Contoh Kasus Hukum Pidana - Feel in Bali

Monday, March 18, 2013

Contoh Kasus Hukum Pidana


Emangnya gue pikirin
Karena terburu – buru harus sampai di kampus Kadir memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dia tidak peduli akan kondisi lalu lintas yang sangat padat dan jalan licin karena gerimis. Demikian pula dia tidak peduli dengan lalu lintas yang padat, dia tidak mengurangi kecapatannya ketika ada banyak penyebrangan jalan di depannya. Tak dapat dihindari beberapa orang tertabrak olehnya, sehingga mengalami luka berat. Menurut saudara apakah Kadir dapat dipersalahkan (dilihat dari adanya hubungan antara perbuatan dengan sikap batin yang berupa kesengajaan) dalam tindak pidana tersebut ?


Analisa
Dalam kasus tersebut kadir dapat dipersalahkankarena telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang –undang No.22 tahun 2009 (tentang lalu lintas)  pasal 284 ketika saya meninjau kasus ini terdapat kesalahan yang bersifat CULPA bukan kesengajaan dikarenakan tidak ada niat dan gejolak batin dari si pelaku pidana untuk membebuat orang luka-luka atau mati.
Jadi saya bisa menyimpulkan bahwa kadir telah bersalah melanggar pasal 284 UU No.22 tahun 2009 (tentang lalu lintas) disini mengapa saya mengutarakan bukan unsur kesengajaan melainkan kealpaan karena kita tahu kealapaan adalah terjadi bila pelaku mengetahui tetapi secara tidak sempurna karena dalam kealpaan seseorang mengalami sifat kekurangan.(kurang hati hati, kurang teliti). Bukan dengan niat terlebih dahulu dan di dalam kasusu ini saya melihat tida niat terlebih dahulu untuk melakukan kejahatan yang bisa mengakibatkan luka-luka. Tapi kadir dalam kasus ini melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur dalam UU. No.22 tahun 2009.