Skip to main content
Showing posts from September, 2014

Penjelasan tentang Teori Patrimonial

Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang artinya hak milik. Karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka dari itu semua penduduk yang ada di daerahnya harus tunduk kepada raja. Contohnya pada abad pertengahan hk untuk memerintah dan menguasai timbul dari pemilika…

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara

Ilmu negara menganggap negara sebagai objek penyelidikannya, meliputi pertumbuhan, sifat hakikat dan bentuk-bentuk negara. Hukum tata negara juga menganggap negara sebagai objeknya, terutama tentang hubungan antara alat-alat perlengkapan negara. Dalam ilmu negara, pembehasannya meni…

Hal yang membuat hukum mempunyai kedudukan yang kuat

Secara umum hukum akan jauh lebih kuat kedudukannya apabila tidak bertentangan dengan kebiasaan, kepercayaan atau tradisi daripada rakyat. Masyarakat yang terdiri dari golongan yang beraneka ragam, mereka mungkin setuju ataupun tidak setuju dengan politik-politik yang dianut oleh su…

Apakah perkawinan beda agama bisa dikatakan sah?

Sebelum kita mengeinjak dalam pokok masalah alangkah baiknya saya menjabarkan tentang perkawinan beda agama antaralainpembahasannya yaitu: A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yan…

Peradilan Administrasi

Kompetensi (kekuasaan) hakim administrasi Yurisprudensi Indonesia tentang pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakim administrasi negara mengikuti yurisprudensi Belanda tentang pembagian semacam ini di negeri belanda. UUD memuat pasal 24 ayat 1 yang berbunyi : “kekuasaan Ke…

Milik Negara dan Milik Publik

Menurut Proudhon, yang termasuk kepunyaan privat ialah benda-benda kepunyaan negara, seperti tanah (sawah, kebon kopi,kebon karet), rumah dinas bagi pegawai, gedung perusahaan negara. Hukum yang mengatur kepunyaan privat ini sama sekali tidak berbeda dari hukum yang mengatur kepunyaan…

Bentuk-Bentuk Perbuatan-Perbuatan Pemerintahan

Bermacam-macam perbuatan administrasi negara Perbuatan administrasi negara dapat digolongkan menjadi 2 kategori yaitu : kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen) dan kategori perbuatan yang bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang diatur oleh hukum (geen rechts tap…

Objek Hukum Adminstrasi Negara

Bidang Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan hukum khusus yang diadakan akan memungkinkan para pejabat ( ambtsdragers ) (administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebag…

© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.