Skip to main content

YURIDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK


Yuridiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal sesorang atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan diperoleh. Yuridiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak menjadi berulang-ulang yang bias memberatkan orang yang dikenakan pajak.


1.      ASAS TEMPAT TINGGAL atau ASAS DOMISILI
Merupakan suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang.Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan dimana pun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal tersebut warga negaranya atau warga negara asing.


2.      ASAS KEBANGSAAN
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara. Suatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.


3.      ASAS SUMBER
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada.Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara, maka negara tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.
My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.