Konsep Ajaran Otonomi Daerah dan Perinsip Pemerintah Pusat dan Daerah - Feel in Bali

Saturday, January 12, 2013

Konsep Ajaran Otonomi Daerah dan Perinsip Pemerintah Pusat dan Daerah


I. KONSEP AJARAN OTONOMI DAERAH

Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik, hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Hal ini dipertegas lagi jika kita lihat isi dari penjelasan Pasal 18 UUD 1945 yaitu, “oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi dan provinsi itu dibagi pula menjadi beberpa daerah yang lebih kecil. Daerah inilah yang memiliki otonomi daerah.
Pemberian otonomi ini didasarkan karena wilayah Indonesia yang begitu luas, sehingga tidak memungkinkan pemerintah yang berkedudukan di ibukota mengurus semua kepentingan daerah hingga ke pelosok.
Kata otonomi berasal dari bahasa latin auto yang artinya sendiri dan onomi yang artinya undang-undang, sehingga secara harfiah otonomi dapat diartikan sebagai “membuat undang-undang sendiri”.namun nyatanya pemerintah daerah tidak hanya memilki fungsi sebagai pembuat undang-undang, melainkan juga sebagai pelaksana pemerintahan.
Ajaran mengenai pengisian otonomi daerah :
1. Ajaran otonomi materiil, yang mana ajaran ini bertitik tolak pada adanya perbedaan hakekat yang prinsipil antara tugas yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah otonom.
2. Ajaran otonomi formil, didasarkan atas pandangan bahwa tidak ada perbedaan hakiki antara urusan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
3. Ajaran otonomi riil, menekankan pada suatu prinsip bahwa pemberian otonomi kpd daerah otonom didasarkan pada pertimbangan kondisi nyata dan kebutuhan serta kemampuan dari daerah otonom untuk menyelenggarakan urusan tertentu.
Dalam UUDNRI 1945, terdapat pengaturan yang berhubungan dengan otonomi daerah , yaitu tentang pemerintah daerah yang diatur dalam bab VI dari Pasal 18 sampai 18 B, yaitu :
Pasal 18
1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan UU.
2. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah yang oleh UU dinyatakan sbg urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.
Pasal 18 A
1. Hubungan antara wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.
Pasal 18 B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat kusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.

UU yang dimaksud dalam pasala ini adalah UU no. 32 tahun 2004 yang merupakan perubahan dari UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.






II. PRINSIP PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Urusan Pemerintah Daerah diatur dalam Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 dan lebih lanjtu diatur dalam Bab III UU No. 32 Tahun 2004 yaitu pada Bab tentang pembagian urusan pemerintah, yaitu dari Pasal 10 sampai 18.

Pasal 10
1. Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang berdasarkan UU ini ditetapkan menjadi urusan pemerintah.
2. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur pada ayat (1), pemeritanh menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiscal nasional
f. Agama
4. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan /atau pemerintah desa.
5. Dalam urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat :
a. Menyelenggarakn sendiri urusan pemerintah
b. Melimpahakan sebagian urusan pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
c. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa berdasarkan tugas pembantuan.