Kapan seorang Wajib Pajak diwakili atau memberikan kuasa kepada orang lain - Feel in Bali

Tuesday, March 12, 2013

Kapan seorang Wajib Pajak diwakili atau memberikan kuasa kepada orang lain

Wakil / Kuasa Wajib Pajak
Wakil
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 32 ayat (1))
Wajib pajak diwakili dalam hal :
  1. badan oleh pengurus;
  2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya
Dalam Undang-Undang ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

Pengurus
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 32 ayat (4) dan penjelasan)

Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Tanggung jawab wakil
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 32 ayat (2) dan penjelasan)
Wakil bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan, benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Surat Kuasa Khusus
 (PP Nomor 80 Tahun 2007, 22/PMK.03/2008 Ps (5))

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat :
a.    nama, alamat, dan tanda tangan di atas materai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b.    nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;dan
c.    hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Ketentuan terkait dengan Kuasa WP
(PP Nomor 80 Tahun 2007, 22/PMK.03/2008 Ps (7))

  • Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
  • Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dokumen-dokumen dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu. Orang lain atau karyawan yang ditunjuk, wajib menyerahkan Surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya.
  • Setiap Pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Kuasa (22/PMK.03/2008 Ps (1))

Kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus.

Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa (PP Nomor 80 Tahun 2007, 22/PMK.03/2008 Ps (2))
Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
  3. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (PP Nomor 80 Tahun 2007)

Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan di atas, tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
Yang dapat menjadi bukti bahwa seseorang menguasai ketentuan perundang-undangan perpajakan sehubungan dengan pemenuhan syarat menjadi seorang kuasa antara lain : (22/PMK.03/2008 Ps (3))

  • Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.
  • Dalam hal seorang kuasa adalah konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak.

Wajib Pajak yang dapat diwakili oleh Kuasa wajib pajak yang bukan konsultan pajak (22/PMK.03/2008 Ps (4))

Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

Karyawan yang dapat menjadi kuasa wajib pajak adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ/2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa