December 2013 - Feel in Bali

Tuesday, December 31, 2013

December 31, 2013

Pick your Own Strawberry at Wisata Bali Strawberry, Bedugul

Pick your Own Strawberry at Wisata Bali Strawberry, Bedugul

Traveled to the mountainous regions such as in Bedugul you will find many merchants selling strawberries. Seeing the fresh strawberries that are sold, if you are interested in knowing how the strawberry farm and pick them at will ? Well this is the place Bali Strawberry. In addition to a restaurant that provides a wide range of strawberry with strawberry foods, you can also enjoy the beautiful garden strawberry traveled landscapes bedugul that is unbelievably beautiful. Pick your own strawberries in Strawberry Bali Travel is an attractive offer given here. You can freely choose and picking strawberries that you like, but that you also may be wondering about gardening and how to choose a good strawberry so getting fresh fruit and scrumptious strawberry farmers who always took care of the garden strawberry here. Not satisfied with just picking strawberries , you can order a unique menu of strawberry strawberries that you have learned earlier. It is true, you will be pampered with a variety of unique strawberry in this place.
         
Strawberry Bali attractions located in Baturiti, Bedugul, Tabanan is very easy to find , because it is located on the side of the road when you travel to area attractions Bedugul. You only need less than 180 minutes from Ngurah Rai Airport to reach this attraction , from there you just go Jalan Sunset Road , thence Kerobokan and headed to Mengwi . Next you just take the connecting road to the north of Denpasar and Singaraja . The distance from Denpasar town is about 90 km . Tracing the higher road again then you will find many other interesting attractions located in the Bedugul area , such as the attraction of Lake Buyan , Ulun Danu , Botanical Gardens , and many other interesting attractions . Strawberry Bali 's attractions can also be your resting place to enjoy fresh strawberries either after or before you start surrounding attractions in Bedugul.
          There are 4 very spacious and there is also a 6 gazebo made ​​of bamboo and straw - thatched roof which describes peculiarities Balinese atmosphere. This gazebo can also be a place for you and your family unwind while enjoying the varied menu on offer and talking strawberry fun loving. This area is approximately 50 acres, wide enough to drive around looking at various fresh strawberry body here . You will also be equipped with a basket for picking strawberries. For half a kg of strawberries valued Rp 25.000, - for 1 kg and you just pay Rp 40.000 , - only
         In addition to the attractions, Bali Strawberry is also a restaurant to enjoy a culinary tour in Bali , so many other dishes are available here. More interesting is the mongoose, civet coffee which is coffee that is already very well known, even in foreign countries because of the resulting coffee taste pleasure . You can order this civet coffee only Rp 30.000 , - alone .

Bali is BEAUTIFUL, Bali is FUN. There are a variety choices when you are having holiday in Bali. As well as sea and sand however Bali has a huge number of other attractions to enjoy such as temples, caves, waterfalls, lake, whitewater river for Bali rafting tours, museums, markets, safari & water park, zoo, bird park.
So what are you waiting for? LET'S VISIT BALI !
Click Here for more information

December 31, 2013

Mengening Beach : exotic beach in bali

Mengening Beach : exotic beach in bali
One more beaches in Bali that you must visit , the beach was named Beach Mengening . It is in Cemagi Village , Mengwi sub district , Badung regency . If the Ngurah Rai Airport approximately 60 minutes travel time .

In Mengening beach visitors can find a temple that leads to the middle of the beach and surrounded by large rocks are very charming , this temple called Pura Gede Luhur Batungaus is usually crowded in the visit during certain religious ceremonies as indigenous culture in Bali . Enjoy the beauty of beach waves Mengening . visitors can also see the beautiful brown sand . Some coastal areas are often used as an object of photography because it has an amazing natural charm .

When the sun began to slant , not to be missed romantic moment with friends to see the sunset at the beach . Lots of tourists and photographers who take advantage of this moment . For more details about the circumstances of this beach , I give you some pictures of the beautiful scenery on the beach Mengening , I hope you take the time to visit this beach .

sumber gambar : pantai.org

sumber : pantai.org



Wednesday, December 4, 2013

December 04, 2013

Contoh Pendelegasian Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

Contoh Pendelegasian Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

Kewenangan delegasi adalah bentuk kewenangan yang dilimpahkan untuk membuat peraturan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik dinyatakan secara tegas maupun tidak. Bentuk kewenangan ini tidak “diberikan” sebagaimana pada atribusi, melainkan “diwakilkan”. Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Kata penyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris). Terdapat 3 ciri mendasar dalam delegasi :

  • Adanya penyerahan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, dimana delegataris (penerima) bertanggung jawab penuh atas kewenangannya itu.
  • Penyerahan kewenangan dilakukan oleh pemegang atribusi (delegans) kepada delegataris.
  • Hubungan antara delegans dengan delegataris tidak dalam hubungan atasan dan bawahan.


Hiererki dan pendelegasian peraturan perundang-undangan diperlukan karena ketentuan yang lebih tinggi hanya mengatur ketentuan yang bersifat umum, sedangkan ketentuan yang bersifat teknis didelegasikan ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Pendelegasian tersebut diatur dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 angka 198 sampai dengan 216.
Seperti contoh pendelegasian kewenangan yang saya ambil UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Keperiwisataan.  Beberapa pasalnya diantaranya:

Pasal 9

  1. Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
  3. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.



Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 31
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23 Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 38 Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14 Ayat (2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15 ayat  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Dari beberapa pasal tersebut terlihat bahwa UU No.10 Tahun 2009 ini mendelegasikan kewenangannya kepada Peraturan lain diantaranya PP,Perpres,dan juga Peraturan Menteri. Sebagai peraturan yang mendapatkan delegasi dari UU, PP mempunyai fungsi :

a) Menjalankan pengaturan lebih lanjut ketentuan UU yang tegas-tegas menyebutnya.
Fungsi ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan :
“presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU”
Dalam hal ini PP harus melaksanakan semua ketentuan dari suatu UU yang secara tegas meminta untuk diatur lebih lanjut dengan PP.

b) Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya
apabila ketentuan dalam UU memerlukan pengeturan lebih lanjut, sedangkan dalam ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara tegas untuk diatur dalam peraturan pemerintah, maka presiden dapat membentuk PP sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UU tersebut. Pelaksanaan ketentuan dalam UU yang tidak tegas-tegas memerintahkan ini dilandasi suatu keyataan bahwa ketentuan pasal 5 ayat (2) UUD 1945 telah merupakan  delegasi kepada setiap Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang.

Kemudian dalam UU ini juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden. Fungsi dari peraturan presiden ini antara lain:
1) Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Keputusan presiden dalam melaksanakan fungsi yang pertama ini merupakan keputusan presiden yang merupakan “sisa” dari peraturan perundang-undangan yang tertentu batas lingkupnya yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden yang merupakan pengaturan yang delegasian.

2) Menyelenggarakan pengaturan lebih lebi lanjut ketentuan dalam peraturan pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.

3) Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam peraturan pemerintah, meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

Kedua fungsi dari huruf 1 dan 2 merupakan fungsi delegasian dari Peraturan pemerintah dan sekaligus UU yang dilaksanakannya. Fungsi Peraturan Presiden ini merupakan fungsi yang berdasarkan pada Stufentheory dimana suatu peraturan yg dibawah itu selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Peraturan presiden disini adalah merupakan peraturan yang bersifat delegasian/limpahan yang kewenangannya terletak/bersumber pada UU dan PP, sehingga peraturan presiden hanya bisa mengatur lebih lanjut saj, tidak membentuk suatu kebijakan baru.

Monday, December 2, 2013

December 02, 2013

Arti Penting Pengaturan Hukum Kepariwisataan dan Perangkat hukum kepariwisataan

Arti Penting Pengaturan Hukum Kepariwisataan dan Perangkat hukum kepariwisataan
Arti Penting Pengaturan Hukum Kepariwisataan















Sarana menciptakan “ketertiban” yang menjadi landasan keteraturan, keterpaduan, keserasian/keharmonisan dari langkah-langkah dan upaya-upaya yang dilaksanakan oleh para penyelenggara kepariwisataan, yaitu pemerintah, badan-bandan usaha/para pengusaha dan masyarakat.
Terkait dengan sifat perspektif di perundang-undangan, pengaturan ditujukan ke masa depan, maka ia harus memenuhi syarat kepastian, agar para penyelengara mengetahui apa/ tingkah laku apa yang diharapkan dari mereka untuk waktu kedepan, bukan yang telah lewat.
Kepastian mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan : menjadi pedoman yang pasti sekaligus member perlindungan bagi penyelenggara keperiwisataan.
Keadilan dalam hubungannya dengan hukum kepariwisataan, penekanannya lebih pada hasil-hasil yang diperoleh harus dapat dinikmati oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kehidupan bangsa dan Negara.

Dalam kebijakan pembangunan hukum kepariwisataan diarahkan pada:

Mewujudkan suatu system hukum yang mampu menciptakan ketertiban, kepastian dan keadilan dalam melakukan kegiatan-kegiatan kepariwisataan baik nasional maupun global.
Menciptakan lingkungan (suasana ) yang kondusif untuk melakukan kegiatan kepariwisataan.
Meningkatkan kemempuan/kapasitas para pelaku kepariwisataan, secara nasional maupun internasional.
Melindungi tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat dari kemungkinan dan dampak negative penyelenggaraan kepariwisataan.
Menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.


Perangkat hukum kepariwisataan













Kepariwisataan dalam Hukum Nasional

1. UU RI No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, yang kemudian dicabut dengan
2. UU No.10 Tahun 2009
3. PP No. 50 Tahun 2011 Tenang rencana induk pengembangan kepariwisataan nasional tahun 2010-               2015
4. Peraturan pelaksana lainnya.

Kepariwisataan dalan hukum Internasional










Terdapat beberapa ketentuan tentang /yang berkaitan dengan hukum kepariwisataan

Tourism Bill of Rights and Tourist Code (pernyataan hak-hak manusia dalam kepariwisataan dan kewajiban wisatawan).

Pariwisata adalah hal yang penting dalam kehidupan yang dapat member dampak positif.
Peran baru dari pariwisata, instrument mengembangkan kualitas hidup manusia, perdamaian.
Pengakuan atas hak tiap orang untuk berlibur, pembetasan jam kerja, cuti / liburan berkala dengan tetap menerima upah.
Saling menghormati antar wisatawan dan penduduk setempat.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi wisatawan
Keringanan dalam hal administrasi, transport dan akomodasi yang ditawarkan jasa pariwisata selam perjalanan.

The Hague Declaration on Tourism
Deklarasi yang merupakan sarana kerjasama internasional : sebagai factor pengembangan pariwisata secara individual/ kolektif.
Mendorong pemerintah, lembaga public/swasta, asosiasi, dan lembaga lain yang terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip
Perhatian Negara yang lebih besar terhadap masalah pariwisata.
Alam, lingkungan hidup dan budaya.
Keamanan, keselamatan dan perlindungan wisatawan.
Pengakuan hak tiap orang untuk istirahat, berlibur termasuk pembatasan kerja dan liburan berkala.

Global Code of Ethict for tourism
Intinya meletakkan hak dan kewajiban kepada para pelaku/ subyek hukum di bidang pariwisata.
Tujuannya
1. Memelihara kelestarian suatu industri pariwisata di suatu Negara.
2. Untuk menciptakan dunia pariwisata yang bertujuan yakni:
Saling menghormati antar penduduk lokal dan wisatawan.
Penghormatan hak dan kebebasan wisatawan, pers, perlakuan terhadap pekerja dalam jasa pariwisata.
Yang terpenting : penekanan bahwa Tujuan Negara yang bersangkutan untuk menjamin keselamatan wisatawan dan harta bendanya yang berada di suatu wilayah.