Skip to main content

Apa saja hak dan kewajiban fiskus

Hak dan Kewajiban Fiskus
Hak Fiskus
Hak-hak fiskus diatur dalam UU Perpajakan Indonesia :
1.      Hak menerbitkan NPWP atau NPPKP secara jabatan.
Hak menerbitkan NPWP atau NPPKP dilakukan secara jabatan oleh karena WP atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan/ atau melaporkan usahnya ke kantor pajak.
2.      Hak menerbitkan surat ketetapan pajak.
Pengertian menerbitkan surat ketetap pajak sekaligus juga dalam arti membetulkannya secara jabatan sesuai Pasal 16 ayat (1) UU KUP.
3.      Hak menerbitkan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Dalam hal tidak melunasi utang pajak sebagaimana ditentukan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar setelah jatuh tempo pembayaran, maka fiskus mempunyai hak untuk menerbitkan Surat Paksa agar WP dalam kurun waktu yang ditentukan, yaitu 2x24 jam harus melunasi utang pajaknya.
4.      Hak melakukan pemeriksaan dan penyegelan
Hak fiskus untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 29 UU KUP. Sementara itu, terhadap penyegelan dilakukan fiskus terhadap tempat atau ruangan tertentu apabila WP tidak memenuhi kewajibannya, yaitu tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksaan pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu guna kelancaraan pemeriksaan.
5.      Hak menghapus atau mengurangi sanksi administrasi
Dalam praktik penerbitan Surat Ketetapan Pajak, tentu dapat terjadi adanya ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani WP yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.
6.      Hak melakukan penyelidikan
Penyidikan terhadap WP dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP.
7.      Hak melakukan pencegahan
Hak melakukan pencegahan terhadap WP untuk pergi ke luar negeri didasarkan pada ketentuan Pasal 29 UU tentang Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Pencegahan dilakukan apabila WP atau Penanggung Pajak mempunyai utang sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
8.      Hak melakukan penyanderaan
Hak melakukan penyanderaan terhadap WP tau Penangung Pajak didasarkan pada ketentuan Paal 33 ayat (1) UU PPSP, yaitu apabila masih mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Kewajiban Fiskus
Kewajiban fiskus yang diatur dalam UU Perpajakan adalah :
1.      Kewajiban untuk membina WP.
Kewajiban fiskus untuk membina WP merupakan satu kewajiban yang sangat penting sekalipun sistem perpajakan yang dipakai sekarang adalah sistem self-assemssement. Suksesnya penerimaan pajak antara lain juga ditentukan melalui pembinaan yang dilakukan oleh fiskus. Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pemberian penyuluhan ketentuan perpajakan terbaru, pemberian pengetahuan perpajakan, baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.
2.      Kewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Berdasarkan permohonan WP atas adanya kelebihan pembayaran pajak dan fiskus telah melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut, maka sepanjang proses pemeriksaan baner menghasilkan adanya kelebihan pembayaran pajak, fiskus berkewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar  (SKPLB) paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima kantor pajak (Pasal 17B UU KUP).

3.      Kewajiban merahasiakan data WP.
Setiap petugas pajak, sesuai ketentuan Pasal 34 UU KUP, dilarang mengungkapkan kerahasian WP kepada pihak lain atas segala sesuatu yang menyangkut masalah data perpajakan. Masalah kerahasiaan data di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting, karena data yang disampaikan oleh WP kepada fiskus bertalian erat dengan masalah data perusahaan, penghasilan, kekayaan, pekerjaan, dan data-data lainnya yang tidak boleh diketahui pihak lain.
4.      Kewajiban melaksanakan Putusan.
Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan pengadilan pajak tersebut langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Salinan putusan atau salinan penetapan tersebut akan dkirim kepada para pihak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Sesuai Pasal 88 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung tanggal diterima putusan. 
My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.