Skip to main content

Pengertian Anak Angkat dan Pengangkatan Anak (Sahnya Pengangkatan Anak Agar Mempunyai Kedudukan Hukum)




Dari segi etimologi yaitu asal usul kata adopsi berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau adoption (bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak. Dalam bahasa arab disebut “Tabanni” yang menurut prof. Mahmud Yunus diartikan dengan “mengambil anak angkat”, sedang menurut kamus Munjid diartikan “manjadikannya sebagai anak”. Pengertian dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri.

Dari segi terminology, adopsi diartikan dalam kamus umum bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat yaitu, “anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri”. Dalam ensiklopedia umum disebutkan,

“ adopsi adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya adopsi diadakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak/tidak mempunyai anak. Akibat dari pengangkatan anak yang demikian itu ialah bahwa anak yang diangkat kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangkatan anak itu calon orang tua harus memenuhi syaratsyarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi si anak itu” .

Mengenai defenisi adopsi, terdapat beberapa sarjan yang telah memberikan
pendapatnya, diantaranya adalah:

1. Surojo Wigjodiporo,
“adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang dipungut/diangkat itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dan anak kandungnya sendiri”.

2. Hilman Hadikusuma, mengatakan anak angkat adalah
“ anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga”.

3. Soerjono Soekanto
“ adopsi adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang seolah-olah didasarkan pada factor hubungan darah”.

Dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007, disebutkan :
“ Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya”.

Dari pengertian tersebut diatas dapat dibedakan antara pengangkatan anak dengan adopsi. Di dalam pengangkatan anak hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya tidak putus sehingga ia mewaris baik dari orang tua angkatnya maupun orang tua kandungnya, sedangkan dalam adopsi hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.

Dengan demikian secara garis besar pengangkatan anak dibagi dalam 2 (dua) pengertian, yaitu :

1. Pengangkatan anak dalam arti luas, yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri yang sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.

2. Pengangkatan anak dalam arti sempit yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua angkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.