CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI (PEMBEBASAN) TANAH UNTUK JALAN (AKSES) - Feel in Bali

Saturday, February 16, 2013

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI (PEMBEBASAN) TANAH UNTUK JALAN (AKSES)


Hadir dihadapan saya, CUACA CANDRA SEDANA,Sarjana Hukum,Notaris Gianyar,dengan dihadiri saksi saksi yang saya,Notaris kenal dan akan disebutkan dalam bagian akhir akta ini:  

1. Nama   :
Umur   :
Pekerjaan:
Alamat :
Dalamhalinibertindakuntukdannamadirisendiri, selanjutnyadisebutPIHAK PERTAMA.

1. Nama   :
Umur   :
Pekerjaan:
Alamat :
Dalamhalinibertindakuntukdannamadirisendiri, selanjutnyadisebutPIHAK KEDUA.



PARA PIHAKterlebihdahulumenerangkan:
BahwaPIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di ............., seluas......... m2 (........ meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor...............tanggal................), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor .............., NIB Nomor ................., atasnama Pemegang Hak ............... (PIHAK PERTAMA);
BahwaPIHAK KEDUAbermaksudmembelisebagiandaritanahtersebutdariPIHAK PERTAMA untukdipakaijalan (akses), dandenganiniPIHAK PERTAMAsepakatuntukmenjualkepadaPIHAK KEDUA;
Bahwabagiantanah yang diperjualbelikantersebutsebelumnyaakandigambar, disesesuaikandengan GS dankeadaanfisiktanahdilapangan, yang selanjutnyadisebut Tanah dalamPerjanjianini;
Bahwajalan yang akandibuat di atastanahtersebutdipakaisebagaiakseskelahanlahanmilik PIHAK KEDUA, yang akandikembangkansebagaiKawasanhuniankomersialdandilengkapifasilitaskegiatansosialdanbudaya;
Bahwa PIHAK PERTAMA bolehturutsertamemakaijalan (akses) tersebutdenganketentuan yang disepakatisertadituangkandalamPerjanjianini.

SelanjutnyaPara PihaksepakatdanmengikatkandiridalamPerjanjianJualBeli(Pembebasan) Tanah UntukJalan (Akses), yang selanjutnyadisebut PERJANJIAN, denganketentuandansyarat-syaratberikutini:

Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Luastanahmilik PIHAK PERTAMA yang dibelioleh PIHAK KEDUA adalahseluas ....meterpersegi, denganhargaditetapkansebesarRp.......... (............. Rupiah), atausebesarRp. ...... per meter persegi.
2. Cara pembayaranhargajualbelitanahtersebutadalahsebagaiberikut:
2.1) SebesarRp.........  (........ Rupiah) telahdibayarkansebelumPerjanjianiniditandatanganidankarenanyatelahdiberikantandapenerimaan yang sahberupakuitansi.
2.2) SebesarRp. ............ (........... Rupiah) dibayarkanpadawaktupenandatanganPerjanjianiniolehPara Pihak.

2.3) SisanyasebesarRp. ......., (........ Rupiah) padasaatditandatanganinyaaktajualbeliatastanahtersebut di hadapan PPAT, setelahdilakukanpengukurantanahdimaksudoleh Kantor PertanahanKabupatenGianyar.


Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMAmenjaminPIHAK KEDUAbahwaapa yang dijual/dipindahkanhaknyadalamPerjanjianiniadalahbenarhakPIHAK PERTAMA, berdasarkan :

1. Sesuaidengannamapemeganghak yang terteradalamSertipikattanahdimaksud;
2. SuratPersetujuanistri (SuratKeteranganMeninggalIstrikalauistrinyasudahmeninggal)
3. Bebasdarisitaan, tidakdipertanggungkanataupundiikatkandengancaraapa pun juga, belumdijualkepada orang lain, dansecara formal telahdiperiksadandicapoleh Kantor PertanahanKabupatenGianyarpadatanggal.....................;
Dan, tentanghalitubaiksekarangmaupun di kemudianhari, PIHAK KEDUAtidakakanmendapattuntutanapa pun daripihak lain yang menyatakanmempunyaihakterlebihdahuluatauturutmempunyaihakatasapa yang dipindahkanhaknyaini. Dan, karenanyaPIHAK KEDUAdibebaskanolehPIHAK PERTAMAdarisegalatuntutanapa pun jugadaripihak lain mengenaihal-haltersebut.






Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjianinitidakakanberakhirkarenasalahsatupihakmeninggaldunia, melainkanakantetapbersifatturun-temurundanharusdipatuhiolehparaahliwarisataupenerimahakmasing-masing.Perjanjian hanya berlaku diatas tanah yang disebutkan oleh pihak pertama di atas.

Pasal 4
PERUNTUKAN TANAH

Tanah yang diperjualbelikanakandiperuntukanuntukpembuatanjalan (akses) kelahanlahanmilik PIHAK KEDUA, tepatnyaKawasan yang dikembangkansecarakomersialoleh PIHAK KEDUA.
Penataanatastanahuntukjalantersebutsepenuhnyamerupakanhakdari PIHAK KEDUA dandenganmengikutiketentuan yang berlaku.Pihak Kedua Apabila melakukan pemindahan hak atas seluruh lahan kepada pihak lain (Pihak yang menjadi pemilik lahan baru), sebelumna harus menjelaskan isi dan menyerahkan copy perjanjian ini,sehingga mereka pun tunduk dan terikat untuk ikut mematuhi isi perjanjian ini.

Pasal5
PENYERAHAN TANAH

1. PIHAK PERTAMA menjaminbahwatanahsebagaimanadimaksuddalamPerjanjianiniakandiserahkankepada PIHAK KEDUA dalamkeadaankosong, selambatlambatnyatanggal ......... ataupadasaatpenandatangananAkteJualBeli di hadapan PPAT;
2. PIHAK PERTAMA menjamindanmenyetujuiuntukkepentingan PIHAK KEDUA berkaitandenganrencanapembuatanjalan/ aksesdimaksuduntukmelakukankegiatanpengukuran, pematokan, dankegiatan yang berkaitandenganperencanaanKawasansetelahPerjanjianiniditandatanganibersama;
3. PIHAK PERTAMA akanmenyerahkansepenuhnyaatastanah yang dibelioleh PIHAK KEDUA setelahdilakukannyapenandatangananaktejualbeli di PPAT, sehinggasejaksaatitu PIHAK KEDUA berhakuntukmelakukankegiatanfisik, membongkar, melakukanpengurugandankegiatanlainnyasehinggajalanterwujud.
Pasal 6
KETENTUAN PENGGUNA FASILITAS JALAN

1. PIHAK PERTAMA sebagaipemiliklahan yang sebagianlahannyaterkenapembebasan (jualbeli) untukpembuatanjalan, berhakmenggunakanjalantersebutsebatasuntukkepentinganaksesatassisalahan yang terkenapembebasanjalan. Sedangkanuntuktanahselebihnyaatautanahmilik PIHAK PERTAMA yang lainnya, yang tidakterkenapembebasanjalantidakberhakmemakaijalan (akses) tersebut.
2. Atasdasartersebut, PIHAK LAIN yang menjadi PEMILIK LAHAN BARU yang mendapatkanhakkepemilikanatastanahdariperalihanhakatasbagiandarisisatanah yang dibebaskanuntukjalan (akses), melaluijualbeli, waris, hibah, tukarmenukaratauperbuatansesuaidenganhukumpemindahanhakatastanahberhak pula memakaijalan (akses) dimaksud.
3. PIHAK KEDUA Apabila melakukan pemindahan hak atas seluruh lahan kepada PIHAK LAIN (PIHAK yang menjadi PEMILIK LAHAN BARU)sebelumnya harus menjelaskan isi dan menyerahkan copy perjanjian ini,sehingga merekapun tunduk dan terikat untuk ikut mematuhi isi dari perjanjian ini.
4. PIHAK PERTAMA setujuuntuktidakmemberikanhakpenggunaanjalankepada PIHAK LAIN yang lahannyatidakterkenapembebasanjalan (karenaposisinya di belakanglahanmilik PIHAK PERTAMA relatifterhadapjalan) baikdengancaramelakukanpenghubunganakseskejalandimaksud maupunmelaluilahanmilik PIHAK PERTAMA secaranyatamaupunsecaraterselubung.
5. PIHAK PERTAMA tidakdiperkenankanmelakukakankegiatan yang mengganggu, mengubah, memakai di ataskapasitasjalansehingggamerusakfungsi, keindahan,  dankekuatandanumurkelayakanjalan.
6. Apabila PIHAK PERTAMA ternyatatidakmengindahkanataumenepati, maka PIHAK KEDUA berhakmenutupakseskejalandimaksud, serta PIHAK PERTAMA harusmenggantirugikepada PIHAK KEDUA sebesarkerugian yang dideritanya.
7. Apabila pihak kedua mengalihkan jalan tersebut kepada pihak laen harus ada pemberitahuan kepada pihak pertama.


Pasal 7
STATUS KEPEMILIKAN FASILITAS JALAN

1. Tanah tersebutyang sudahberupajalan, dengantelajakan, ....saluranpemipaan, tanamanpeneduh, tamanatausegalasesuatukelengkapannya yang ada di atastanahtersebutadalahmilikdantanggungjawab PIHAK PERTAMA.
2. Segalasesuatukegiatan/ tindakan yang ingindilakukanoleh PIHAK PERTAMA di atasfasilitasjalantersebut yang dapatmengubahbentuk, kapasitas, kenyamanan, keindahandarifasilitasjalantersebutharussepengetahuandanseijindari PIHAK KEDUA.
3. SegalakeuntunganmaupunkerugiannyaberalihdariPIHAK PERTAMAkepadaPIHAK KEDUAsejakditandatanganinyaaktejualbeli di hadapan PPAT, dandengandemikianhakkepemilikan Tanah tersebutsepenuhnyamenjadihakmilikPIHAK KEDUA.

Pasal8
BALIK NAMA

PIHAK PERTAMAdenganinimemberikuasapenuhkepadaPIHAK KEDUA, yang tidakdapatdicabutkembaliolehPIHAK PERTAMA, untukdanatasnamaPIHAK PERTAMAmenjalankanhakdengannamaapa pun juga yang adapadadan/atau yang dapatdijalankanolehPIHAK PERTAMAsebagai yang menguasai Tanah tersebut.
Pasal9
BIAYA-BIAYA

1. Ongkos-ongkosdanbiaya yang berhubungandenganbaliknamaatas Tanah dariPIHAK PERTAMAkepadaPIHAK KEDUAditanggungsepenuhnyaolehPIHAK KEDUA (ditanggung PARA PIHAK secaraproporsional ?).
2. PIHAK PERTAMAbersediamembayarsegalamacampajak, iuran, danpungutan yang berhubungandengantanahsebelum Tanah tersebutdiserahkankepadaPIHAK KEDUA.
3. Setelahpeyerahan Tanah tersebutolehPIHAK PERTAMAkepadaPIHAK KEDUA, makasegalamacampajak, iuran, danpungutanatas Tanah menjadikewajibandantanggungjawabPIHAK KEDUA.

Pasal10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Keduabelahpihaktelahsepakatuntukmenyelesaikanperselisihandengancaramusyawarahuntukmufakat.
2. Bilamanamusyawarahtersebutinitidakmenghasilkan kata sepakattentangcarapenyelesaianperselisihan, makakeduabelahpihaksepakatuntukmilihtempattinggal yang umumdantetap di Kantor PaniteraPengadilanNegerisetempat.

DemikianPerjanjianinidibuatdenganitikadbaikuntukdipatuhidandilaksanakanolehkeduabelahpihak, dibuatdalamrangkap 2 (dua) aslimasing-masingsamabunyinya, bermeteraicukupdanmempunyaikekuatanhukum yang samauntukdipergunakansebagaimanamestinya.
----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------
Dibuat dan dilangsungkan di gianyar,pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini
dengan dihadiri oleh NYONYA NI WAYAN DEWI KUNCI dan DEWA GEDE DARMAYUDA.keduanya Pegawai Kantor Notaris,bertempat tinggal di Gianyar.----------------------------------------------------------------
Setelah saya,Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi maka segera para penghadap saksi-saksi dan saya ,Notaris menandatangani akta ini --------------------------------------------------------





PIHAK PERTAMA                                                       PIHAK KEDUA


________________________

SAKSI-SAKSI