Perkembangan Sistem Pemilu di Indonesia - Feel in Bali

Wednesday, June 12, 2013

Perkembangan Sistem Pemilu di Indonesia



1955
Menggunakan Sistem Proposional. Jumlah anggota DPR ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Tiap 300.000 penduduk diwakili 1 anggota DPR. Menggunakan Stelsel Daftar Mengikat dan Stelsel Daftar bebas. Pemilih dapat memberikan suaranya kepada calon yang ada di dalam daftar (ini merupakan ciri sistem distrik) dan bisa juga diberikan kepada partai. Suara yang diberikan kepada calon akan diperhitungkan sebagai perolehan suara calon yang bersangkutan, sedangkan yang diberikan kepada partai, oleh partai akan diberikan kepada calon sesuai nomor urut. Seseorang secara perorangan, tanpa melalui partai, juga dapat menjadi peserta pemilu. Calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara sesuai BPPD (Bilangan Pembagi Pemilih Daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sesuai BPPD, suara yang diberikan kepada partai akan menentukan. Calon dengan nomor urut atas akan diberi oleh suara partai, namun prioritas diberikan kepada calon yang memperoleh suara melampaui setengah BPPD.
Kursi yang tidak habis dalam pembagian di daerah pemilihan akan dibagikan di tingkat pusat dengan menjumlahkan sisa – sisa suara dari daerah – daerah pemilihan yang tidak terkonversi menjadi kursi.

1971
1977
1982
1987
1992
1997
1999
Menggunakan Sistem Proporsional dengan Stelsel Daftar Tertutup. Pemilih memberikan suaranya hanya kepada partai, dan partai akan memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas. Suara akan diberikan kepada urutan berikutnya bila calon dengan nomor urut teratas sudah mendapat bagian suara cukup untuk kuota 1 kursi. Untuk pemilu anggota DPRD, pemilihannya adalah wilayah provinsi, sedangkan DPRD I, daerah pemilihannya adalah satu provinsi yang bersangkutan , dan untuk DPRD II, daerah pemilihannya pada Dati Iiyang bersangkutan. Namun ada sedikit warna Sistem Distrik di dalamnya, karena setiap kabupaten diberi jatah 1 kursi anggota DPR untuk mewakili daerah tersebut.
Pada pemilu tahun – tahun ini, setiap anggota DPR mewakili 400.000 penduduk.

2004
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatifyaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilu anggota DPD digunakan sistem distrik tetapi dengan 4 Kursi untuk setiap provinsi. Daerah pemilihannya adalah wilayah provinsi. Pesertanya adalah individu. Karena setiap provinsi / daerah pemilihan mempunyai jatah 4 kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak dapat dialihkan maka sistem yang digunakandisini dapat disebut dengan Sistem Distrik dengan Wakil Banyak (Block Vote). Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan Sistem Proposional, dengan Stelsel Daftar Terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Dalam hal ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai, calon yang berada pada urutan teratas mempunyai peluang besar untuk terpilih karena suara pemilih yang diberikan kepada partai menjadi hak calon yang berada di urutan teratas. Jadi, terdapat kemiripan sistem yang digunakan dalam Pemilu anggota DPR dan DPD tahun 2004 dan 1955. bedanya, pada pemilu 1955 terdapat prioritas untuk memberikan suara lebih dan setengah BPPD.