October 2013 - Feel in Bali

Thursday, October 31, 2013

October 31, 2013

Ajaran teori tentang suksesi Negara : hukum internasional

Ajaran teori tentang suksesi Negara : hukum internasional

Common Doctrine
Dalam hal terjadi suksesi Negara, segala hak dan kewajiban Negara yang lama (predecessor state) lenyap  bersamaan dengan lenyapnya predecessor state itu dan beralih kepada Negara yang menggantikan (successor state)

Tabula Rasa ( Clean State)
Negara yang baru lahir (dalam hal ini successor state ) harus memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama sekali baru. Artinya, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari Negara yang digantikan (predecessor state).
Kedua ajaran itu sesungguhnya tidak realistis, sebab, dalam praktik, ada hal-hal yang dianggap beralih dari predecessor state ke successor state, ada juga yang tidak. Tidak ada criteria umum, harus dinilai secara kasus demi kasus.

Kasus-kasus yang dimaksud, yaitu : Terhadap kekayaan Negara : dalam hal ini, para ahli umumnya sependapat bahwa kekayaan Negara (gedung-gedung dan tanah-tanah milik Negara, dana pemerintah yang tersimpan di bank, sarana transportasi milik Negara, pelabuhan dsb) beralih kepada successor state.

Terhadap kontrak konsensional : pada dasarnya successor state harus menghormati kontrak-kontrak konsensional yang dibuat oleh predecessor state dengan memegang konsensi. Dengan kata lain, kontrak-kontrak itu harus dilanjutkan oleh successor state.
(dengan catatan jika demi kesejahteraan Negara kontrak-kontrak tersebut harus diakhiri, pemegang konsensi harus member kompensasi /ganti kerugian.

Hak-hak privat : prinsipnya, successor state wajib menghormati hak-hak privat yang diperoleh secara sah menurut hukum predecessor state.
Kelanjutan dari hak-hak itu berlaku salama perundang-undangan successor state tidak menyatakan lain.
Perubahan atau penghapusan di atas tidak boleh kewajiban internasional successor state (missal tentang perlindungan diplomatic).
Karena hak-hak privat itu jenisnya bermacam-macam, perlu dirumuskan secara sendiri-sendiri.

Tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum : dalam hubungan ini, para sarjana berpendapat bahwa successor state tidak berkewajiban menerima tanggung jawab akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state.

Dalam hubungan dengan pengakuan : apakah pengakuan yang pernah diberikan kepada suatu Negara menjadi berakhir dengan terjadinya suksesi Negara?
Dalam hal ini yang menentukan adalah sifat/jenis dari suksesi Negara itu. Kalau suksesi itu bersifat universal (yang berarti hilangnya identitas internasional predecessor state) maka pengakuan itu otomatis gugur. Kalau suksesi itu bersifat parsial (yang berarti identitas internasional predecessor state tidak hilang) maka prinsip kontinyuitas Negara. Artinya pengakuan yang pernah diberikan tetap berlaku.
Tetapi jika Negara yang pernah memberi pengakuan itu menganggap Negara yang diberi pegakuan tersebut tidak lagi memenuhi syarat-syarat Negara menurut HI maka pengakuan itu dapat ditarik kembali.

Dalam hubungan dengan hutang-hutang Negara : apakah successor state berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas hutang yang dibuat oleh predecessor state?
Dalam hal ini tidak terdapat kesamaan pendapat dikalangan para sarjana.
Pedomannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan wilayah Negara yang digantikan, successor state dinilai wajib menerima tanggung jawab tersebut. Jika hutang tersebut hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang memegang kekuasaan sebelumnya, successor state dianggap tidak berkewajiban untuk menanggungnya.
  2. Successor state juga dipandang tidak wajib bertanggung jawab terhadap hutang yang dibuat oleh oleh predecessor state untuk memerangi successor state sebelum terjadinya suksesi Negara.
  3. Jika suksesi Negara itu berupa dismemberment, successor state dinilai berkewajiban untuk secara proporsional menanggung  hutang-hutang itu menurut suatu metode pembagian/distribusi yang adil.
  4. Jika suksesi itu besifat parsial, successor state yang menggantikan wilayah yang terlepas itu dinilai berkewajiban untuk menaggung hutang-hutang local atas wilayah yang bersangkutan.


October 31, 2013

Suksesi Negara : hukum internasional

Suksesi Negara : hukum internasional

Pengertian secara harfiah : penggantian Negara.
Suatu keadaan dimana telah terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan sehingga terjadi semacam penggantian Negara yang membawa akibat hukum yang sangat kompleks.
Negara “yang digantikan” disebut Predecesor state. Sedangkan Negara yang “menggantikan” disebut successor state.
Contohnya : suatu wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah jajahan, kemudian menjadi Negara merdeka baru.

Predecessor state –nya adalah Negara yang sebelumnya menguasai wilayah jajahannya itu, sedangkan successor state-nya adalah Negara merdeka baru itu.

Suatu Negara yang terpecah-pecah menjadi dua Negara atau lebih Negara baru, sedangkan Negara lama lenyap. Predecessor state-nya adalah Negara sebelum terpecah-pecahnya Negara yang telah lenyap itu.
Apakah dengan terjadinya suksesi Negara itu seluruh hak dan kewajiban Negara yang lama atau Negara yang digantikan (predecessor state) secara otomatis beralih kepada Negara (Negara-negara) yang  baru atau Negara yang menggantikan (successor state) ?

Masalah suksesi Negara ini diatur dalam konvensi wina tentang suksesi Negara dalam hubungan dengan perjanjian internasional 1978.
Ada dua masalah penting dalam pembahasan suksesi Negara
1. Fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa sajakah yang menunjukan telah terjadi suksesi Negara?
2. Akibat hukumnya apabila terjadi suksesi Negara?

1) Menurut pendapat para ahli ada sejumlah fakta atau peristiwa yang menunjukan telah terjadinya suksesi Negara, yaitu :
a. Penyerapan (absorption)
b. Pemecahan (dismemberment)
c. Kombinasi penyerapan dan pemecahan.
d. Negara-negara merdeka baru (newly independent states)
e. Bentuk bentuk lain.

a) Penyerapan (absorption)
Dalam hal ini suatu Negara diserap oleh Negara lain, sehingga terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional.

Contoh : penyerapan kore oleh jepang pada tahun 1910.
b) Pemecahan ( dismemberment)
Suatu Negara terpecah-pecah menjadi beberapa Negara-negara yang berdiri sendiri.
Dalam hal ini dapat terjadi karena keadaan dimana Negara yang lama lenyap sama sekali (misalnya : uni soviet, cekoslowakia) atau Negara yang lama masih ada tapi wilayahnya berubah karena sebagian terpecah-pecah menjadi Negara-negara yang berdiri sendiri.

c) Kombinasi penyerapan dan pemecahan
Suatu Negara pecah menjadi beberapa bagian dan bagian-bagian itu diserap oleh Negara (atau Negara-negara) lain.
Contoh : terpecah-pecahnya polandia 1795 dimana pecahan-pecahannya masing-masing diserap oleh Russia, Austria dan prusia.

d) Negara Negara merdeka baru
Berbagai wilayah yang sebelumnya merupakan bagian atau jajahan dari Negara lain memerdekakan diri menjadi Negara- Negara yang berdaulat.

e) Bentuk-bentuk lain
Pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti Negara) menjadi satu Negara atau pemecahan satu subjek HI (dalam arti Negara) menjadi beberapa Negara.


2) Konvensi Wina 1978 memerinci adanya 5 bentuk suksesi Negara secara factual yaitu :

  1. Suatu wilayah Negara yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab Negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari Negara itu.
  2. Negara-negara merdeka baru, yaitu jika successor state beberepa waktu sebelum terjadinya suksesi Negara merupakan wilayah yang tidak bebas dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab Negara yang digantikan (predecessor state).
  3. Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu Negara.
  4. Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu serikat (federal).
  5. Terpecah-pecahnya suatu Negara menjadi beberapa Negara baru.
October 31, 2013

Perngertian Perkara Perdata

Perngertian Perkara Perdata


Perkara perdata adalah suatu perkara yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagai akibat terjadinya pelanggaran atas hak-hak perdata seseorang dalam hukuman keperdataan.

Perkara perdata dalam arti luas adalah perkara perdata yang mengandung sengketa (contentious) maupun tidak mengandung sengketa (voluntair). Ada sebuah adagium poin d’interest, poin d’action (tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan) yang artinya jika ada tuntutan yang diajukan maka pasti ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk diselesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan yurisdiksinya dan hukum yang berlaku.

Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan, yang mana dalam suatu gugatan pasti adanya suatu hak yang dilanggar yang dilakukan oleh salah satu pihak yang nyata-nyata telah menimbulkan suatu kerugian.

Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut dengan permohonan, yang mana permohonan ini dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan tentang haknya, untuk mendapatkan hak perdatanya sesuai dengan permohonan.

October 31, 2013

Pengertian hukum perdata formil dan materiil

Pengertian hukum perdata formil dan materiil
Hukum perdata materiil

Adalah suatu kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum tentang hak dan kewajiban keperdataan antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Contoh:
Dalam sewa menyewa, hutang piutang, jual beli diatur dalam KUHPerdata, dalam perjanjian jaminan yang diatur dalam pasal 1150-1160 KUHPerdata tentang gadai, UU no 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan dll.

Hukum perdata formil

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman apabila terjadi pelangaran terhadap hak-hak keperdataan seseorang sesuai dengan hukum perdata materiil yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk menjamin tegaknya hukum perdata materiil.
Contoh : HIR dan RBG

October 31, 2013

Jenis-Jenis Iklan, Unsur-Unsur yang Terdapat di dalam Iklan dan Bagaimana Pengaturannya

Jenis-Jenis Iklan, Unsur-Unsur yang Terdapat di dalam Iklan dan Bagaimana Pengaturannya

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi jalur perdagangan terbaik yang telah diakui oleh dunia. Banyaknya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, menyebabkan Indonesia menjadi salah satu jalur perdagangan dunia. Indonesia memiliki pasar yang sangat luas bagi produsen untuk menjual hasil produksinya baik produk berbentuk bahan makanan, alat – alat rumah tangga,  maupun alat elektronik. Senggitnya persaingan antara produsen di dalam maupun di luar negeri menyebabkan banyak produsen yang berlomba – lomba membuat strategi dalam memasarkan produknya. Salah satu strategi yang digunakan para produsen untuk memasarkan produknya yaitu dengan membuat iklan. Iklan dinilai merupakan strategi yang sangat jitu untuk menarik para konsumen agar dapat membeli hasil produk para produsen.
Iklan merupakan suatu bentuk komunikasi massa melalui berbagai media massa yang dibayar oleh perusahaan – perusahaan bisnis dan individu yang teridentifikasi dalam pesan periklanan dengan maksud memberi informasi atau mempengaruhi masyarakat yang bentuknya dapat berupa tulisan, gambar, film ataupun gabungan dari keseluruhan unsur tersebut. Iklan sudah tak asing lagi bagi masyarakat di seluruh dunia. Dengan iklan , para produsen dapat menjual hasil produksinya tanpa susah payah. Iklan biasanya dapat kita lihat melalui televisi, radio , poster maupun pamflet. Iklan melalui media televisi lebih baik daripada melalui media lainnya, sebab iklan pada media televisi dapat langsung menarik minat masyarakat karena konsumen dapat langsung melihat dengan jelas produk yang ditawarkan, cara – cara pembuatan produk dan demonstrasi penggunaan produk sehingga konsumen dapat menggunakan produk tersebut secara baik dan benar.
            Selain bertujuan untuk memperkenalkan produk baru, iklan juga memiliki tujuan untuk menumbuhkan citra suatu produk dan pengakuan atas keunggulan suatu produk. Sedangkan dalam pemasaran, iklan memiliki fungsi memperkuat dorongan kebutuhan dan keinginan konsumen terhadap suatu produk untuk mencapai pemenuhan kepuasannya. Di kehidupan modern seperti sekarang ini, tanpa iklan para produsen dan distributor tidak akan dapat menjual produknya, sedangkan di sisi lain para pembeli tidak akan memiliki informasi mengenai produk baik barang maupun jasa yang ditawarkan. Jika suatu perusahaan ingin mempertahankan produknya, maka ia harus melakukan kegiatan periklanan secara memadai dan terus menerus.

RUMUSAN MASALAH
            Adapun rumusan masalah yang didapat dari latar belakang di atas yaitu :
1.      Apakah bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap konsumen akibat iklan yang menyesatkan di media massa?
2.      Unsur – unsur apa sajakah yang terdapat dalam iklan ?
3.      Bagaimanakah pengaturan periklanan di Indonesia ?

TUJUAN PENULISAN
            Adapaun tujuan penulisan ini yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai iklan dan membantu masyarakat dalam memahami periklanan yang baik dan benar agar pesan yang disampaikan dalam iklan tersebut sampai ke masyarakat dengan tepat.

1.4 MANFAAT PENULISAN
1.      Bagi Mahasiswa
Memberikan tambahan pengetahuan bagi penulis maupun mahasiswa mengenai periklanan yang baik dan benar sesuai dengan aturan pemerintah.

2.      Bagi Mayarakat dan Bagi Perusahaan
Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat serta masukan kepada perusahaan agar dapat mengetahui bagaiamana pengaturan periklanan di Indonesia agar perusahaan dapat menayangkan iklan di televisi maupun radio sesuai dengan aturan pemerintah.


 JENIS – JENIS IKLAN

Iklan merupakan sarana bagi konsumen untuk mengetahui barang dan/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam hal ini pengiklan, karena konsumen mempunyai hak, khususnya untuk hak untuk mendapat informasi dan hak untuk memilih. Bagi perusahaan iklan merupakan bagian dari kegiatan pemasaran produknya dan iklan dianggap berhasil apabila terdapat peningkatan jumlah pembeli produk yang ditawarkannya. Iklan adalah struktur informasi dan susunan komunikasi nonpersonal yang biasanya dibiayai dan bersifat persuasif, tentang produk-produk (barang, jasa, dan gagasan) oleh sponsor yang teridentifikasi, melalui berbagai macam media
Media televisi dan cetak adalah media massa yang sering digunakan oleh para pelaku usaha untuk mempromosikan produknya kepada masyarakat umum, karena media ini lebih diminati oleh masyarakat Indonesia dari semua kalangan dan semua umur, hal itu memerlukan perhatian dan penanganan yang serius dari pihak yang berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen seperti YLKI, pemerintah, dan pelaku usaha. Dalam hal ini khususnya bagi pihak pengiklan harus memahami mengenai kode etik periklanan yang berisi mengenai iklan itu harus jujur, harus dijiwai oleh rasa persaingan sehat. Iklan tidak boleh menggunakan kata “ter”, “paling”, “nomor satu” dan seterusnya yang berlebihan tanpa menjelaskan dimana dan dalam hal apa keunggulan tersebut, dan harus dapat membuktikan sumber-sumber otentik pernyataan itu, Sehingga tidak bersifat menyesatkan pihak konsumen atas kegunaan suatu barang atau jasa. Iklan merupakan sarana bagi konsumen untuk mengetahui barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam hal ini pengiklan, karena konsumen mempunyai hak, khususnya hak untuk mendapat informasi dan hak untuk memilih, sesuai dengan Pasal 9 ayat 1, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1 UUPK. Bagi perusahaan, iklan merupakan bagian dari kegiatan pemasaran produknya dan iklan dianggap berhasil apabila terdapat peningkatan jumlah pembeli produk yang ditawarkannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “menyesatkan” berasal dari kata “sesat” artinya “salah jalan; tidak melalui jalan yang benar”. Namun apabila kata “sesat” ditambah awalan “me-“ dan akhiran “kan” maka ia akan berubah menjadi kata “menyesatkan” yang mengandung arti “membawa ke jalan yang salah; menyebabkan sesat (salah jalan)”. Sedangkan kata “iklan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti 1) berita pesanan (untuk mendorong, membujuk) kepada khalayak ramai tentang benda dan jasa yang ditawarkan; 2) pemberitahuan kepada khalayak ramai mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa seperti surat kabar atau majalah. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengenai iklan yang menyesatkan terkandung dalam Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan Pasal 17.
Jadi berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa iklan menyesatkan adalah suatu berita pesanan yang mendorong, membujuk khalayak ramai mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa seperti surat kabar atau majalah, namun isi berita yang disajikan belum diketahui kebenarannya yang pasti sehingga dapat merugikan konsumen.
Konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah, konsumen merupakan objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat sekaligus tujuan hukum itu adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Hukum perlindungan konsumen merupakan hukum yang mengatur dan melindungi konsumen.
Permasalahan akan timbul apabila pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar membuat iklan yang bertentangan dengan asas-asas yang terdapat dalam kode etik periklanan . untuk itu pelaku usaha periklanan  harus mempertanggung jawabkan atas iklan yang dibuatnya untuk menawarkan barang dan/jasanya kepada konsumen. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari tindakan-tindakan curang yang dilakukan pelaku usaha. Mengenai pertanggungjawaban ini terdapat undang-undang yang mengatur mengenai periklanan walupun tidak secara khusus.
Perlindungan hukum bagi konsumen atas iklan yang menyesatkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yaitu dengan adanya pengaturan dalam Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen dan juga hak dan kewajiban pelaku usaha yang telah disebutkan pada bab sebelumnya.
Dalam Bab IV merupakan upaya Undang-undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen, yaitu terdapatnya aturan mengenai larangan-larangan bagi pelaku usaha yang mengiklankan produknya larangan-larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal-Pasal 9, 10, 12, 13 dan 17.
Dalam Pasal 20 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha periklanan yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha periklanan yang curang.
Sistem pembuktian terbalik sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK juga merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang curang. Begitu pula adanya pengaturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 19 UUPK.
Bentuk lainnya untuk melindungi konsumen, yaitu dengan dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang diatur pada Bab VIII Undang-undang Perlindungan Konsumen mulai dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 43. Salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam rangka melindungi konsumen selain lembaga yang resmi dibentuk oleh pemerintah, dalam Bab IX Pasal 44 memungkinkan di bentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). LPKSM ini mempunyai tugas salah satunya adalah membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan dari konsumen seperti YLKI dan YPKB.
Iklan yang menyesatkan atau yang tidak sesuai dengan kebenarannya merugikan konsumen, sehingga menimbulkan sengketa antara konsumen yang menuntut haknya terhadap pelaku usaha yang mengiklankan produk yang dijualnya. Mengenai penyelesaian sengketa ini diatur dalam Bab X tentang  penyelesaian konsumen. Upaya-upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan cara yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan cara:
1.      Penyelesaian di luar pengadilan.
2.      Penyelesaian melalui pengadilan
Ad. 1. Penyelesaian di luar pengadilan
Pasal 47 mengatur mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diselenggarakan untk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak terutang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Penyelesaian di luar pengadilan ini dapat dilakukan dengan cara yaitu:
a.       Penyelesaian secara damai diantara mereka yang bersengketa.
b.      Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Cara penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, tidak menutup kemungkinan dilakukannya penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa secara damai yang dimaksud adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini.
Cara penyelesaian secara damai ini merupakan bentuk penyelesaian yang mudah, murah dan (relatif) lebih cepat apabila dapat berjalan dengan lancar. Tetapi penyelesaian dengan cara ini membutuhkan kesabaran, saling pengertian dan menghormati hak-hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa. Penyelesaian dengan cara damai membutuhkan kemauan dan kemampuan berunding untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai.
Biasanya penyelesaian dengan cara damai ini jarang tercapai karena pelaku usaha sering mengelak karena mereka merasa mempunyai kekuatan yang lebih besar dari konsumen yang dirugikan. Dasar hukum penyelesaian secara damai terdapat pula dalam KUH Perdata Buku III, Bab 18, Pasal 1851-1854 tentang perdamaian (dading) dan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 45 ayat (2) jo, Pasal 47 seperti yang telah diuraikan di atas.
Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Bab XI dari Pasal 49 sampai dengan Pasal 58. BPSK merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah di setiap daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Pasal 49 ayat (1)).
Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Setiap unsur tersebut diwakili sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Tugas dan wewenang BPSK menurut Pasal 52 UUPK adalah sebagai melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen BPSK membentuk Majelis dengan jumlah anggota harus ganjil, yaitu terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur dibantu seorang panitera. BPSK diwajibkan untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang diserahkan kepadanya dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak gugatan itu diterima. Menurut Pasal 54 ayat (3) bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis BPSK bersifat final dan mengikat. Keputusan BPSK itu wajib dilaksanakan oleh pelaku dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diterima.
Ad.2 Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
Dalam Pasal 48 Undang-undng Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa “penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
Putusan yang dijatuhkan Majelis BPSK bersifat “final” diartikan tidak adanya upaya banding dan kasasi, yang ada “keberatan”. Apabila  pelaku usaha keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis BPSK, maka ia dapat mengajukan keberatannya itu kepada Pengadilan Negeri,  menurut Pasal 58 UUPK dalam jangka waktu 14 hari Pengadilan Negeri yang menerima keberatan pelaku usaha memutus perkara tersebut dalam jangka waktu 21 hari sejak diterimanya keberatan tersebut. Selanjutnya kasasi pada putusan pengadilan negeri ini diberi luang waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung wajib dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan kasasi.
Cara mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha menurut Pasal 46 ayat (1) UUPK dapat dilakukan oleh:
a.       Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya.
b.      Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
c.       Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d.      Pemerintah dan/atau instansi terkait.

Agar UUPK ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, maka terdapat sanksi-sanksi yang dapat dikenakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini. Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Bab XIII UUPK dimulai dari Pasal 60 sampai dengan Pasal 63. Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terdiri dari:
a) Sanksi administratif, diatur dalam Pasal 60. BPSK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b) Sanksi pidana pokok, yaitu diatur dalam Pasal 62. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap:
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
2. Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d, huruf f dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

c) Sanksi pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 63. Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
1)      Perampasan barang tertentu.
2)      Pengumuman keputusan hakim.
3)      Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen.
4)      Kewajiban penarikan barang dari peredaran.
5)      Pencabutan izin usaha.

Berdasarkan Pasal 31 UUPK dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen maka dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Dalam rangka untuk melindungi konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu analisis bahwa dengan adanya UUPK ini maka sedikit banyak konsumen dapat terlindungi haknya. Disebutkan dalam Bab IV UUPK merupakan salah satu upaya dari undang-undang ini untuk menjangkau perlindungan tersebut. Dengan adanya aturan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk mengiklankan produknya. Dengan adanya aturan ini maka jelas diketahui pelaku usaha mana yang mengiklankan produknya secara tidak benar atau menyesatkan. Lebih lanjut dalam Pasal 20 UUPK dijelaskan tentang tanggung jawab pelaku usaha periklanan keberadaan pasal ini untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha periklanan yang curang. Karena dalam pasal tersebut adalah usaha undang-undang ini untuk menjerat pelaku usaha periklanan tersebut.


UNSUR – UNSUR DALAM IKLAN

Adapun unsur – unsur penting dalam periklanan yaitu :

a.          Attention ( perhatian )
Iklan yang baik harus dapat menarik perhatian masyarakat umum.
b.         Interest ( minat )
Setelah mendapat perhatian, maka harus ditingkatkan menjadi minat sehingga timbul rasa ingin tahu secara rinci dalam diri konsumen.
c.          Desire ( keinginan )
Suatu cara utuk menggerakkan keinginan suatu konsumen.
d.         Conviction ( rasa percaya )
Untuk mendapatkan rasa percaya dalam diri konsumen, maka sebuah iklan harus ditunjang berbagai kegiatan peragaan seperti pembuktian atau sebuah kata-kata.
e.          Action ( tindakan )
Tindakan merupakan tujuan akhir dari produsen untuk menarik konsumen agar membeli atau menggunakan produk dan jasanya.

PENGATURAN IKLAN DI INDONESIA

        Pengaturan mengenai iklan di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Surat Edaran No. 24/PIH/KOMINFO/2013 tentang Penertiban Iklan Telekomunikasi. Di Indonesia sendiri, pengontrolan terhadap dunia periklanan dilakukan oleh beberapa lembaga, salah satunya bernama Komisi Periklanan Indonesia. Lembaga yang berdiri pada tahun 1981 ini beranggotakan delapan komponen dalam industry periklanan , yaitu Penyantun Iklan Indonesia ( ASPINDO ), Asosiasi Televisi Siaran Indonesia ( ATVSI ) , Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia( GPBSI ), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ( PPPI ), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia ( PRSSNI ), Perserikatan Penerbit Surat Kabar Indoneisa ( PPSKI ) dan Yayasan Televisi Republik Indonesia ( Yayasan TVRI ). Dalam tiga kali konvensinya, yaitu pada tahun 1981, 1996, dan 2009, KPI terus membahas Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Selain itu, pengontrolan terhadap iklan khususnya untuk produk obat dan makanan diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ). Bahkan BPOM bisa mencabut ijin edar obat jika dipromosikan dengan iklan yang melanggar aturan. Misalnya saja bentuk penyimpangan yang sering dilakukan oleh para produsen obat adalah mengubah skrip yang sebelumnya telah diajukan kepada BPOM, tidak melaporkan iklan yang akan ditayangkan, atau menayangkan iklan produk yang belum mengantongi ijin edar. Bagi pelanggar ini pun ada sanksinya yang dilakukan berdasarkan Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan , Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi. Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998  pelaku pelanggaran promosi obat keras kepada masyarakat umum diancam dengan pidana denda 10 juta rupiah. Ada juga sanksi administrative berupa pembatalan nomor ijin edar atau penghentian iklan sementara sampai ada perbaikan yang disetujui oleh BPOM.


KESIMPULAN
      Iklan merupakan suatu bentuk komunikasi massa melalui berbagai media massa yang dibayar oleh perusahaan – perusahaan bisnis dan individu yang teridentifikasi dalam pesan periklanan dengan maksud memberi informasi atau mempengaruhi masyarakat yang bentuknya dapat berupa tulisan, gambar, film ataupun gabungan dari keseluruhan unsur tersebut. Unsur – unsur tersebut yaitu unsur attention ( perhatian ), interest ( minat ), desire ( keinginan ), conviction ( rasa percaya ) dan action ( tindakan ). Adapun jenis iklan dilihat dari tujuannya yaitu iklan informatif, iklan persuasif dan iklan reminder. Prngaturan mengenai iklan di Indonesia dapat dilihat dalam Undang - Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Surat Edaran No. 24/PIH/KOMINFO/2013 tentang Penertiban Iklan Telekomunikasi.. Selain itu, di Indonesia ada badan pengontrol terhadap dunia periklanan yang dilakukan oleh beberapa lembaga, salah satunya bernama Komisi Periklanan Indonesia. Lembaga yang berdiri pada tahun 1981 ini beranggotakan delapan komponen dalam industry periklanan , yaitu Penyantun Iklan Indonesia ( ASPINDO ), Asosiasi Televisi Siaran Indonesia ( ATVSI ) , Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia( GPBSI ), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ( PPPI ), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia ( PRSSNI ), Perserikatan Penerbit Surat Kabar Indoneisa ( PPSKI ) dan Yayasan Televisi Republik Indonesia ( Yayasan TVRI ).

SARAN
      Adapun saran yang dapat diberikan penulis yaitu hendaknya dalam pembuatan iklan , para produsen hendaknya lebih arif dan bijak dalam pembuatan iklan agar maksud maupun pesan yang ingin disampaikan produsen tepat sasaran dan dapat dimengerti oleh konsumen. Selain itu masyarkat juga harus lebih teliti dalam menangkap maksud dari produk yang di iklankan tersebut agar masyarakat terhindar dari tipuan yang dibuat oleh produsen nakal.

Tuesday, October 29, 2013

October 29, 2013

Isi Arti Pancasila Yang Abstrak, Umum, Universal, Deskriptif, Normatif, Umum Kongkrit, Singular Kongkrit

Isi Arti Pancasila Yang Abstrak, Umum, Universal, Deskriptif, Normatif, Umum Kongkrit, Singular Kongkrit

1. Isi arti pancasila yang abstrak
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. Pancasila terdiri atas sederetan kata yang secara structural merupakan suatu fase (sederetan kata-kata) yang mengandung makna tertentu.
Untuk memahami makna yang terkandung dalam sila-sila pancasila maka terlebih dahulu perlu di analisis satuan frase(sederetan kata-kata) pada sila – sila pancasila tersebut. Berdasarkan analisis pada kata-kata ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan , secara semantic berhubungan makna “hal” yang berkaitan dengan tuhan, rakyat dan adil. Selain itu kata-kata tersebut mengandung makna abstrak. Jadi inti kata yang terkandung dalam sila-sila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,persatuan,kerakyatan, dan keadilan, kesemuanya mengandung makna abstrak.

2. Isi arti pancasila yang umum universal
Kata-kata ketuhanan,kemanusian,persatuan, kerakyatan dan keadilan seluruhnya merupakan suatu inti frase pada setiap sila oleh subyek (S) dan di sebut sebagai term. Oleh karena fungsinya sebagai subyek maka kata -  kata itu bermakna dan bersifat menentukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena fungsinya sebagai term, maka kata-kata tersebut memiliki luas pengertian yang bersifat umum universal, yang artinya luas menunjukan seluruh lingkungan dan masing-masing bawahanya, tidak terkecuali. Jadi luas pengertian yang umum universal, menunjukan suatu luas pengertian yang seumum–umumnya, tidak terikat ruang, waktu, lingkungan, kelompok atau jumlah tertentu. Selain itu dalam ilmu logika di kenal juga luas pengertian yang umum kolektif, yaitu berarti umum dan terbatas pada suatu kelompok ,lingkungan,kumpulan, atau jumlah tertentu . Misalnya term manusia Indonesia , adalah mempunyai luas pengertian yang umum kolektif yaitu terbatas pada kolektifitas, atau kelompok manusia (Indonesia).
Berdasarkan analisis tersebut maka term-term sila-sila pancasila adalah bersifat abstrak, dan memiliki luas pengertian yang umum universal. Karena sifatnya yang abstrak ,umum dan universialisasi arti pancasila itu bersifat tetap dan tidak berubah. Hal ini berarti pancasila sebagai filsafat Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang mutlak yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia secara material,karena karena semua aspek pelaksanaan dan penyelengaraan Negara di jabarkandari nilai-nilai pancasila. Adapun secara formal pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang kedudukannya sebagai tertib hukum yang tertinggi, maka pancasila sebagai hukum tidak bisa di ubah.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang mempunyai isi arti yang abstrak, umum dan universal maka secara logis bersifat tetap dan tidak berubah, karena sifatnya yang tidak terbatas pada ruang,waktu ,jumlah serta keadaan tertentu.
Isi arti pancasila yang abstrak umum universal adalah tetap tidak berubah dan dapat berlaku di mana saja,tidak hanya untuk bangsa dan negara indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bangsa lain dengan ciri khusus tertentu,sehinga dari sifat abstrak umum universal dapat di susun arti pancasila umum kolektif sebagai pelaksanaan dalam kedudukanya dasar filsafat negara atau sebagai pedoman praktis dalam penyelengaraan Negara.

3. Isi pancasila yang deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan objektif. Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung makna bahwa dalam tiap aspek kehidupan kemanusiaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. 
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan negara. Suatu keharusan bahwa negara harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari selurh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat sila kelima).
Nilai-nilai di ataslah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang merupakan nilai dasar Pancasila. Secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan subjektif. Artinya essensi nilai-nilai Pancasila bersifat Universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain walaupun namanya bukan Pancasila.

4. Isi pancasila yang normatif
Pancasila merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang ada di Indonesia. Nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara  dalam berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, hokum, pertahanan keamanan, social budaya, dll.

5. Isi pancasila yang umum kolektif
Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. 
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.


6. Isi pancasila yang singular kongkrit
Sebagaimana dijelaskan di muka isi-arti Pancasila yang bersifat umum universal adalah merupakan prinsip-prinsip dasar bagi setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu isi-arti Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia merupakan sumber segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang menyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai suatu dasar filsafat maka Pancasila bersifat abstrak, artinya tidak maujud, tidak kasat mata, dan tidak dapat ditangkap dengan indera manusia.
Namun demikian prinsip-prinsip yang bersifat universal tersebut perlu dilaksanakan, diwujudkan dan direalisasikan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu dalam suatu pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara dan dalam hal ini adalah suatu Negara Indonesia memerlukan suatu norma-norma atau ukuran-ukuran yang berlaku secara kolektif, dan oleh karena itu isi-arti pancasila dan pengertian ini adalah bersifat umum kolektif yaitu merupakan pedoman umum bagi seluruh Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia.
Namun demikian pedoman umum tersebut perlu dijabarkan dan dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan Negara secara nyata, yaitu dalam lingkungan kehidupan nyata. Isi arti Pancasila yang khusus konkrit ini merupakan pelaksanaan Pancasila dasar filsafat Negara yang diterapkan dalam kehidupan nyata, antara lain pada bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, kebudayaan, organisasi, administrasi, partai politik maupun golongan karya, pertahanan dan semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan nasional termasuk kebijaksanaan dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan Pancasila yang konkrit ini sangat bersifat dinamis, yaitu sesuai dengan perkembangan zaman, keadaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban manusia. Karena sifatnya yang khusus dan kongkrit serta dinamis maka setiap pelaksaan dan kebijaksanaan bisa berbeda, namun tetap dalam batas norma isi-arti Pancasila yang umum universal dan umum kolektif (yaitu sebagaimana terumuskan dalam pedoman-pedoman umum secara kolektif terutama sebagaimana tercantum dalam rumusan pokok hukum positif Indonesia yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR).
Beberapa contoh konkrit pelaksanaan isi-arti Pancasila yang khusus singular dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara adalah sbb :

a. Bidang politik,
Dalam kehidupan politik, terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang pernah disebut dan dikhawatirkan oleh dr. Mohammad Hatta sebagai suatu ultra demokrasi. Walaupun lembaga legislatif serta lembaga eksekutif telah dipilih secara demokratis, namun demonstrasi ke jalan-jalan bukan saja tidak berhenti, tetapi sudah menjadi suatu hal yang terjadi secara rutin. Tiada hari tanpa demonstrasi. Partai-partai politik yang seyogyanya berfungsi sebagai lembaga demokrasi yang mengagregasi serta mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta sebagai wahana untuk seleksi kepemimpinan ditengarai hanya asyik dengan dirinya sendiri dan telah mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat.
Dalam contoh lain, seperti :

  1. Dengan adanya partai-partai politik yang berbeda-beda namun memiliki asas yang sama yaitu asas Pancasila. Setiap partai politik tersebut memiliki perbedaan-perbedaan, sifat organisasinya, anggaran rumah tangganya, dan terutama perbedaan dalam kebijaksanaan programnya.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah tiga kali diubah, yaitu dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985, serta untuk menggantikan Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang Undang Pemilihan Umum.
b.Bidang ekonomi, seperti :

  1. Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997.Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4 Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi yang liberal.
  2. Untuk menyehatkan perekonomian nasional maka pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan paket Oktober (Pakto), Kebijaksanaan devaluasi, peningkatan ekspor non migas dan kebijaksanaan- kebijaksanaan di bidang moneter dan perbankan yang lainnya.
  3. Kebijaksanaan menaikkan harga BBM, kerjasama ekonomi dengan Negara-negara lain dan sebagainya. Kesemuanya itu tetap berpedoman pada perekonomian yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diatur secara kolektif dalam Pasal 33 UUD 1945).
c.Bidang Kebudayaan, misalnya :


  1. Pemerintahan mengembangkan kebudayaan nasional, namun demikian kebudayaan daerah harus tetap dijaga dan dilestarikannya.
  2. Tidak menutup kemungkinan masuknya kebudayaan asing namun harus tetap berpedoman pada budaya Pancasila sebagai kepribadian bangsa dasar filsafat Negara Indonesia.
d.Bidang Kehidupan Umat Beragama, misalnya :


  1. Setiap pemeluk agama beribadah dan menggunakan ajaran-ajaran agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
  2. Diwujudkannya Undang-undang Perkawinan, yang berdasarkan ajaran agama masing-masing, dan lain sebagainya.


October 29, 2013

Pancasila dari segi etimologi,terminologi, dan historis

Pancasila dari segi etimologi,terminologi, dan historis

1. Pancasila dari segi  Etimologi:
Secara Etimologi Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yang terdiri dari dua suku kata Panca berarti lima dan sila berarti dasar, berarti Pancasila yang mempunyai lima dasar. Dalam buku Sutasoma yang dikarang oleh Empu Tantular, Pancasila ini mempunyai arti lima  kesusilaan (Pancasila Karma), yaitu:
-          tidak boleh melakukan kekerasan
-          tidak boleh mencuri
-          tidak boleh berjiwa dengki
-          tidak boleh berbohong
-          tidak boleh mabuk minuman keras.
Menurut Muhammad Yamin perkataan Pancasila, telah menjadi istilah hukum, yang dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 tentang sila yang kelima. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta parkataan Pancasila mamiliki dua macam arti “berbatu sendi yang lima” (consisting of 5 roels) Pancasila dengan huruf Dewanagari, dengan huruf “i” Panjang bermakna “lima peraturan tingkah laku yang penting”.
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka.
Ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha:
Dasasyiila
Saptasyiila
Pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan itu menurut isi lengkapnya :
1) Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
2) Dinna dana Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tiak diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
3) Kemashu Micchacara Veramani shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang berzina.
4) Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
5) Sura meraya masjja Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang minum –minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua.
Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang
1) Mateni artinya membunuh
2) Maling artinya mencur
3) Madon artinya berzina
4) Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
5) Main artinya berjudi.

2. Pancasila dari segi Terminologi

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb:
1) Ketuhanan YME
2) Pri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) 5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan sosial.

3. Pancasila dari segi Historis

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu.
Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah umum.
Adapun secara terminologi histories proses perumusan Pancasila sbb :
A. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :
1) Peri Kebangsaan
2) 2. Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat.

- Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
5 asas dasar negara Indonesia :
1) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2) Internasional atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1) Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2) Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3) Ketuhanan YME
Diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
C. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

October 29, 2013

Kepariwisataan Sebagai Industri

Kepariwisataan Sebagai Industri
Kepariwisataan adalah suatu gejala sosial yang sangat kompleks, yang menyangkut manusia seutuhnya dan memiliki berbagai aspek : ekonomis, sosiologis, psikologis, ekologis, dan sebagainya.
Pada umumnya tujuan dari penyelenggaraan kepariwisataan adalah “untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga meningkatkan pendapatan masyarakat”  disamping tujuan lainnya seperti tujuan budaya, persahabatan antar bangsa, dan sebagainya.
Perkembangan kepariwisataan secara global serta hubungannya dengan aspek ekonomis, telah menumbuhkan suatu usaha kepariwisataan yang disebutkan dengan “Industri Pariwisata” (Tourism Industry).
Oka A. Yoeti mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan industri adalah “Segala usaha yang bertujuan untuk menciptakan atau menghasilkan barang-barang atau jasa-jasa melalui suatu proses produksi. Pariwisata buakanlah suatu industri. Pariwisata lebih tepat disebut sebagai suatu aktivitas. Dari aspek ekonomis, aktivitas tadi menciptakan permintaan, produk, penawaran dan konsumen inilah kemudian dikembangkan konsep “industri pariwisata”.
Prof. Didi Atmadilaga memberikan definisi operasional mengenai industri pariwisata yakni serangkaian perusahaan yang satu sama lain terpisah, sangat beraneka ragam dalam skala, fungsi, lokasi, dan bentuk organisasi, namun mempunyai kaitan fungsional terpadu dalam menghasilkan berbagai barang atau jasa bagi kepentingan kebutuhan wisatawan dalam perjalanan dan keperluan lainnya yang berkaitan.

Rg. Soekadijo  membedakan antara “industri pariwisata” dan “industri kepariwisataan”, yakni sebagai berikut :
- Industri pariwisata ialah industri yang berupa seluruh kegiatan pariwisata yang utuh.
- Industri kepariwisataan ialah industri yang ada hubungannya dengan pariwisata, misalnya : industri perhotelan, industri kerajinan/cenderamata, dan sebagainya, yang semuanya merupakan unsur dalam pariwisata sebagai susunan yang saling berhubungan.

Pariwisata sebagai industri, baru dikenal di Indonesia sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No.9 Tahun 1969 – 6 Agustus 1969, dimana dalam Pasal 3 disebutkan “Usaha-usaha pengembangan pariwisata di Indonesia bersifat suatu pengembangan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dan negara”.
Industri pariwisata menciptakan atau menghasilkan produk-produk berupa barang-barang atau jasa-jasa melalui berbagai industri-industri atau perusahaan-perusahaan Produk-produk ini disebut sebagai “Produk Industri Pariwisata” (tourist product).
Medlik dan Meddleton mengatakan bahwa hasil/produk industri pariwisata terdiri dari bermacam-macam unsur yang merupakan suatu paket (package) ang satu sama lainnya tidak terpisah. Adapun unsur tersebut dibagi 3 yaitu :

  1. Atraksi wisata yang dapat memberikan kesan dalam ungatan wisatawan;
  2. Fasilitas di tempat tujuan wisata, termasuk di dalamnya akomodasi, makanan dan minuman, hiburan dan rekreasi;
  3. Akses ketempat tujuan wisata.

Adapun beberapa ciri dari produk industri pariwisata, yaitu sebagai berikut:

a. Produk tidak dapat ditimbun seperti pada industri barang lain
b. Calon konsumen tidak dapat mencoba atau mencicipi produk yang akan dibelinya.
c. Produk banyak tergantung pada tenaga manusia dan sedikit sekali yang dapat digantikan dengan mesin, dll.

October 29, 2013

Kepariwisataan sebagai suatu disiplin ilmiah

Kepariwisataan sebagai suatu disiplin ilmiah
Kepariwisataan sebagai suatu disiplin ilmiah Kepariwisataan sebagai ilmu tersendiri untuk pertama kalinya diajarkan di kota DUBROVNIK (YUGOSLAVIA) tahun 1920 pada sebuah lembaga ilmiah kepariwisataan. Tetapi karena kurangnya hubungan dengan dunia luar, terutama dengan dunia universitas, maka lembaga tersebut hanya dapat bertahan beberapa tahun saja dan kemudian terpaksa dibubarkan. Tahun 1930 di swiss, ilmu kepariwisataan telah diajarkan sebagai mata pelajaran pada berbagai sekolah tinggi dagang. Hal yang sama juga terdapat di Wina (austria) dalam tahun 1934. Dua universitas di swiss yang banyak menyumbangkan kepariwisataan sebagai suatu cabang ilmu penetahuan ialah Bern University dan St. Gallen University pada tahun 1941. Untuk tujuan pendidikan kepariwisataan Bern University telah membentuk “Tourism Research Institute” untuk menampung segala masalah dan perkembangan yang terjadi. Yang banyak berjasa dalam menembangkan kepariwisataan sebagai cabang ilmu pengetahuan adalah Prof. W. Hunzieker (dari St. Gallen University dan Prof. K. Krapr (dari Bern University) Dalam kongres international kepariwisataan di kota Roma (italia) pada tahun 1951, didirikan “ Asosiasi Ahli-Ahli Ilmu Kepariwisataan” yang memilih Prof. W. Hunzieker sebagai presiden asosiasi dan Prof. K. Krapr sebagai sekretarisnya Pada tahun 1962, dalam kongres di madrid (spanyol), setelah memperhatikan langkah-langkah yang telah diambil oleh “Asosiasi Ahli-Ahli Ilmu Kepariwisataan” dan “Organisasi Biro Perjalanan International” secara resmi menetapkan bahwa “ ilmu kepariwisataan“ sebagai cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
Prof. partier mengatakan : Tujuan ilmu kepariwisataan bukanlah sekedar untuk menyediakan dasar-dasar teori bagi perkembangan praktek dalam usaha bidang kepariwisataan tetapi ia memperlakukan ilmu kepariwisataan sebagai suatu bagian penting ilmu ekonomi dunia (umum) Tahun 1968 untuk pertama kalinya di prancis mahasiwsa diberi kesempatan untuk menambil gelar tingkat “sarjana” dalam ilmu kepariwisataan yang sebelumnya hanya sampai tingkat” sarjana muda”. Di indonesia , tepatnya tanggal 17 agustus 1962 sesuai dengan perkembangan kepariwisataan dI tanah air umumnya dan dI kota bandung khususnya, oleh beberapa orang pemrakarsa didirikan suatu akademi kepariwisataan , yaitu “ Akademi Industri Pariwisata” (AKTIPRA) yang kemudian ditingkatkan menjadi “Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata (STIEPAR). disamping itu dI bandung didirikan pula “National Hotel Institute” (NHI) yang kemudian berubah menjadi balai pendidikan dan latihan pariwisata (BPLP) yang kini statusnya ditingkatkan menjadi “Sekolah Tinggi Pariwisata” (STIPAR) PHILIP MC. KEAN seorang antropolog ( I WAYAN GRIYA, Makalah : seminar Aspek-aspek hukum kepariwisataan, universitas udayana, 26 september, h.1 ) pada tahun 1973 menyatakan : Pariwisata adalah sebuah gejala yang tumbuh dan berkembang yang mana akan dipelajari dan dianalisa secara konsepual mengenai : - Apakah teknologi dan organisasi mendukung kepaiwisataan - Siapakah kelompok pengunjung dan siapa sebagai tuan rumah dan apa perannya - Baaimanakah dampak/akibatnya terhadap lembaga tradisional - Apakah peraturan-peraturan yang diterapkan relevan untuk tuan rumah dan tamu. Secara sistemik (susunan yang teratur ) bertumpu pada kerangka kebudayaan, eksistensi pariwisata mencakup empat komponen utama sebagai unsur sistem, yaitu bahwa dalam sistem kepariwisataan : - Pada hakekatnya tercakup seperangkat nilai-nilai, norma-norma, hukum dan aturan-aturan - Dapat dijumpai serangkaian intitusi, organisasi, manajemen kedudukan-kedudukan, peranan dan perilaku indiviual maupun perilaku berpola - Juga terkandung visi, sikap, moral, mentalitas, dan kepribadian individual maupun kolektif - Juga terhimpun seperangkat simbol, teknologi, ekologi, dan materi.

Thursday, October 3, 2013

October 03, 2013

Balian Beach , The Surfers Paradise in Tabanan

Balian Beach , The Surfers Paradise in Tabanan
Balian Beach, one of the beach in Tabanan . Located in Lalanglinggah Village, West Selemadeg District  and a paradise for surfers . The beach is located in the west of Tabanan this with high waves , making it a favorite place for tourists hobbyist surf . Located on the main roads that connect between Jembrana and Denpasar . Balian beach can be reached with a distance of 60 km or about 2 hours drive from Ngurah Rai Airport in Denpasar , or 84 km from the port of Gilimanuk , Jembrana . If you come from Ngurah Rai Airport , you can continue the journey by motorbike or car that you can rent in the rental vehicle . There are so many places - places that provide rental vehicles around the area of ​​Ngurah Rai Airport . Prices  rent a car or motorcycle rental in Bali is very affordable , ranging from 50-175 thousand . Because of its location is very strategic , making beautiful beach in Tabanan is visited by many foreign and domestic tourists .

Which has a black sand beach has a very beautiful panorama . Its waves are not too high and not absolute rupture is a major attraction for Balian beach , so do not be surprised if almost every day Balian beach is always crowded visited by surfers who want to feel the sensation of driving on the surf beach in Tabanan .


Many foreign tourists who said if Balian Beach is a paradise for surfers . If you want to go to the beach area , we have to spend Rp 5,000 , - for cars and Rp 2,000 , - for motorcycles . On the way to the beach , we will see a lot of lodging - accommodation for rent . The price charged for renting a room ranges between 100-125 thousand / night . In addition to lodging , in the vicinity of this beach there are also many places - a kind dining bar that provides a wide range of different foods and drinks . The mainstay in every bar usually is seafood like grilled fish , grilled squid and grilled crab . Most tourists who visit Balian Beach are foreigners (foreign citizens). If we are down the shore as a whole we can see the cliffs - towering rock cliffs like a huge wall. The most appropriate time when Balian Beach is visited in the afternoon , you will see a panoramic view of the sunset with birds flying back to their nests . By from because it is , do not forget your camera to capture the scene - one of the exciting events on the beach in Tabanan . The next night we can see the stalls - small stalls on the beach will be crowded met by the tourist who held a party . They will benrnyanyi all night while drinking beer they buy . We can also participate in the party , just enough to pay Rp 50.000 , - we can enjoy dishes - seafood until satisfied .

Attractions closest to this is Balian Beach and Agro Soka Beach Gardens Thanks to Dragon Fruit Barn . Dragons in the Orchard Barn Thanks to this we may taste the fresh dragon fruit is rich in vitamins . Are you interested in visiting one of the beaches in Tabanan this ? So do not miss your holiday in Bali without visiting this beautiful beach . Happy holidays .

Sumber gambar : diwira-tourandtravel.com