Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum - Feel in Bali

Sunday, April 14, 2013

Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum

Sumber Gambar : http://yogaprianugraha.blogspot.sg


Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum,  tercantum  dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Selain itu pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum juga dapat dilihat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:

1.   Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas   kekuasaan belaka (maachtstaat).
2.      Sistem konstitusionil.
3.      Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan point pertama dari penjelasan tersebut, maka jelaslah bahwa hukum merupakan tatanan kehidupan nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Selain UUD 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan, dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, pernah berlaku beberapa macam konstitusi, mulai dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dari berbagai macam konstitusi yang pernah berlaku tersebut, dapat ditarik suatu benang merah, bahwa Indonesia tetap sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, dan sampai sekarang pada saat berlakunya UUD 1945 hasil perubahan ke-4, juga tetap dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) yang telah disebutkan di atas. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemamdu (rambu-rambu) kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM. Selain itu, hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antara subjek hukum.
Membahas tentang negara hukum, tidak terlepas dari  sifat dan ciri-ciri dari negara hukum, dan khusus untuk negara hukum Indonesia, hal tersebut dapat diketahui melalui UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional Negara Hukum Indonesia. Mengenai sifat dan ciri negara hukum, hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan hasil simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia pada tahun 1966 di Jakarta. Dalam simposium tersebut disebutkan bahwa:
 “Sifat negara hukum itu adalah dimana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip “rule of law”


Ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum adalah :
1.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta  tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apapun juga.
3.      Legalitas dalam arti segala bentuknya.
Konsep negara hukum yang dibangun yang kemudian diberikan landasan konstitusional oleh UUD 1945, pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, khususnya pada saat pra kemerdekaan “penjajahan” dan masa kemerdekaan. Hal tersebut bisa dimengerti sebab, bangsa Indonesia di jajah oleh Belanda. Dalam kaitannya dengan hukum, Belanda selaku negara penguasa tanah jajahan bermaksud mentertibkan penduduk jajahan dan pengelolahan tanah dan hasil tanah jajahan dengan memberlakukan hukum belanda melalui kebijakan konkordansi, yakni memberlakukan hukum Belanda di negara koloni. Oleh karena itu, konsep negara hukum yang kemudian diintridusir oleh UUD 1945, adalah negara hukum yang mirip dengan negara hukum yang ada dalam negara-negara dengan yang menganut sistem hukum eropa kontinental. Dalam sistem hukum eropa kontinental, bangunan negara hukumnya disebut dengan bangunan rechtsstaat. Selain keluarga hukum eropa kontinental dengan model negara hukum rechtsstaat, dibelahan dunia lainnya juga dikenal konsep negara hukum the rule of law yang digali dari sistem negara anglo saxon. Kedua model negara hukum tersebut, menurut  Suko Wiyono dengan tumpuannya masing-masing mengutamakan segi yang berbeda. Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid, sedangkan the rule of law mengutamakan equality before The law.Akibat adanya perbedaan titik berat dalam pengoperasian tersebut, muncullah unsur-unsur yang berbeda antara konsep rechtsstaat dan konsep the rule of law. Adapun perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.       unsur-unsur rechtsstaat :
a.      Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
b.    Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan          HAM,
c.      Pemerintahan berdasarkan peraturan,
d.      Adanya peradilan administrasi; dan
2.   unsur-unsur the rule of law
a.      Adanya  supremasi aturan hukum,
b.      Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
c.      Adanya jaminan perlindungan HAM.
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maupun the rule of law tersebut nampak adanya persamaan dan perbedaan antara kedua konsep tersebut. Baik rechtsstaat maupun the rule of law selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep-konsep tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian keduanya sama-sama memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, perbedaan antara konsep rechtsstaat dan the rule of law nampak pada pelembagaan dunia peradilannya, Rechtsstaat dan the rule of law menawarkan lingkungan peradilan yang berbeda meskipun pada intinya kedua konsep tersebut menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, sedangkan pada konsep the rule of law tidak terdapat peradilan administrasi sebagai lingkungan yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan dalam konsep the rule of law semua orang dianggap sama kedudukannya di depan hukum, sehingga bagi warga negara maupun pemerintah harus disediakan peradilan yang sama.
  Sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan ciri-ciri khas dari negara hukum dapat terlihat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yaitu dengan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak serta adanya pengakuan adanya Hak Asasi Manusia, walaupun dalam praktek penyelenggaraannya masih belum sempurna dan banyak terjadi penyelewengan terhadap ciri-ciri khas negara hukum tersebut.
Mengingat hukum hampir mencangkup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sangatlah penting untuk meningkatkan pembangunan terhadap hukum sejalan dengan pembangunan terhadap masyarakat agar cita-cita hukum yang ingin dicapai dengan adanya bentuk negara hukum dapat tercapai dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata tanpa terkecuali.