Multitafsir Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No.16 Tahun 2004 - Feel in Bali

Friday, February 8, 2013

Multitafsir Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No.16 Tahun 2004


Multitafsir Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No.16 Tahun 2004 yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya kejelasan batas masa jabatan Jaksa agung.
Pasal 22

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Komisi Kejaksaan apabila :
a.    meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri;
c.    sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau 
d.    berakhir masa jabatannya.
Pasal tersebut dianggap multitafsir karena tidak jelas bagaimana sebetulnya sistem jabatan untuk Jaksa Agung. Untuk jaksa, pemberhentian mereka diatur dalam pasal 12 UU Kejaksaan, dimana masa jabatan dianggap berakhir apabila salah satunya adalah mencapai usia 62 tahun (salah satu poin kontroversi kasus Jaksa Agung ini). Namun untuk Jaksa Agung, hal ini berbeda, karena:
Pertama, dalam pasal 8 UU Kejaksaan, Jaksa adalah pejabat yang diangkat oleh Jaksa Agung, berarti Jaksa Agung memiliki terminologi yang  “Jaksa” dalam UU ini.
Kedua, Jaksa Agung diatur dalam bab tersendiri dalam UU ini, dan persyaratannya berbeda dengan syarat menjadi Jaksa (pasal 9 huruf a, c, d, f, g)
Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, baik dari karir atau non karir, yang berarti Jaksa Agung dipilih berdasarkan “political appointment”. Hal ini dikarenakan beliau dapat mengeluarkan keputusan publik atas namanya sendiri. Dengan demikian, pada Jaksa Agung, usia pensiun 62 tahun tidak berlaku.
Menurut Konvensi ketatanegaraan, seorang Jaksa Agung disetarakan dengan Menteri Negara dan dengan demikian, maka masa jabatannya disamakan dengan masa jabatan kabinet. Dalam Keppres no 31/P tahun 2007 juga disebutkan bahwa Jaksa Agung disetarakan kedudukannya dengan Menteri Negara dan diangkat bersamaan dengan 6 Menteri Negara lain dalam reshuffle kabinet tahun 2007. Hal ini terkait dengan pertanyaan yang timbul dari Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang masa jabatan Jaksa Agung. Dari ketentuan tersebut timbul multitafsir yang terwujud terutama dalam Keppres no 83/P/2009 yang tidak mengangkat lagi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, sementara seluruh Kabinet Indonesia Bersatu I telah diberhentikan menurut Keppres tersebut.
Dengan demikian, pada Jaksa Agung, usia pensiun 62 tahun tidak berlaku.
Menurut Konvensi ketatanegaraan, seorang Jaksa Agung disetarakan dengan Menteri Negara dan dengan demikian, maka masa jabatannya disamakan dengan masa jabatan kabinet. Dalam Keppres no 31/P tahun 2007 juga disebutkan bahwa Jaksa Agung disetarakan kedudukannya dengan Menteri Negara dan diangkat bersamaan dengan 6 Menteri Negara lain dalam reshuffle kabinet tahun 2007. Hal ini terkait dengan pertanyaan yang timbul dari Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang masa jabatan Jaksa Agung. Dari ketentuan tersebut timbul multitafsir yang terwujud terutama dalam Keppres no 83/P/2009 yang tidak mengangkat lagi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, sementara seluruh Kabinet Indonesia Bersatu I telah diberhentikan menurut Keppres tersebut.
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now