Hak
Fiskus
Hak-hak fiskus diatur
dalam UU Perpajakan Indonesia :
1. Hak
menerbitkan NPWP atau NPPKP secara jabatan.
Hak
menerbitkan NPWP atau NPPKP dilakukan secara jabatan oleh karena WP atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri
dan/ atau melaporkan usahnya ke kantor pajak.
2. Hak
menerbitkan surat ketetapan pajak.
Pengertian
menerbitkan surat ketetap pajak sekaligus juga dalam arti membetulkannya secara
jabatan sesuai Pasal 16 ayat (1) UU KUP.
3. Hak
menerbitkan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Dalam
hal tidak melunasi utang pajak sebagaimana ditentukan dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar setelah jatuh tempo pembayaran, maka fiskus mempunyai hak
untuk menerbitkan Surat Paksa agar WP dalam kurun waktu yang ditentukan, yaitu
2x24 jam harus melunasi utang pajaknya.
4. Hak
melakukan pemeriksaan dan penyegelan
Hak
fiskus untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 29 UU KUP. Sementara
itu, terhadap penyegelan dilakukan fiskus terhadap tempat atau ruangan tertentu
apabila WP tidak memenuhi kewajibannya, yaitu tidak memberikan kesempatan
kepada pemeriksaan pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang
perlu guna kelancaraan pemeriksaan.
5. Hak
menghapus atau mengurangi sanksi administrasi
Dalam
praktik penerbitan Surat Ketetapan Pajak, tentu dapat terjadi adanya
ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani WP yang tidak bersalah atau
tidak memahami peraturan perpajakan.
6. Hak
melakukan penyelidikan
Penyidikan
terhadap WP dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur
dalam Pasal 44 UU KUP.
7. Hak
melakukan pencegahan
Hak
melakukan pencegahan terhadap WP untuk pergi ke luar negeri didasarkan pada
ketentuan Pasal 29 UU tentang Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Pencegahan
dilakukan apabila WP atau Penanggung Pajak mempunyai utang sekurang-kurangnya
Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
8. Hak
melakukan penyanderaan
Hak
melakukan penyanderaan terhadap WP tau Penangung Pajak didasarkan pada
ketentuan Paal 33 ayat (1) UU PPSP, yaitu apabila masih mempunyai utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
Kewajiban
Fiskus
Kewajiban fiskus yang
diatur dalam UU Perpajakan adalah :
1. Kewajiban
untuk membina WP.
Kewajiban
fiskus untuk membina WP merupakan satu kewajiban yang sangat penting sekalipun
sistem perpajakan yang dipakai sekarang adalah sistem self-assemssement.
Suksesnya penerimaan pajak antara lain juga ditentukan melalui pembinaan yang
dilakukan oleh fiskus. Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara
lain pemberian penyuluhan ketentuan perpajakan terbaru, pemberian pengetahuan
perpajakan, baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada
masyarakat.
2. Kewajiban
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Berdasarkan
permohonan WP atas adanya kelebihan pembayaran pajak dan fiskus telah melakukan
pemeriksaan atas permohonan tersebut, maka sepanjang proses pemeriksaan baner
menghasilkan adanya kelebihan pembayaran pajak, fiskus berkewajiban menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima kantor
pajak (Pasal 17B UU KUP).
3. Kewajiban
merahasiakan data WP.
Setiap
petugas pajak, sesuai ketentuan Pasal 34 UU KUP, dilarang mengungkapkan
kerahasian WP kepada pihak lain atas segala sesuatu yang menyangkut masalah data
perpajakan. Masalah kerahasiaan data di bidang perpajakan merupakan hal yang
sangat penting, karena data yang disampaikan oleh WP kepada fiskus bertalian
erat dengan masalah data perusahaan, penghasilan, kekayaan, pekerjaan, dan
data-data lainnya yang tidak boleh diketahui pihak lain.
4. Kewajiban
melaksanakan Putusan.
Putusan
Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan
pengadilan pajak tersebut langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan
lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan
mengatur lain. Salinan putusan atau salinan penetapan tersebut akan dkirim
kepada para pihak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan
pajak diucapkan atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela
diucapkan. Sesuai Pasal 88 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan
Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari
terhitung tanggal diterima putusan.