March 2013 - Feel in Bali

Saturday, March 30, 2013

March 30, 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Kewarganegaraan.

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Kewarganegaraan.

Hubungan antara warganegara dan negara dinyatakkandengan istiah ”kewarganegaraan”. Jadi istilah Kewarganegaraan menyatakan hubungan/ikatan hukum antara seorang individu dengan suatu negara/keanggotaan daripada suatu negara.
Dalam hukum perdata internasional dikenal dengan nama ”Nationaliteit Principe” (asas kewarganegaraan), dimana menurut  asas ini hukum seseorang warganegara mengenai status, hak dan kewenangan tetap melekat dimanapun dia berada.
Menurut Kurniatmanto Sutoprawiro, Hukum Kewarganegaraan adalah seperangkat kaidah yang mengatur tentang muncul dan berakhirnya hubungan antara negara dan warga negara. Jadi hukum kewarganegaraan mempunyai pokok kajian tentang cara memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan. Selain pengertian kewarganegarran seperti yang disebutkan diatas, pengertian kewarganegaraan dapat pula dilihat dari 2 segi :

1. segi formal (formale  Nasionaliteits) yaitu melihat tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dimana masalah kewarganegaraan itu terletak dalam jajaran bidang hukum publik. Mengingat masalah kewarganegaraan terkait dengansalah satu sendi negara, yaitu rakyat negara.

2. segi material (materieel Nationaliteits Bergip) yaitu melihat akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan, dimana masalah kewarganegaraan erat kaitanya dengan masalah hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara negara dan warganya.
Sedangkan menurut Ko Swan Sik kewarganegaraan juga dibagi menjadi dua yaitu :

1. kewarganegaraan yuridis (yuridisce nationaliteit) adalah ikatan hukum antara negara dan orang-orang pribadi yang kerena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh kedalam lingkungan kuasa pribadi  dari negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain warganegara tersebut. Dalam kewarganegaraan yuridis, tanda tanya ikatan dapat dilihat secara kongkrit pernyataan dalam bentuk surat-surat, baik keputusan/keterangan

2. kewarganegaraan sosiologis (sosiologische nationaliteit), adalah kewarganegaraan yang tidak didasarkan pada ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.

Jadi keterikatan tersebut hanyalah karena adanya perasaan kesatuan karena keturunan, sejarah, daerah dan penguasa. Orang dianggap sebagai warganegara adalah dari sudut penghayatan budaya, tingkah laku maupun cara hidupnya.
Selain dua sisi diatas, menurut BP. Paulus masih ada satu hal lagi yang merupakan ruang lingkup hukum kewarganegaraan. Hal tersebut adalah mengenai status orang-orang yang sudah menjadi warga negara sebelum peraturan baru mulai berlaku, yaitu warganegara berdasrkan penentuan UU. (Citizen by operation of law).

Dalam kaitan dengan status kewarganegaraan, maka menurut Moh. Kusnardi Bintan Saragih disebutkan bahwa ikatan seseorang yang menjadi warga Negara itu menimbulkan suatu hak dan kewajiban baginya. Karena hak dan kewajiban itu, maka kedudukan seseorang warga Negara dapat disimpulkan dalam beberapa hal yaitu :

1. status positif : status positif seorang warganegara adalah memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya dalam pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas.

2. status negati : status seorang warga negara akan memberi jainan kepadanya bahwa negara tidak boleh ikut campur tangan terhadap hak asai warganya. Campur tangan negara terhadap warga negaranya terbatas, untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara. Meskipun demikian dalam hal-hal tertentu, negara dapat melanggar hak tersebut jika ditujukan demi kepentingan umum.

3. status aktif : suatu status yang memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikit serta dalam pemerintahan.

4. status pasif : suat status yang menunjukan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya.


March 30, 2013

Hukum kewarganegaraan : Pengertian Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif Serta Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi

Hukum kewarganegaraan : Pengertian Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif Serta Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi

Stelsel aktif dan pasif

Stelsel aktif dan pasif merupakan 2 cara untuk memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
Stelsel Aktif : artinya bahwa seseorang dapat memperoleh ataupun kehilangan kewarganegaraan suatu negara dengan cara ia melakukan suatu  upaya-upaya hukum tertentu. Disini negara bersifat pasif. Stelsel pasif : artinya bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kkewarganegaarannya tanpa melukukan upaya-upaya hukum tertentu.
Dalam hal ini negara bersifat aktif mengeluarkan putusan yang menetapkan status hukum baru bagi seseorang, dimana seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan.


HAK OPSI DAN HAK REPUDIASI

Hak Opsi adalah hak seseorang untuk memilih atau menerima tawaran kewarganegaraan dari suatu negara.
Hak Repudiasi adalah hak seseorang untuk menolak tawaran kewarganegaraan oleh suatu negara. Kedua jenis hak tersebut berkaitan dengan sistem pasif dan sistem aktif. Hak opsi dan hak repudiasi merupakan hak untuk memilih satu diantara dua kewarganegaraan, hanya saja yang satu bersifat positif, sedangkan yang lainya bersifat negatif. Persetujuan pembagian warga negara antara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kerajaan belanda sebagai hasil dari Konfrensi Meja Bundar (KMB) menggunakan stelsel aktif dengan hak opsi maupun stelsel pasif dengan hak repudiasi.
March 30, 2013

Contoh Kasus Renvoi Dalam Hukum Perdata Internasional

Contoh Kasus Renvoi Dalam Hukum Perdata Internasional

Alex seorang warga negara Jerman. Alex menetap di Perancis sejak berusia lima tahun, tanpa berupaya memperoleh domisili di Perancis. Alex meninggal di Perancis tanpa meninggalkan testamen. Alex ini merupakan anak diluar kawin (inlletimate Child). Ia meninggalkan sejumlah benda-benda bergerak di Perancis. Saudara-saudara Alex mengajukan tuntutan atas pembagian harta peninggalan Alex di pengadilan Perancis.

Fakta Hukum :

  1. hukum perdata intern Jerman menetapkan bahwa saudara-saudara kandung dari seorang anak diluar kawin tetap berhak untuk menerima harta peninggalan dari anak luar kawin yang bersangkutan.
  2. hukum perdata intern Perancis menetapkan bahwa harta peninggalan dari seorang anak diluar kawin jatuh ketangan negara.
  3. kaidah HPI Jerman menetapkan bahwa pewarisn benda-benda bergerak harus tunduk pada hukum dari tempat dimana pewaris bertempat tinggal sehari-hari.
  4. kaidah HPI Perancis menetapkan bahwa persoalan pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat dimana pewaris menjadi warga negara.

Masalah Hukum :
Berdasarkan hukum manakah (Perancis atau Jerman) status harta peninggalan benda-benda bergerak milik Alex harus diatur?

Proses Penyelesaian Perkara :
  • Pada tahap pertama pengadilan Perancis menggunakan kaidah HPI-nya menunjuk ke arah hukum Jerman sebagai hukum dari tempat pewaris menjadi warga negara. 
  • Penunjukan ke arah hukum Jerman ini ternyata dianggap sebagai gesamtverweisung sehingga termasuk kaidah hukum Jerman. 
  • Kaidah HPI Jerman mengenai pewarisan benda-benda bergerak menunjuk ke arah tempat tinggal si Pewaris. Jadi, dalam hal ini kaidah HPI Jerman menunjuk kembali kearah hukum Perancis sebagai Lex Domicili Alex.
  • Berdasarkan anggapan itu, hakim perancis memberlakukan kaidah hukum waris intern perancis untuk memutus  perkara dan menetapkan bahwa harta peninggalan alex jatuh ke tangan perancis.
March 30, 2013

Apa itu konstitusi?

Apa itu konstitusi?
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Negara. dalam konstitusi diatur bagaimana poros-poros kekuasaan bekerja dan saling berhubungan, serta hak-hak dasar warga negara. Herman Finer dalam bukunya Theory and Practice of Modern Government menyebut UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan. Menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, konstitusi memuat tiga hal yaitu:

  1. Jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranyaA
  2. danya sistem ketatanegaraan yang bersifat fundamentalu
  3. Tugas dan wewenang dalam negara yang bersifat fundamental

Prof. Herman Hiller membagi pengertian konstitusi menjadi 3 pengertian :

  • konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat dalam suatu kenyataan, dalam konteks ini, konstitusi masih dalam konteks sosiologis/politis dan belum merupakan pengertian hukum.
  • Orangang-orang (masyarakat) mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat
  • orang mulai menuliskan menjadi naskah sebagai UUD tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Kebutuhan terhadap konstitusi berpangkal dari gagasan konstitusionalisme yang mengkehendaki adanya pembatasan atas kekuasaan. Konstitusionalisme menurut Carl J. Friedrich merupakan gagasan-gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenai beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Menurut Friedrich, pembatasan yang paling efektif adalah dengan membagi/memisahkan kekuasaan (separation of power).

Karakteristik Konstitusi

Meski hampir semua negara memiliki konstitusi, konstitusi dari tiap-tiap negara memiliki karakteristik yang berbeda. Diantara kerakter tersebut adalah konstitusi yang fleksibel dan kaku.
Menurut CF. Strong membagi kedua karakteristik konstitusi tersebut berdasarkan pada prosedur perubahan konstitusi.
March 30, 2013

Contoh Masyarakat hukum adat di bali yang berasal dari azas genealogis (keturunan)

Contoh Masyarakat hukum adat di bali yang berasal dari azas genealogis (keturunan)


Disamping desa pakraman dan subak, di bali juga dikenal masyarakat yang berdasarkan kesamaan leluhur, yang disebut sekeha dadia, sekeha dewa dan sebutan-sebutan lainnya. Dengan demikian, masyarakat yang tergabung dalam sekeha dadia ini termasuk dalam masyarakat hukum adat genealogis. Mereka diikat oleh suatu tempat persembahyangan bersama yang merupakan tempat roh leluhur mereka bersemayam, yang disebut pura dadia, sanggah gede dan sebutan lainya. Sesungguhnya, disamping hidup sebagai anggota desa pakraman, seluruh masyarakat hindu bali terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok dadia ini, yang jumlah anggotanya bervariasi dan bertempat tinggal menyebar tidak pada suatu teritorial tertentu. Aktivitas utama kelompok dadia ini adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ritual keagamaan yang ditujukan untuk menyembah roh leluhur mereka, serta aktivitas-aktivitas untuk pemeliharaan tempat persembahyangan bersama tersebut. Disamping mempunyai anggota, pengurus dan harta kekayaan sendiri, sekeha dadia juga mempunyai awig-awig yang dibuat oleh dan mengikat kelompok dadia tersebut, sehingga dapat diklasifikan sebagai masyarakat hukum.

Thursday, March 28, 2013

March 28, 2013

Analisis Kasus Tentang Lapangan Hukum Pidana

Analisis Kasus Tentang Lapangan Hukum Pidana

Seorang pemimpin partai besar di Indonesia kini berurusan dengan pihak berwajib dan diancam dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu Sugeng yang tidak mampu mengembalikan  pinjaman di sebuah bank, harus rela harta miliknya diambil oleh bank tersebut. Demikian pula dengan Sukarjo yang telah mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, oleh satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) diharuskan untuk membongkar bangunan tersebut. Dari tiga kasus di atas manakah  merupakan kasus dalam lapangan hukum pidana? Mengapa demikian dan mengapa yang lain bukan? Identifikasikanlah!


ANALISA

Dari kasus yang pertama mengenai seorang mantan pimpinan partai besar di Indonesia kini berurusan dengan pihak berwajib dan terancam dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi yaitu merugikan kepentingan umum (kepentingan negara), sudah sangat jelas bahwa kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana khusus dimana tindak pidana khusus memuat aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum, yakni mengenai golongan-golonga ntertentu atau mengenai jenis-jenis perbuatan tertentu.
Korupsi sendiri dapat diartikan:
1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
 Dalam kasus ini pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun sudah ada aturan yang bersifat lebih khusus, dan sesuai dengan istilah “lex specialis derogat lex generalis”, maka dalam nenangani kasus tipikor dipergunakan UU No. 20 tahun 2001. Tindak pidana korupsi sendiri sudah merupakan tindak pidana khusus, karena tindak pidana khusus hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu saja (dalam kasus ini adalah pimpinan partai besar Indonesia).

2. Dan dalam kasus yang kedua dimana Sugeng yang tidak mampu mengembalikan pinjamannya di sebuah bank, harus rela harta miliknya diambil oleh bank. hal tersebut tidak termasuk dalam ranah hukum pidana dikarenakan dalam kasus tersebut lebih condong pada kasus hukum privat atau hukum perdata dimana pengertian hukum perdata itu sendiri ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa memiliki kedudukan yang sejajar, dimana tidak terdapat jaksa penuntut umum sebagai wakil negara, yang ada hanya penggugat dan tergugat. Masalah utang-piutang sudah diatur dalam KUHPer.

3. Pada kasus ketiga, yaitu Sukarjo yang telah mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), oleh satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) diharuskan untuk membongkar bangunan tersebut. Kasus ini merupakan lapangan hukum administrasi, karena berhubungan dengan izin-izin. Adapun  pengertian hukum administrasi Negara yang disampaikan oleh Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa  Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.

Wednesday, March 27, 2013

March 27, 2013

Hubungan antar Lembaga Negara

Hubungan antar Lembaga Negara

Hubungan MPR, dengan DPR dan DPD
MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi, tetapi MPR mempunyai kedudukan yang sama dengan DPR dan DPD, yang dipandang sama-sama sebagai lembaga Negara, dimana dipandang dari keanggotaannya MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
3.2. Hubungan MPR dengan Presiden
1. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR.
2. Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat mengadakan siding, presiden dan wakil presiden bersumpah atau berjanji di depan pimpinan MPR disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA).
3. Bila wakil presiden berhalangan, presiden dan / atau DPR (DPR) dapat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan siding khusus untuk memilih wakil presiden.
4. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR sebelum habis masa jabatannya, baik ketika telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan / atau wakil presiden.
5. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
6. Presiden dan wakil presiden menyampaikan penjelasan dalam siding paripurna MPR sebelum MPR memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan / atau wakil presiden.
7. Presiden meresmikan keanggotaan MPR dengan keputusan presiden.
3.3. Hubungan DPR dengan Presiden
1. Presiden bekerja sama dengan DPR, tetapi tidak bertanggung jawab kepada DPR dan tidak dapat membekukan dan / atau membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.
2. DPR berkewajiban mengawasi tindakan-tindakan presiden dalam menjalankan Hukum.
3. Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.
4. DPR bersama dengan presiden menjalankan fungsi-fungsi legislasi.
5. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
6. Presiden mengangkat duta dan menerima penempatan duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8. Presiden menetapkan hakim agung dan meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih dan disetujui DPR dan 3 orang hakim konstitusi yang diajukan DPR dan mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.
3.4. Hubungan Presiden dengan DPA

a. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
b. Dewan ini berkewajiban member jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
 usul kepada Presiden
3.5. Hubungan Presiden dengan Kementerian Negara
a. Setiap menteri membidangi setiap urusan tertentu dalam pemerintahan
b. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam UU Pasal 17 ayat (4)

3.6. Hubungan Presiden/Pemerintah dengan Mahkamah Agung
1. Melakukan peradilan, melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan
2. Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden tentang permohonan grasi.


Kesimpulan :

Setelah perubahan UUD 1945 dimana MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara melainkan posisinya sama dengan lembaga-lembaga Negara lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan UUD 1945 memberi dampak besar bagi perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimana sekarang Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check and balances, dimana kedudukan antar lembaga setara dan saling mengawasi. Prinsip ini lahir agar dalam pemisahan kekuasaan tidak terjadi kebuntuan hubungan antarcabang kekuasaan serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di dalam satu cabang kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari hubungan setiap lembaga Negara dalam menjalankan fungsinya memberikan suatu hubungan yang signifikan dan diatur dalam UU sehingga memiliki dasar hukum yang mengikat dalam implementasi prinsip check and balances tersebut.

March 27, 2013

Tata Cara Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara

Tata Cara Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara

MPR
1. Tata Cara Pembentukannya
Dasar hukumnya Pasal 2, Pasal 3 Perubahan UUD 1945 dan UU. No.22 tahun 2003, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU.
2. Susunan dan Keanggotaan MPR
Dalam Pasal 2 UU. No. 22 tahun 2004 ditentukan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang, selanjutnya dalam Pasal 3 ditentukan bahwa keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden
a. Pimpinan MPR
Pasal 7 ayat (1) : Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang
mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam
Sidang Paripurna MPR.
b. Tugas Pimpinan MPR
Pasal 8 ayat (1) menentukan bahwa tugas  pimpinan MPR adalah :
a.  memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b.  menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
c.  menjadi juru bicara MPR;
d.  melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e.  mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.  mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g.  melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi
atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
MPR; dan
i.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna MPR

3. Kedudukan MPR
Pasal 10 UU. No. 22 Tahun 2003 menentukan bahwa MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
a. Tugas dan wewenang MPR
Menurut ketentuan Pasal 3 Perubahan UUD 1945 jo Pasal 11 UU. No. 22 Tahun 2003 bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang :
(a). Mengubah dan menetapkan UUD
(b). Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dan sidang paripurna MPR.
(c). Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan /atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna  MPR.
(d) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
(e) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
(f) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
(g) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dank ode etik MPR.
b. Hak dan Kewajiban MPR
Dalam Pasal 12 ditentukan bahwa hak dan kewajiban MPR adalah :
Hak MPR berdasarkan Pasal 11 :
(a). Mengajukan usul perubahan Pasal-Pasal UUD
(b). Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
(c). Memilih dan dipilih
(d). Membela diri
(e). Imunitas
(f). Protokoler; dan
(g). Keuangan dan administrative
Dalam Pasal 13 ditentukan bahwa anggota MPR mempunyai kewajiban :
(a). Mengamalkan Pancasila
(b). Melaksanakan UUDNRI 1945 dan peraturan perundang-undangan
(c). Menjaga keutuhan NKRI dan menjaga kerukunan nasional
(d). Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
(e). Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

2.2.  DPR
1. Tata Cara Pembentukan
Dasar hukum Pasal 19-22B perubahan UUD 1945 jo. UU.No.22 tahun 2003 tentang susduk MPR, DPR, DPD, dan DPR. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan susunan DPR diatur oleh UU.
2. Susunan dan Keanggotaan DPR
Dalam Pasal 16 ditentukan bahwa dpr terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Dalam Pasal 17 ditentukan :
Ayat (1) Anggota DPR berjumlah 550 orang.
Ayat (2) Keanggotaan DPR diresmikan oleh keputusan Presiden.
Ayat (3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara RI.
a. Pimpinan DPR
Menurut ketentuan Pasal 21 :
Ayat (1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil yang dipilih dari dan anggota DPR dalam sidang paripurna DPR.
Ayat (2) Sela pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentu, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
Ayat (3) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
Ayat (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik yang bersangkutan yang ada di DPR.
Ayat (5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung.
Ayat (6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR.
Ayat (7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPR.
b. Tugas Pimpinan DPR
Dalam Pasal 22 ditentukan :
Ayat (1) tugas pimpinan DPR adalah :
a.  memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
b.  menyusun rencana kerja pimpinan
c.  melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
d.  menjadi juru bicara DPR
e.  melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
f.  mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
g.  mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
h.  mewakili DPR di pengadilan
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Kedudukan DPR dan Fungsi DPR
a. Kedudukan DPR
Pasal 24 menentukan bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
b. Fungsi DPR
Dalam Pasal 25 ditentukan bahwa DPR mempunyai fungsi :
a. Legislasi
b. Anggaran
c. Pengawasan

c. Tugas dan Wewenang DPR
Pasal 26 menentukan bahwa :
1. DPR mempunyai tugas dan wewenang :
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
j. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
l. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
m. memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
n. memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

d. Hak dan Kewajiban DPR
Dalam Pasal 28 ditentukan bahwa DPR mempunyai hak :
mengajukan usul rancangan undang-undang
mengajukan pertanyaan
menyampaikan usul dan pendapat
memilih dan dipilih
membela diri
imunitas
protokoler
keuangan dan administratif
2.3 Dewan Perwakilan Daerah
1. Tata cara pembentukannya
Anggota DPD dipilih dari setiap Provinsi dan dipilih melalui Pemilu. Anggota DPD dari setiap Provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
2. Susunan dan Keanggotaan DPD
Pasal 32 DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 33
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.

(2) Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
a. Pimpinan DPD
Dalam Pasal 47 ditentukan :
(1) Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
 (2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD.
(3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang diambilkan dari anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.
(6) Tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
b. Tugas Pimpinan DPD
Dalam Pasal 38 ayat (1), tugas pimpinan DPD :
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;

c. menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPD;
f. mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPD; dan

i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
3. Kedudukan dan Fungsi DPD
Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Pasal 41 DPD mempunyai fungsi :
a. pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
b. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Pasal 42
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah.
d. Hak dan Kewajiban DPD
Pasal 48 DPD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1).

Pasal 49 Anggota DPD mempunyai hak:

a. menyampaikan usul dan pendapat;
b. memilih dan dipilih;
c. membela diri;
d. imunitas;
e. protokoler; dan
f. keuangan dan administratif.
2.4. Presiden dan Wakil Presiden
1. Pengisian Jabatan Presiden
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berkewarganegaraan Indonesia sejak kelahirannya dan tidak boleh menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Pemilihan dilakukan oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang mendapat suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

2. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Presiden
a. Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan.
b. Kekuasaan dibidang Perundang-undangan.
c. Kekuasaan dibidang Yudisial.
d. Kekuasaan dalam hubungan luar negeri.
2.5 Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
2.5.1 Mahkamah Agung
Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Mahkamah Agung tidak hanya melaksanakan fungsi peradilan, melainkan juga melaksanakan fungsi lainnya, yaitu :
a. Fungsi Peradilan
b. Fungsi Mengatur
c. Fungsi Penasihat
d. Fungsi Pengawasan
e. Fungsi Administratif
Di dalam Negara hukum, diperlukan adanya Mahkamah Agung sebagai badan yang mempunyai tugas menegakkan tertib hukum, mengawasi kegiatan peradilan bawahan dan melakukan hak uji material peraturan perundang-undangan dibawah UU.
2.5.2 Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.


Tujuan pembentukan MK dilandasi atas pemikiran
a. Perubahan struktur ketatanegaraan dari sistem supremasi MPR ke pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip cheks and balances dimana mekanisme demokrasi dapat dikontrol dan diimbangi dengan nomokrasi
b. Penegasan dan penguatan prinsip Negara hukum dimana rule of the constitution and prinsip   constitutional democracy diutamakan.
2.6. DPA dan BPK
Tujuan BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tagging jawab tentang keuangan Negara, anggota BPK dipilih oleh DPR melihat perimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota Negara dan memiliki perwakilan disetiap propinsi.

March 27, 2013

Pengertian Sistem Pemerintahan dan Lembaga Negara

Pengertian Sistem Pemerintahan dan Lembaga Negara

Pertama. Dalam bahan hukum primer, penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, ditegaskan sistem pemerintahan Negara meliputi :

            1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum.
2. Sistem Konstitusionail, artinya  Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat   absolutisme.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada ditangan MPR (sebelum perubahan Pasal 1 ayat 2, telah diubah melalui Pasal 1 ayat 2 perubahan UUD 1945 dan ditentukan menjadi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”)
4. Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.

Kedua. Dalam bahan hukum sekunder Moh. Mahfud MD., memaparkan bahwa sistem pemerintahan landasannya adalah pembagian kekuasaan Negara, disamping itu materi Konstitusi tentang wewenang dan bekerjanya lembaga-lembaga Negara juga disebut sebagai sistem pemerintahan Negara. Dipandang dari tujuan pembentukan dari lembaga Negara adalah merupakan perwujudan dari kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Maka dibentuklah di dalam UUD 1945 lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, BPK, dan lembaga Negara yang lainnya. Kepada lembaga Negara tersebut diberikan fungsi, kedudukan dan wewenang pemerintah yang meliputi berbagai segi.
Penataan kekuasaan Negara di Indonesia baik sebelum maupun setelah perubahan UUD 1945 sarat akan diskusi dan pembahasan, karena apabila dilihat dari pembagian kekuasaan Negara beserta lembaga-lembaga negaranya tidaklah mengikuti ajaran pemisahan kekuasaan dari Montesquieu (ajaran trias politica), tidak juga mengikuti Negara-negara lainnya,
Dalam rangka melakukan identifikasi terhadap lembaga-lembaga Negara pasca perubahan UUD 1945, maka dilakukan pendekatan dari berbagai sudut pandang :

A. Teori Pemisahan dan Teori Pembagian Kekuasaan
Teori pemisahan kekuasaan yang dipopulerkan oleh Montesquieu dan teori pembagian kekuasaan yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen merupakan cikal bakal pembentukan lembaga Negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial, dipandang dari fungsinya, ketiga lembaga Negara tersebut berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat. Di Indonesia ketiga lembaga Negara tersebut dikenal dalam perubahan UUD 1945, BAB III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara (eksekutif), BAB VII mengenai DPR (legislatif) dan BAB IX mengenai Mahkamah Agung (yudikatif).



Sunday, March 24, 2013

March 24, 2013

Pergeseran konsep HAM dari Natural Rights ke Positif Rights

Pergeseran konsep HAM dari Natural Rights ke Positif Rights

Perkembangan konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX. Pada abad XVII, hak asasi manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be). Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan mebuat hak tersebut menjadi sekular, rational, universal, individual demokratik dan radikal. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk memiliki (rights to have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini lahir fungsi sosial dan hak-hak individu. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation rights) dan hak untuk berbuat (rights to do). Pada abad XX ditandai dengan usaha untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (form natural human rights into positive legal rights). Saat itu lahirlah The Universal Declaration of Human Rights. Hak yang meonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights) dan hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive).

3. Jelaskan perkembangan HAM di Indonesiasejak sebelum kemerdekaan sampai sekarang
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.

Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya

March 24, 2013

Perkembangan HAM dari zamanYunani sampai UDHR

Perkembangan HAM dari zamanYunani sampai UDHR
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan 
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.




Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now
March 24, 2013

Wonderful Bali, Terunyan Village

Wonderful Bali, Terunyan Village

Terunyan is a village located in the district of Kintamani, Bangli regency, Bali. To get to the village of Trunyan you have to cross the lake Batur by boat / boat hire locals. Terunyan village is derived from two words meaning Taru wood and fragrant incense means so Terunyan villages named after trees that grow around the village. Terunyan village history can not be separated from our 4 sons of the Sultan Sala who disturbed the aroma wafted at their residence. One of the four who is the daughter left the palace to find the source of the scent they smell. Unwittingly, they finally arrived in Bali, exactly in the border village of abducted district. Karangasem and Buleleng. When arriving at the south foot of Mount Batur, the son of the smallest, namely a daughter, want to stay in that place. The purpose of the third brother's youngest daughter agreed. Thus, the youngest daughter lived in that place. Then he moved to the east slope of Mount Batur, Batur temple where stood. As a goddess, she holds Ratu Ayu Mas Maketeg. After leaving his brother, the third son of the palace of Sala went on his way. When it reached a plateau in the southwest of Lake Batur, they heard the sound of birds. With excitement, youngest son shouted with joy. But the unhappy eldest brother heard screaming. He told his brother to stay alone in that place, but her sister did not want to. Angry his brother. He then kicked her sister to fall in a cross-legged sitting position, and became a statue. Until now in the name Kedisan, still there is a statue of stone sitting cross-legged.


The eldest son and second son then went on a trip down the east shore of Lake Batur. When it came to disebuah plains, they meet up with two women who are looking for lice. The second son is very interested. He then greeted the two women. However, the eldest son of his brother was not pleased with the action. He then told his sister to stay in place, but this sister who did not want to. Get angry and kicked the eldest son of the younger brother in a position to fall headlong and quickly abandoned by her sister. Furthermore, the younger brother was the village head in place. Now the place was known as the brother of Hamlet.

Eldest son who lived alone proceeded to the north along the edge of Lake Batur with a steep east. Soon, he reached a plateau. In that place he met a very beautiful goddess. Goddess was sitting alone under a tree Taru incense, the fragrant tree. The tree is the source of the scent sought Sala's four sons palace.

Eldest son was attracted to the beautiful goddess. He wanted memperistrinya. Eldest son then went to sister goddesses to woo her sister. Proposal be accepted, but must be willing to be the eldest son of the universe or the leader pancer area. Eldest son agreed requirements. After menikh and become a god, the eldest son Ratu Sakti Pancering title Jagat (the ancient name for the ruler of an area, either Son or Daughter called the Queen). The goddess, she holds Ratu Ayu Pingit In Basic.

Under the leadership of Ratu Sakti Pencering Jagat, the area they inhabit developed into a small empire. Ratu Sakti Pancering Jagat, then became king and his Kingdom was named Trunyan.

After becoming king, queen Sakti Pancering Jagat misgivings. He was afraid, lest anyone be in charge kerajanannya as fascinated by fragrance incense tree is in derahnya. He then ordered the aroma eliminates nose piercing. The trick is to put the bodies of people Trunyan under Taru incense tree that is widely available there so that rot in the open.
Since then the village Trunyan no longer smell nice at all.


 The bodies of the population, which was originally expected to decompose in the open air in the cemetery Sema Wayan it was not issued a sharp stench. It really is an oddity and wonders in the area.



Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now


LOCATION


View Terunyan in a larger map

Saturday, March 23, 2013

March 23, 2013

HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA

HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA
HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA
a. Pengertian Hak – Hak Dasar
Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar :
-Hak Kodrat -Hak Asasi Manusia -Hak-hak dan Kebebasan Dasar Manusia -Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara.
Dalam konsep Natural Right maka hak adalah ‘what is nature” hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :
Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia.
Setiap orang dilahirka dengan hak tersebut.
Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian dibawanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada abad XVIII  terjadi pergeseran sehingga natural rigahtsmempunyai watak sekuler, rational, universal, individual, demokratik, dan radikal. Pada abad XIX dengan dukungan kaum ulitarian dan sosialisme munculah konsep HUMAN RIGHTS.
Hak adalah  tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Sifatnya universal, mungkin saja dilanggar tapi tak dapat dihapuskan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyebutkan, “ Hak asasi Manusia adalah sebagai perangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TYME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam Pasal 28J ditentukan :
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan ayng ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengajuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral , nilai agama, keamanan , dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.
b. Hak Dasar dan Pengaturannya dalam Peraturan Perundang-undangan
Menurut Kartasaputra :

a. Hak Personal (hak asasi pribadi)
Kebebasan pendapat
Kebebasan beragama, dll
b. Hak Property (Hak Asasi Ekonomi)
Hak memiliki
Hak membeli, dll
c. Hak Social dan Culture
Hak mendapat pendidikan
Hak mengembangkan kebudayaan, dll
d. Hak Politik
Hak memilih dan dipilih
Hak berorganisasi, dll
e. Hak Legal Equality
Hak hukum
Hak pemerintahan, dll
f. Hak Procedural
Hak mendapat keadilan
Hak mendapat perlindungan, dll

Dalam hukum nasional pengaturan masalah HAM dalam konstitusi atas usul Moh.Yamin dala perdebatannya di BPUPKI, menurutnya HAM harus dimasukkan dalam konstitusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi rakyat dan cerminan negara demokrasi. Dalam pembukaan maupun batang tubuh UUDNRI 1945, setidaknya ada 15 prinsip HAM yang terdapat di dalamnya :

1. Hak menentukan nasib sendiri (pembukaan)
2. Hak warga negara
3. Hak kesamaan di depan hukum
4. Hak untuk bekerja
5. Hak untuk hidup layak
6. Hak untuk berserikat
7. Hak untuk menyatakan pendapat
8. Hak beragama
9. Hak bela negara
10. Hak pendidikan
11. Hak kesejahteraan sosial
12. Hak jaminan sosial
13. Hak akan kemandirian peradilan
14. Hak budaya
15. Hak mempertahankan bahasa daerah

Kemudian setelah amandemen ke II, masalah HAM juga diatur dalam TAP MPRXVII/MPR/1998 tentang HAM dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. hAM dalam UU tersebut meliputi ;
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi 
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak.
March 23, 2013

SEJARAH PENGATURAN KEWARGANEGARAAN

SEJARAH PENGATURAN KEWARGANEGARAAN
Pengaturan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:
1. Yang menjadi warga negara adalah orang-porang bangsa Indonesia asli dan orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Atas dasar ini maka dikeluarkan UU No. 3 tahun 1946. Maka asas yang dipakai adalah Ius soli dan Kesatuan Hukum. Namun kemudian dirubah dengan UU No. 6 Tahun 1947, dimana ditambahkannya klasifikasi WNI yaitu : badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia. Kemudian dirubah lagi dengan UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 tahun 1948 dimana kedua UU ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada mereka yang ingin menggunakan hak repudasinya sampai dengan 17 Agustus 1948.
Semenjak 27 Desember 1949, RI berubah menjadi salah satu bagian dari RIS, dan berlakulah KRIS. Asas yang dipakai adalah Ius Soli. Masalah kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 194 KRIS yang menentukan bahwa RIS diatur oleh UU federal. Maka yang sudah menjadi warga negara RIS ialah mereka yang menurut Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) dan Kerajaan Belanda memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Isinya adalah :
1. Orang belanda yang memegang teguh kewarganegaraan Belanda. Namun bagi turunannya yang lahir atau tinggal di Indonesia diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia dan ini dinamakan hak opsi, tindakan ini disebut tindakan aktif.
2. Orang yang tergolong sebagai kawulanegara Belanda dari golongan Indonesia asli yang berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali mereka yang tinggal di Belanda juga dapat memilih kewarganegaraan Indonesia.
3. Orang yang menurut sistem hukum Hindia Belanda dulu termasuk golongan timur asing yang bukan berstatus orang Belanda. Yaitu golongan Arab dan Cina.jika mereka tinggal di belanda maka mereka tetap berkewarganegaraan belanda. Mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia, dapat menyatakan penolakan dalam waktu 2 tahun.
Pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang status warga negara. Kemudian pada Pasal 5 UUDS 1950  masalah kewarganegaraan akan diatur dalam UU. Sedangkan Pasal 144 UUDS 1950 menentukan bahwa sambil menunggu UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia , yang menjadi warga negara adalah :
a. Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan PPPWN
b. Mereka yang kebangsaannya tidak ditetapkan oleh PPPWN, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi WNI menurut peraturan perundang-undangan RI yang berlaku pada waktu tersebut.

Namun meskipun telah ada PPPWN ini, tetap saja masih ada masalah yang mana UU Kewarganegaraan Cina menganut asas sanguinus sedangkan pada saat itu Indonesia menganut asas ius soli, maka terjadilah bipatride. Usaha yang dilakukan adalah dengan diadakannya perjanjian antara Sunario dengan Chou En Lai pada 22 April 1955 dimana orang yang bersangkutan diwajibkan untuk memilih dengan tegas salh satu kewarganegaraannya.
Pada masa Orde Baru, UU No. 24 tahun 1958 tersebut dicabut dengan UU No. 4 tahun 1969 karena adanya perlakuan khusus terhadap golongam Cina dalam waktu yang relative lama. Dimana sampai tahun 1978 akan penukaran kewarganegaraan antara RRC dengan Indonesia.
Dalam UU tersebut Pasal 2,3, dan 4, bagi mereka yang menurut perjanjian dwi kewarganegaraan tersebut telah menjadi WNI, tetap menjadi WNI, demikian pula terhadap anak-anaknyya yang sudah dewasa dan tunduk pada UU No. 26 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI. Dan UU ini masih berlaku hingga sekarang atas dasar Pasal II aturan peralihan UUDNRI 1945.
Dengan diamandemennya UUDNRI 1945 maka ketentuan Pasal 26 berubah menjadi 3 ayat:
1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
Dengan amandemen ini, maka dalam Pasal 26 ayat (2) UUDNRI 1945 ditegaskan bahwa mereka yang termasuk dengan penduduk Indonesia adalah mereka warga negara Indonesia dan orang asing.