintah Sebelas Maret. Dalam bagian 1 Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 disebutkan Supersemar sebagai dasar dan sumber hukum bagi Letjen
Soeharto untuk mengambil segala tindakan guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Dengan demikian Supersemar memberikan landasan bagi
pengembangan untuk mengambil langkah mewujudkan negara berdasarkan Pancasila.
v
Sumber
HTN Formal Indonesia
Dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber HTN
Formal adalah sebagai berikut :
- UUD 1945. UUD atau disebut juga dengan konstitusi merupakan
dokumen hukum yang mengandung aturan-aturan, ketentuan, pokok atau dasar
mengenai ketatanegaraan suatu negara dalam bentuk tertentu dan apabila akan
mengadakan perubahan hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat
dibandingkan dengan peraturan dan ketetapan lainnya. Konstitusi dalam arti luas
adalah keseluruhan peraturan dan ketetapan ketatanegaraan (hukum dasar) baik
yang tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan dalam arti sempit konstitusi
merupakan hukum dasar dalam bentuk tertulis.
UUD 1945 merupakan sumber hukum utama karena setiap bentuk
hukum yang menjadi sumber HTN harus bersumber pada UUD 1945, begitu juga dalam
menyelesaikan persoalan ketatanegaraan haruslah mengacu pada UUD 1945 dan dari
UUD 1945 mengalir ketentuan pelaksana yang menurut tingkatannya masing-masing
merupakan sumber hukum formil.
- Tap MPR RI. Tap MPR termasuk dalam sumber HTN Formil
karena Tap MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan mengikat
kedalam dan keluar yang juga berisi arah kebijakan negara dan bersifat sebagai
pengemban kedaulatan rakyat.
- Undang-Undang. UU adalah produk hukum yang dibuat oleh DPR
bersama dengan Presiden. UU dibuat dalam rangka melaksanakan UUD 1945 dan Tap
MPR, UU sebagai sumber hukum dapat dilihat dari UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 20 (1), dimana UU sebagai pelaksana UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perpu
merupakan bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh Presiden berdasarkan
kewenangan pasal 2 UUD 1945, yaitu dalam ihwal kepentingan yang memaksa, yang
kalau ditetapkan dalam bentuk UU akan membutuhkan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang genting itu harus segera diatasi, sehingga kepada
Presiden diberikan hak untuk menetapkan Perpu dengan syarat bahwa Presiden
harus meminta persetujuan DPR dalam sidang berikutnya. Apabila DPR
menyetujuinya maka Perpu itu dijadikan UU, apabila DPR menolaknya maka Presiden
harus mencabut Perpu tersebut.
- Peraturan Pemerintah. PP adalah bentuk peraturan yang
menurut UUD 1945 dapat dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan lebih lanjut
suatu UU. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden menetapkan PP
untuk menjalankan UU.
- Keputusan Presiden. Keppres telah diganti menjadi
Peraturan Presiden dalam UU No 12 Tahun 2011 yang memuat tentang hierarki
perundang-undangan yang baru. Meskipun demikian kedua-duanya didasarkan pada penggunaan
kewenangan eksekutif yang dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD”. Baik Keppres maupun Perpres sama-sama merupakan produk hukum yang
dikeluarkan oleh kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden yang juga berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
- Peraturan Daerah. Perda merupakan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk
melaksanakan aturan hukum pada tingkat daerah dan menampung kondisi khusus
daerah yang bersangkutan. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
v
Sumber
HTN Lainnya
- Traktat (Perjanjian) Sebagai Sumber HTN. Perjanjian antar
negara di dalam ilmu hukum sering juga dikatakan sebagai sumber hukum. Isi
perjanjian karena mengikat pihak-pihak negara termasuk juga warga negara maka
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuannya merupakan pula hukum positif dari
negara yang bersangkutan masing-masing. Apabila isi perjanjian itu menyangkut
bidang tata negara, maka perjanjian itu dapat dikatakan sebagai sumber HTN.
- Doktrin. Ajaran seorang pakar atau pendapat sarjana yang
sudah diakui dan diuji kebenarannya merupakan sumber HTN juga, seperti ajaran
tentang negara integralistik yang dikemukakan oleh Soepomo berpengaruh besar
atas UUD 1945.
- Kebiasaan Ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan
merupakan perbuatan ketatanegaraan yang terpelihara dan dilakukan
berulang-ulang sehingga dapat diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan
suatu negara.
- Hukum Adat Ketatanegaraan adalah hukum di bidang
ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sehari-haridari
rakyat yang diakui berlaku oleh penguasa. Contohnya mengenai persekutuan hukum
negara asli seperti desa, mengenai peradilan agama, dll
Perbedaan Hukum Adat Ketatanegaraan dengan Konvensi adalah
apabila hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang
tumbuh, berkembang, dan dipertahankan oleh masyarakat melalui putusan penguasa
adat maka Konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan
negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum adat
ketatanegaraan.
B. Asas-Asas Hukum Tata Negara
- Asas Kekeluargaan. Hukum Tata Negara Indonesia dalam
ketentuan, penerapan, dan pelaksanaannya menganut asas kekeluargaan yang
mengutamakan kebersamaan dan semangat kekeluargaan. Hal ini dapat dilihat dalam
Pasal 33 ayat (1) yang secara tegas menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Dalam pelaksanaannya dapat juga
dilihat dari cara pengambilan keputusan yang dilakukan dalam lembaga MPR, DPR,
dan lembaga-lembaga negara lainnya. Selain itu Hubungan kerja sama antara
Presiden dan DPR dalam rangka penyusunan Undang-undang juga mengutamakan asas
kekeluargaan (hub kerja sama ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1)).
- Asas Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan merupakan wewenang yang
tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Ketatanegaraan
Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, hal ini dapat dilihat dari Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan “kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
- Asas Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan. Pemisahan kekuasaan
dan pembagian kekuasaan memiliki pengertian yang berbeda, pembagian kekuasaan
(Jhon Locke) membagi kekuasaan negara ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan federatif yang masih berhubungan antara satu dengan yang lainnya, sedangkan
pemisahan kekuasaan (Montesquieu) merupakan pemisahan kekuasaan yang tegas
mengenai pembagian tugas ketatanegaraan antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Setelah amandemen UUD 1945 Indonesia menganut asas pemisahan
kekuasaan dengan system check and balances, hal ini nampak dalam kekuasaan
antar lembaga negara oleh pembuat UUD dipandang seimbang (balances) dan
kewajiban penerima kekuasaan untuk memberi pertanggungjawaban kepada pemberi
kekuasaan dipandang sebagai check (pengawasan). Hal ini dapat dilihat dalam
proses pembuatan UU yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 “Presiden
memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR”.
- Asas Negara Hukum. Negara hukum adalah negara yang berdiri
diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Hal ini berarti
setiap tindakan aparatur negara harus didasarkan atas hukum. Ketatanegaraan
Indonesia menganut asas negara hukum yang dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Ciri-ciri Negara Hukum antara lain ; adanya pengakuan dan
perlindungan HAM yang penegakannya dijamin oleh hukum, peradilan yang bebas dan
tidak memihak, legalitas dalam segala bentuk, adanya pembagian kekuasaan,
adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan
antara penguasa dan rakyat.
Adanya UUD akan memberikan jaminan konstitusional terhadap
asas kebebasan dan persamaan, adanya pembagian kekuasaan dimaksudkan untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung pada
penyalahgunaan kekuasaan.
A.V. Dicey mengetengahkan 3 unsur dari the rule of law,
yaitu adanya supremasi hukum untuk meniadakan kesewenang-wenangan, persamaan
kedudukan di hadapan hukum, konstitusi bukanlah sumber, melainkan merupakan
konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh
peradilan.
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you? CLICK HERE to Book It Now