ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PENGATURANNYA DALAM KONSTITUSI - Feel in Bali

Saturday, January 12, 2013

ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PENGATURANNYA DALAM KONSTITUSI


1
a.     Warga Negara dan Orang Asing
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasaInggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara ,sesama penduduk,orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga negara artinyawarga atau anggota dari organisasi yg bernama Negara. Rakyat menunjuk padaorang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahanitu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negaradalam kurun waktu tertentu. Seperti yang telah disampaikan di muka, bahwa warganegara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadapnegaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadapnegaranya. Warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepadanegaranya, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harusdipenuhi oleh negara.
Antara negara dan warga negara  ini haruslah terjadi hubungan timbale balik mengenai hak dan kewajiban yang tidak terputus.
Dalam UUDNRI 1945, perlindungan terhadap warga negara diatur dalam Pasal 27, yaitu:
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kevualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sedangkan perlindungan terhadap penduduk dapat dilihat pada  pasal 28A yang menyatakan , “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupnya.”
b.     Asas-asas Kewarganegaraan
 Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.

c.      Sejarah Pengaturan Kewarganegaraan di Indonesia
Pengaturan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:
1.      Yang menjadi warga negara adalah orang-porang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.      Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Atas dasar ini maka dikeluarkan UU No. 3 tahun 1946. Asas yang dipakai adalah Ius soli dan Kesatuan Hukum. Namun kemudian dirubah dengan UU No. 6 Tahun 1947, dimana ditambahkannya klasifikasi WNI yaitu : badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia. Kemudian dirubah lagi dengan UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 tahun 1948 dimana kedua UU ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada mereka yang ingin menggunakan hak repudasinya sampai dengan 17 Agustus 1948.
Pada 27 Desember 1949  RI berubah menjadi salah satu bagian dari RIS, dan berlakulah KRIS. Dipakailahasas  Ius Soli. Masalah kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 194 KRIS bahwa RIS diatur oleh Undang-undang  federal. Maka yang sudah menjadi warga negara RIS ialah mereka yang menurut Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) dan Kerajaan Belanda memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Isinya yaitu :
1.      Orang belanda yang memegang teguh kewarganegaraan Belanda. Namun bagi turunannya yang lahir atau tinggal di Indonesia diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia dan ini dinamakan hak opsi, tindakan ini disebut tindakan aktif.
2.      Orang yang tergolong sebagai kawulanegara Belanda dari golongan Indonesia asli yang berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali mereka yang tinggal di Belanda juga dapat memilih kewarganegaraan Indonesia.
3.      Orang yang menurut sistem hukum Hindia Belanda dulu termasuk golongan timur asing yang bukan berstatus orang Belanda. Yaitu golongan Arab dan Cina.jika mereka tinggal di belanda maka mereka tetap berkewarganegaraan belanda. Mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia, dapat menyatakan penolakan dalam waktu 2 tahun.
Pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang status warga negara. Sedangkan Pasal 144 UUDS 1950 menentukan bahwa sambil menunggu UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia , yang menjadi warga negara adalah :
a.       Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan PPPWN
b.      Mereka yang kebangsaannya tidak ditetapkan oleh PPPWN, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi WNI menurut peraturan perundang-undangan RI yang berlaku pada waktu tersebut.
Pada masa Orde Baru, UU No. 24 tahun 1958 tersebut dicabut dengan UU No. 4 tahun 1969 karena adanya perlakuan khusus terhadap golongam Cina dalam waktu yang relative lama. Dimana sampai tahun 1978 akan penukaran kewarganegaraan antara RRC dengan Indonesia.
Dalam UU tersebut Pasal 2,3, dan 4, bagi mereka yang menurut perjanjian dwi kewarganegaraan tersebut telah menjadi WNI, tetap menjadi WNI, demikian pula terhadap anak-anaknyya yang sudah dewasa dan tunduk pada UU No. 26 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI. Dan UU ini masih berlaku hingga sekarang atas dasar Pasal II aturan peralihan UUDNRI 1945.
Dengan diamandemennya UUDNRI 1945 maka ketentuan Pasal 26 berubah menjadi 3 ayat:
1.      Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
3.      HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA
a.       Pengertian Hak – Hak Dasar
      Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar :
-Hak Kodrat -Hak Asasi Manusia -Hak-hak dan Kebebasan Dasar Manusia -Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara.
Dalam konsep Natural Right maka hak adalah ‘what is nature” hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :
·         Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia.
·         Setiap orang dilahirka dengan hak tersebut.
·         Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian dibawanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada abad XVIII  terjadi pergeseran sehingga natural rigahtsmempunyai watak sekuler, rational, universal, individual, demokratik, dan radikal. Pada abad XIX dengan dukungan kaum ulitarian dan sosialisme munculah konsep HUMAN RIGHTS.
Hak adalah  tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Sifatnya universal, mungkin saja dilanggar tapi tak dapat dihapuskan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyebutkan, “ Hak asasi Manusia adalah sebagai perangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TYME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam Pasal 28J ditentukan :
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan ayng ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengajuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral , nilai agama, keamanan , dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.
b.      Hak Dasar dan Pengaturannya dalam Peraturan Perundang-undangan
Menurut Kartasaputra :
a.       Hak Personal (hak asasi pribadi)
§  Kebebasan pendapat
§  Kebebasan beragama, dll
b.      Hak Property (Hak Asasi Ekonomi)
§  Hak memiliki
§  Hak membeli, dll
c.       Hak Social dan Culture
§  Hak mendapat pendidikan
§  Hak mengembangkan kebudayaan, dll
d.      Hak Politik
§  Hak memilih dan dipilih
§  Hak berorganisasi, dll
e.       Hak Legal Equality
§  Hak hukum
§  Hak pemerintahan, dll
f.       Hak Procedural
§  Hak mendapat keadilan
§  Hak mendapat perlindungan, dll
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Hak membela negara
  3. Hak berpendapat
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
  1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  2. Kewajiban membela negara
  3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain,  Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.