KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka tugas dari KPK ini meliputi: melakukan koordinasi dan supervisi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Akhir-akhir ini dikabarkan bahwa KPK akan dibubarkan, Wacana pembubaran KPK ini muncul dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan sejumlah penegak hukum. Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Menurut Fahri, KPK gagal menjawab delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik padahal DPR sudah memberikan dukungan luar biasa. (ARI). Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran DPR (dilansir dari vivanews.com) Tamsil Linrung menyatakan, rekan separtainya Fahri Hamzah memang bercita-cita membubarkan KPK. Tamsil sendiri yang saat ini sedang diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, merasa bahwa KPK memang lembaga super seperti yang dikatakan Fahri.
“Fahri dari dulu memang begitu. Dia mau membubarkan KPK karena dianggap menghalangi perjuangan dia. Fahri melihat KPK sebagai lembaga intelijen dengan kewenangan menyadap yang tidak jelas dasarnya,” ungkap Tamsil di Gedung DR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011 .
Pro dan kontra pembubaran KPK pun kian mencuat, bahkan menjadi perbincangan masyarakat biasa. Pemerintah kita memang doyan dengan politik Pencitraan danpengalihan Isu. Hari ini (04/10/2011) dalam siaran RRI Pusat Jakarta tentang pembubaran KPK mejadi Opini Publik. Sebagian besar masyarakat tidak mendukung pembubaran KPK dan sebaliknya KPK harus diperkuat, namun beberapa ada yang seutuju dengan pembubaran lembaga Negara tersebut.
artikel ini bersumber pada :www.feelinbali.blogspot.com
PEMBAHASAN
Pertama, dilihat dari kewenangan KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun namun dalam menjalankan tugas setelah menjadi lembaga Negara yang disanjung masyarakat Indonesia tidak membawa hasil dalam menjalankan tugas sebagai lembaga Negara Independent, berbagai kasus korupsi menghilang begitu saja. Dengan menganalisa dari kasus-kasus yang tak terselesaikan oleh KPK , sudah seyogianya KPK dibubarkan agar tidak hanya menghabiskan APBN tetapi tidak mampu mengusut tuntas Kasus Korupsi. Kita bisa ambil contoh kasus Century yang menghilang begitu saja. Dari sekian banyak kasus korupsi yang tak terselesaikan dan menghilang begitu saja, sudah jelas bahwa KPK dipengaruhi oleh kekuasan sehingga KPK tidak memiliki kekuatan untuk menjalankan kewenangannyayang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Namun, perlu saya tekankan bahwa sebuah lembaga Negara tergantung dari si pemangku jabatan. Nama suatu lembaga tidaklah begitu penting, yang terpenting adalah Management atau pengelolaannya. Fakta dilapangan banyak masyarakat menlilai pejabat-pejabat KPK adalah orang-orang yang kotor atau dengan kata lain ia juga menikmati hasil dari korupsi-korupsi Pejabat Negara. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa yang harus dibubarkan adalah para pejabat KPK , bukan Badan Lembaga Negara.
Kedua, jika dilihat dari fungsinya yang menyerupai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPK Posisinya jelas dan tegas di UUDNRI 1945 pasal 23 ayat 5. Dan tujuannya pun jelas, mengamankan uang negara dari kebocoran. Ini sebenarnya adalah alat yang dicita-citakan founding father dulu sekali sebagai lembaga anti korupsi. Tetapi pada kenyataannya laporan BPK banyak yang kurang bergaung, karena perangkat hukum lain kurang mendalaminya.
KPK Dibentuk tahun 2003 atas dasar undang-undang yang dibuat tahun 2002, yang intinya badan ini dianggap perlu sebagai ‘reaksi’ dari ketidakbecusan mengurusi korupsi badan-badan lainnya. Tapi jika korupsi sudah ‘becus’ diurusi sampai tahun 2002, apakah perlu adanya KPK? Jadi jika ada badan yang sudah berdiri lama, dan ada di UUDNRI 1945, seperti polisi, jaksa, hakim, tentara, BPK dan sebagainya menyatakan sanggup dan membuktikan dapat mengurangi index korupsi di Indonesia, otomatis KPK tidak dibutuhkan lagi.
Kesannya seperti ini-itu yang antisipatif dan reaktif terhadap sebuah masalah yang tak sanggup diatasi oleh departemen yang telah ada, hanya saja bedanya KPK ada undang-undangnya, tidak hanya memakai kepres atau kepmen. Jadi kalau ada usul membubarkan KPK, maka yang mengusulkan ini harusnya orang yang merasa sanggup menggerakkan lembaga/badan-badan lain yang sudah ada dan lebih kuat posisi hukumnya, untuk menggantikan peran KPK. Tetapi kalau dia tidak yakin ada lembaga/badan yang punya semangat anti korupsi sebesar itu atau malah ingin membuat sebuah lembaga baru lagi. Sudahlah, kasihan rakyat lihat dana pajaknya habis cuma untuk membiayai lembaga-lembaga baru yang reaktif tapi gagal total.
Saya juga sempat membaca di salah satu blog, usul yang mengatakan agar BPK di-up grade menjadi lembaga anti korupsi dengan kemampuan penindakan dan investigasi segarang KPK. Karena BPK memang tujuan dibuatnya adalah menjaga anggaran negara dari kebocoran. Caranya :
1. KPK dijadikan subordinat dari BPK. Jadi, KPK ada yang mengendalikan, tetapi bukan oleh eksekutif. Sedangkan BPK dan eksekutif secara UUDNRI 1945 tingkatnya setingkat.
2. KPK dibubarkan dan personilnya dijadikan pegawai BPK dengan cara kerja KPK yang lama mengaudit keuangan negara. Nah, ini lebih menyatu lagi, BPK dapat lebih ‘geram’ meneliti pengeluaran-pengeluaran yang ‘basah’ serta pos-pos penerimaan-penerimaan yang rawan ditilep, seperti pajak, bea cukai dan migas.
Apapun yang dipakai, harus disertai dengan amandemen UUD 1945 tentang BPK, atau diubah UU tentang BPK yang disertai kemampuan menyidik, menindak, menahan, dan sebagainya. Dan tak akan ada lagi orang yang berani bicara mau bubarkan lembaga anti korupsi lagi, kalau lembaga itu ada bertengger di UUDNRI 1945, pasal 23 ayat 5.
PERTANYAAN
1. Jika KPK dibubarkan, apakah ada alternative lain yang menurut anda dapat dilakukan?
2. Apakah dengan disatukannya KPK dengan BPK, akan mengakibatkan KPK berada di bawah badan peradilan?