Wakil
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 32 ayat (1))
Wajib
pajak diwakili dalam hal :
- badan
oleh pengurus;
- badan
yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan
dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan;
- badan
dalam likuidasi oleh likuidator;
- suatu
warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
- anak
yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya
Dalam
Undang-Undang ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit,
badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan
anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib
Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena
mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
Pengurus
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 32 ayat (4) dan penjelasan)
Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya
berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan
sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus
yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam
pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang
saham mayoritas atau pengendali.
Tanggung jawab wakil
(UU
Nomor 28 Tahun 2007 Ps 32 ayat (2) dan penjelasan)
Wakil bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya, menurut
kewajaran dan kepatutan, benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(PP Nomor
80 Tahun 2007, 22/PMK.03/2008 Ps (5))
Surat
kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat :
a. nama, alamat, dan tanda tangan di
atas materai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tanda tangan,
serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan
tertentu yang dikuasakan.
Satu
surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban perpajakan tertentu.
Ketentuan terkait dengan Kuasa WP
(PP Nomor 80 Tahun 2007, 22/PMK.03/2008 Ps (7))
- Seorang kuasa tidak dapat
melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
- Seorang kuasa dapat menunjuk
orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dokumen-dokumen
dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan
dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu
yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui
tempat pelayanan terpadu. Orang lain atau karyawan yang ditunjuk, wajib
menyerahkan Surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan
tugasnya.
- Setiap Pegawai dilarang
menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan
tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang
tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak.
Kuasa (22/PMK.03/2008 Ps (1))
Kuasa
adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak
dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang
memberikan kuasa.
Dalam
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa
dengan surat kuasa khusus.
Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa (PP Nomor 80 Tahun 2007, 22/PMK.03/2008 Ps (2))
Seorang
kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak;
- telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
- menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- memiliki Surat Kuasa Khusus
dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; dan
- tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (PP Nomor 80 Tahun
2007)
Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan di atas, tidak
dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
memberikan kuasa.
Yang dapat menjadi bukti bahwa seseorang menguasai ketentuan
perundang-undangan perpajakan sehubungan dengan pemenuhan syarat menjadi
seorang kuasa antara lain : (22/PMK.03/2008 Ps (3))
- Dalam hal seorang kuasa bukan
konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat
brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan
oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A,
sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan
fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.
- Dalam hal seorang kuasa adalah
konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin
Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas
nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek
Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan
Pajak.
Wajib Pajak yang dapat diwakili oleh Kuasa wajib pajak
yang bukan konsultan pajak (22/PMK.03/2008 Ps (4))
Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib
Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :
- Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan
ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
- Wajib Pajak badan dengan
peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat
ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
Karyawan yang dapat menjadi kuasa wajib pajak adalah
karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa
yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Seorang Kuasa
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ/2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa