October 2012 - Feel in Bali

Tuesday, October 16, 2012

October 16, 2012

Cabang-cabang biologi,Pemecahan masalah biologi dengan metode ilmiah,Manfaat dan bahaya perkembangan biologi

Cabang-cabang biologi,Pemecahan masalah biologi dengan metode ilmiah,Manfaat dan bahaya perkembangan biologi

 D.Cabang-cabang biologi
Biologi murni pada dasar nya dapat dibagi dua, yaitu pembagian berdasarkan ”lapisan”
Vertikal dan pembagian berdasar kan ”keratan”taksonomi.
  1. lapisan vertikal
    1. morfologi: tentang bentuk luar tubuh  
    2. anatomi   : tentang bagian-bagian dalam tubuh
    3. histologi  : tentang jaringan mikroskopis
    4. fisiologi   : tentang faal atau proses kerja tubuh
    5. genetika   : tentang sifat keturunan atau pewarisan sifat
    6. embriologi : tentang perkembangan embrio
    7. organologi : tentang organ
    8. teratologi   : tentang kemungkinan bayi  cacat dalam kandungan
    9. ekologi      : tentang ”rumah” organisme
    10. evolusi      : tentang perkembangan makhluk hidup
    11. paleontologi : tentang kehidupan organisme
  2. keratan taksonomi
           a.mikologi : tentang jamur
           b.virologi  : tentang virus
           c.botani     : tentang tumbuhan
           d.bakteriologi :tentang bakteri
           e.zoologi :tentang hewan
E.   Pemecahan masalah biologi dengan metode ilmiah
Dalam mempelajari berbagai gejala alam,ilmuwan menggunakan metode yang sistematis dan logis yang disebut metode ilmiah.
1.pengamatan
  Mengamati merupakan salah satu keterampilan proses yang mendasar.keterampilan melakukan pengamatan (observasi)telah dikuasai apabila dapat mendeskripsikan suatu objek dan perubahan objek secara kualitatif.
2.pertanyaan
   Pertanyaan atau masalah dapat di ajukan setelah hasil pengamatan di peroleh.
3.hipotesis
   Hipotesis merupakan dugaan sementara yang masih membutuhkan pengujian hipotesis di rumus kan dalam bentuk pertanyaan
4.prediksi
   Hipotesis dapat di uji nilai kebenarannyasetelah di buat prediksi (perkiraan).prediksi merupakan pernyataan yang dapat di uji dalam eksperimen
5.eksperimen
   Suatu prediksi dapat di uji dangan eksperimen.eksperimen dilakukan dengan suatu lingkungan yang dikontrol dengan baik.
F.Penelitian ilmiah
    Langkah-langkah dalam melakukan sebuah penelitian adalah membuat kerangka acuan penelitian ,menyusun proposal ,menganalisis data,menulis laporan penelitian.
  1. kerangka acuan penelitian
kerangka acuan penelitian berisi pokok-pokok pikiran yang mendasari penelitian
            kerangka acuan penelitian terdiri atas :
             a.judul penelitian
             b.latar belakang
             c.rumusan masalah
             d.tujuan
             e.manfaat hasil penelitian
   a.judul penelitian
      judul penelitian bersifat sebagai identitas penelitian yang di cantumkan dalam berbagai dokumen
   b.latar belakang
      latar belakang suatu penelitian menunjukkan konteks masalah yang akan diteliti serta kepentingan penelitian tersebut.
   c.rumusan masalah
     rumusan masalah harus dinyatakan secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran
  d.tujuan
    penelitian bertujuan untuk menguraikan atau mendeskripsikan suatu gejala atau objek
  e.manfaat hasil penelitian
     manfaat hasil penelitian dapat dilihat dari dua aspek,yaitu sumbangan bagi pengembangan ilmu (aspek teoritis) dan manfaat bagi penerapan di masyarakat (aspek praktis)
     2.proposal penelitian
        Proposal merupakan pengembangan kerangka acuan yang telah mendapat tambahan informasi dari berbagai sumber dan saran dari para ahli.
      3.analisis data
         Analisis data adalah cara mengolah data hasil penelitian sehingga membukti kan kebenaran hipotesis yang di ajukan
      4.laporan penelitian
         Laporan penelitian sangat penting karena selain sebagai dokomentasi juga berfungsi sebagai alat komunikasi hasil penelitian dengan pihak lain.

   G.Keterkaitan biologi dengan ilmu yang lain
 Biologi merupakan salah satu cabang dari ilmu pengeetahuan alam (IPA).biologi dapat berkembang pesat berkat penemuan alat-alat yang berkerja berdasar kan prinsip fisika. Misalnya penemuan mikroskop.prinsip fisika juga membantu menjelas kan gejala-gejala biologi ,seperti difusi osmosis,imbibisi transpirasi ,kapilaritas,absorpsi, dan adsorpsi yang dapat berlangsung dalam organisme hidup.peristiwa fotosintesis yang berlangsung di dalam kloroplas memerlukan pemahaman sifat-sifat fisika panjang gelombang sinar yang di perlukan dalam fotosintesis.
 
   H.Manfaat dan bahaya perkembangan biologi
       Biologi telah menolong manusia di dunia dari berbagai malapetaka seperti  wabah penyakit dan kelaparan.biologi juga telah membuat orang menyadari pentingnya memilih makanan yang baik dan bergizi untuk pertumbuhan dan kesehatan tubuh.di indonesia , kebutuhan bahan makanan tercukupi  berkat pengetahuan biologi,misalnya penemuan bibit unggul ,cara menanam , cara pemeliharaan , dan juga pemberantasan hama dengan menggunakan tanaman transgenik.namun dengan pengetahuan biologi pula , manusia memanfaat kan kekayaan alam tanpa memperhatikan keuntungan ekosistem.ini menyebabkan tatanan lingkungan rusak dan mengakibatkan banjir yang merenggut jiwa manisia dan harta benda . oleh karena itu,kemajuan biologi yang demikian pesatnya harus diimbangi dangan iman dan takwa jika rasa peduli lingkungan dan sesama,sehingga tidak disalahgunakan 
October 16, 2012

Karakteristik ilmu biologi,Struktur organisasi kehidupan,Klasifikasi makhluk hidup

Karakteristik ilmu biologi,Struktur organisasi kehidupan,Klasifikasi makhluk hidup




A.Karakteristik ilmu biologi karakteristik ilmu biologi ditentukan oleh objek yang di pelajari dan permasalahan yang di kaji. Objek yang di pelajari dalam ilmu biologi adalah makhluk hidup.makhluk hidup memiliki karakteristik tersendirijika dibanding dengan objek sains lainnya.berikut ini adalah karakteristik dasar makhluk hidup. 1.makhluk hidup disusun oleh sel setiap makhluk hidup terdiri atas satu sel (uniseluler) atau banyak sel (multiseluler). 2.makhluk hidup mengalami pertumbuhan dan perkembangan Yaitu perubahan ukuran sel menjadi semakin besar atau pun pertambahan jumlah sel. 3.makhluk hidup melakukan proses metabolisme Di dalam tubuh makhluk hidup terjadi berbagai reaksi penyusunan dan penguraian senyawa-senyawa , yang di sebut metabolisme 4.makhluk hidup memberikan respons terhadap rangsang Setiap makhluk hidup sensitif terhadap rangsang, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tubuh 5.makhluk hidup melakukan reproduksi Makhluk hidup dapat mempertahankan jenis ny karena ke mampuannya untuk melakukan reproduksi 6.makhluk hidupmampu beradaptasi dangan lingkungan Setiap makhluk hidup mampu beradaptasi sehingga dapat bertahan meskipun keadaan lingkungan Menurut BSCS(Biological science curriculum study), berdasarkan struktrur keilmuan , terhadap 3 objek biologi ,yaitu kingdom protista,plantae (tumbuhan),dan animalia (hewan).kawasan kajian dalam biologi meliputi 9 tema permasalahan ,yaitu: 1.biologi (sains)sebagai proses inkuiri (penyelidikan) 2.sejarah konsep biologi 3.evolusi 4.keanakaragaman dan keseragaman 5.genetika dan kelangsungan hidup 6.organisme dan lingkungan 7. perilaku 8. struktur dan fungsi 9. regulasi. Cabang keilmuan baru dalam biologi berikut ini: 1. cabang ilmu biologi yang didasarkan pada objek, misalny botani zoologi,mikrobiologi,entomologi,ornitologi dan mikologi. 2. cabang ilmu biologi yang di dasar kan pada tema permasalahan , misalnya morfologi , fisiologi , genetika, ekologi, dan taksonomi 3. cabang ilmu biologi yang didasarkan atas tingkat organisasi kehidupan , misalnya sitologi , histologi ,organologi, dan biologi populasi 4. cabang ilmu biologi yang di kembangkan berdasarkan kombinasi antara objek,tema permasalahan , dan tingkat organisasi misalnya, morfologi tumbuhan,genetika manusia ,anatomi hewan,fisiologi tumbuhan. B. Struktur organisasi kehidupan Struktur organisasi kehidupan dalam berbagai tingkat dapat dijelas kan sebagai berikut; 1. tingkat molekul setiap inti sel makhluk hidup memiliki molekul organik yang berperan mengendalikan struktur dan fungsi sel.inti sel juga membawa informasi genetik yang di turunkan .molekul organik tersebut adalah DNA (deoxyribonucleic acid = asam deoksiribonukleat). Selain DNA, dalam inti sel juga terdapat RNA (ribonucleic acid = asam ribonukleat )yang berperan dalam mengatur sintesis protein di dalam sel. 2. tingkat sel sel merupakan unit kehidupan yang terkecil.makhluk hidup uniseluler ,seperti protozoa ,bakteri , dan alga ,melangsungkan metabolismenya di dalam sebuah sel. 3. tingkat jaringan jaringan merupakan kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan fungsi sama. Porifera dan coelenterata merupakan contoh makhluk hidup tingkat organisasi jaringan yang paling sederhana 4. tingkat organ organ merupakan kumpulan jaringan dengan fungsi tertentu. Contoh organ dalam tubuh manusia antara lain jantung,paru-paru, dan lambung 5. tingkat sistem organ sistem organ di susun oleh organ-organ yang saling berinteraksi dalam melaksanakan fungsi di dalam tubuh. Sebagai contoh sistem peredaran darah manusia . 6. tingkat individu di tingkat individu , berlangsung mekanisme kompleks yang terjadi karena koordinasi dan regulasi bermacam-macam sistem tubuh. 7. tingkat populasi kumpulan individu yang berada pada waktu dan tempat yang sama disebut populasi. 8. tingkat komunitas kumpulan populasi yang berada pada waktu dan tempat yang sama disebut komunitas .misalnya komunitas padang rumput, yang terdiri atas populasi rumput. 9. tingkat ekosistem interaksi antara populasi-populasi penyusun komunitas dengan lingkungan ab iotiknya (misalnya sinar matahari,tanah,air, dan udara). 10. tingkat bioma kumpulan ekosistem yang melingkupi wilayah yang luas akan membentuk bioma.contoh beberapa bioma besar yang ada dibumi dari khatulistiwa sampai ke kutub adalah sebagai berikut: a. bioma gurun b. bioma padang rumput c. bioma hutan gugur d. bioma hutan hujan tropis e. bioma taiga f. bioma tundra. C. Klasifikasi makhluk hidup Dasar dari klasifikasi makhluk hidup adalah persamaan dan perbedaan ciri-ciri pada berbagai jenis makhluk hidup.klasifikasi makhluk hidup yang umum ny digunakan sekarang adalah klasifikasi enam kingdom 1. kingdom archaebacteria(archaea) ciri orgasisme archaebacteria bersifat prokariotik , yaitu tidak memiliki membran inti sel 2. kingdom eubacteria(bakteri) bakteri bersifat prokariotik dan dibedakan dari archaebacteria dilihat melalui metabolisme nya serta dinding selnya. 3. kingdom protista pada organisme yang termasuk kedalam kingdom protista, telah terlihat batas yang jelas antara inti dan organel sel(eukariotik) 4. kingdom fungi Organisme kingdom fungi (jamur)dipisahkan dari kingdom lain ny karena memiliki struktur dinding sel, cara memperoleh makanan,dan cara reproduksiyang beda dangan kingdom lain nya 5. kingdom plantae Organisme plantae (tumbuhan) merupakan organisme multiseluler yang eukariotik. Hampir semua tumbuhan bersifat autotrof (dapat membuat makanan sendiri) karena memiliki klorofil.misalnya lumut,tumbuhan paku,dan tumbuhan biji merupakan anggota kingdom . 6. kingdom animalia kingdom animalia (hewan) merupakan organisme multiseluler eukariotik yang memiliki sistem saraf dan otot.hewan tidak memiliki dinding sel dan bersifat heterotrof.
October 16, 2012

Apakah mengurungkan niat dengan kesadaran sendiri, merupakan alasan tidak dapat dipidananya pelaku percobaan ?

Apakah mengurungkan niat dengan kesadaran sendiri, merupakan alasan tidak dapat dipidananya pelaku  percobaan ?



Niat Kebanyakan para sarjana berpendapat bahwa unsur niat itu sama dengan sengaja dalam segala tingkatan. Para sarjana yang berpendapat demikian ialah Simons, van Hammel, van Dijck, van Hattum, Hazewinkel-Suringa, Jonkers. Yang tidak setuju dengan pendapat yang luas itu ialah VOS, ia hanya mengartikan secara sempit yaitu bahwa niat adalah sama dengan kesengajaan dengan maksud. Jadi tidak meliputi kesengajaan dengan sadar akan kepastian dan kesengajan dengan sadar akan kemungkinan (dolus evantualis). Contoh Kasus, misalnya dalam kasus sanusi dan abdulah diatas yang berencana mencuri benda-benda sacral . walaupun abdulah tidak jadi melakukan perbuatan tersebut (mengurungkan diri) dan sanusi tetap melakukannya tapi tertangkap. Dalam kasus ini,jika dikaitkan dengan teori diatas, maka niat sama dengan kesengajaan dengan maksud, tidak meliputi kesengajaan dengan sadar akan kepastian dan kesengajan dengan sadar akan kemungkinan (dolus evantualis). Jadi mereka bisa dipidanakan. Mengenai Unsur niat, Prof Moeljatno berpendapat sbb : 1. Niat jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapi niat secara potensiil dapat berubah menjadi kesengajaan apabila sudah ditunaikan menjadi perbuatan yang dituju; dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak timbul (percobaan selesai), disitu niat menjadi 100% menjadi kesengajaan, sama kalau menghadapi delik selesai. 2. Tetapi kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sikap batin yang memberi arah kepada perbuatan, yaitusubjective on rechtselemnet. 3. Oleh karena itu niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan, maka isinya niat jangan diambilkan dari isinya kesengajaan apabila kejahatan timbul; untuk itu diperlukan pembuktian sendiri bahwa isi yang tertentu tadi sudah ada sejak niat belum ditunaikan menjadi perbuatan. Dari pendapat Moeljatno, dapat disimpulkan bahwa niat dalam delik percobaan mempunyai dua arti : 1. Dalam hal percobaan selesai (percobaan lengkap/voltooide pooging) niat sama dengan kesengajaan. 2. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan terhenti atau tidak lenggkap) niat hanya merupakn unsur sifat melawan hukum yang subjektif. Contoh Case: Dikaataan ada percobaan selesai apabila terdakwa telah melakukan semua perbuatan yang diperlukan untuk terjadinya kejahatan, tetapi akibat terlarang tidak terjadi. Misalnya : Sanusi memutuskan untuk melakukan aksinya seorang diri dan aksinya tersebut diawali dengan merusak gembok tempat penyimpanan benda­benda sakral di pura. Namun sebelum aksi Sanusi terlaksana, anggota banjar yang sedang melakukan ronda memergokinya sehingga niat tersebut tidak kesampaian. . Dalam hal ini niat sudah berubah menjadi kesengajaan karena diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Tetapi apabila perbuatan yang diperlukan untuk terjadinya kejahatan belum dilakukan (abdulah yang mengurungkan niatnya ) sehingga akibat yang terlarang juga belum ada maka dalam hal demikian dikatakan ada “percobaan tidak selesai/tertunda”.
October 16, 2012

Dilihat dari kesepakatan,untuk melakukan pencurian , apakah menurut pandangan subyektif dan obyektif, sudah dapat dijadikan dasar untuk memidana

Dilihat  dari kesepakatan,untuk melakukan  pencurian  , apakah  menurut  pandangan  subyektif dan  obyektif, sudah dapat dijadikan dasar untuk memidana



1.               Kita tinjau dari Teori Subjektif ; dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat, (apabila sudah ada niat maka ada perbuatan pelaksanaan). Termasuk penganut teori ini ialah van Hammel.
Dalam kasus diatas dengan adanya kesepakatan dan niat dari abdulah dan sanusi untuk melakukan kejahatan, sudah dapat dijadikan dasar untuk memidana abdulah dan sanusi.




Kalau ditinjau dari Teori Objektif; dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat (apabila kegiatan sudah membahayakan orang lain).
Teori Objektif terbagi 2 yaitu :
1.               Teori Objektif-Formil, yang menitik beratkan sifat bahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum. Menurut teori ini, suatu delik merupakan suatu rangkaian dari perbuatan-perbuatan yang terlarang. Dengan demikian apabila seseorang melakukan perbuatan percobaan, berarti ia telah melakukan sebagian dari rangkaian delik yang terlarang itu,ini berarti ia telah membahayakan tata hukum. Penganutnya Suynstee dan Zevenbergen

2.               Teori Objektif–Materil, yang menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan kepentingan hukum. Penganutnya Simons.
3.               Teori Campuran; Teori ini melihat dasar patut dipidananya percobaan dari dua segi yaitu, sikap batin pembuat yang berbahaya (segi subjektif) dan juga sifat berbahayanya perbuatan (segi objektif).
kalau ditijau dari ketiga teori ini maka perbuatan mereka dapat dipidana karena mengandung unsur apabila seseorang melakukan perbuatan percobaan, berarti ia telah melakukan sebagian dari rangkaian delik yang terlarang itu,ini berarti ia telah membahayakan tata hukum, menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan kepentingan hukum, sikap batin pembuat dan juga sifat berbahayanya perbuatan.
October 16, 2012

Apakah yang saudara ketahui tentang permulaan pelaksanaan dari kejahatan (tindak pidana)

Apakah yang saudara ketahui tentang permulaan pelaksanaan dari kejahatan (tindak pidana)




Pemulaan Pelaksanaan (Begin van Uitvoering) Adalah suatu hal yang musykil apabila seseorang akan mengutarakanniatnya melakukan suatu kejahatan. Oleh karena itu dalam percobaan, niat seseorang untuk melakukan kejahatan dihubungkan dengan permulaan pelaksanaan.Syarat (unsur) kedua yang harus dipenuhi agar seseorang dapatdihukum karena melakukan percobaan, berdasarkan kepada Pasal 53 KUHPadalah unsur niat yang ada itu harus diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).Permulaan pelaksanaan sangat penting diketahui untuk menentukanapakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum. Sejak seseorang mempunyai niat sampai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan.Sejak seorang mempunyai niat hingga sampai kepada tujuan perbuatanyang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan.

Unsur kedua ini merupakan persoalan pokok dalam percobaan yang cukup sulit karena baik secara teori maupun praktek selalu dipersoalkan batas antara perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan.
Bertolak dari pandangan atau teroi percobaan yang subjektif, van Hammel berpendapat bahwa dikatakan ada perbuatan pelaksanaan apabila dilihat dari perbuatan yang telah dilakukan telah ternayat adanya kepastian nit untuk melakukan kejahatan. Jadi yang dipentingkan atau yang dijadikan ukuran oleh van Hammel adanya sikap batin yang jahat dan berbahaya dari si pembuat .
Bertolak dari pandangan teori percobaan yang objektif materil, Simons berpendapat bahwa :

  1. Pada delik formil, perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai perbuatan yang disebut dalam rumusan delik.
  2. Pada delik materil, perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai/dilakukan perbuatan yang menurut sifatnya langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh UU tanpa memerlukan perbuatan lain.

Menurut pendapat Prof.Moeljatno yang dapatdigolongkan penganut teori campuran. Dalam menentukan adanya permulaan/perbuatan pelaksaan dalam delik percobaan, beliau berpendapat yang harus diperhatikan :
1.               Sifat atau inti dari delik percobaan;
2.               Sifat atau inti dari delik pada umumnya.
Mengingat kedua faktor tersbut, maka perbuatan pelaksaan harus memenuhi 3 syarat, yaitu :
1.               Secara objektif, apa yang telah dilakukan terdakwa harus mendekatkan kepada delik yang ditujukan atau harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut.
2.               Secara subjektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada keraguan lagi bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu ditujukan pada delik yang tertentu tadi.
3.               Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Dengan demikian menurut beliau, diakatak ada perbuatan pelaksanaan apabila seseorang telah melakukan perbuatan :
1.               yang secara objektif mendekatkan pada suatu kejahatan tertentu;
2.               Secara subjektif tidak ada keraguan lagi delik mana yang diniatkan;
3.               Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum.
Untuk menentukan apakah perbuatannya itu bersifat melwan hukum, Prof Moeljatno berpendapat bahwa segi subjektif dan objektif bersama-sama mempunyai pengaruh timbal balik menurut keadaan tiap-tiap perkara. Ada kalanya perbuatan lahir yang sepintas lalu merupakan perbuatan pelaksaan dari suatu kejahatan, tetapi karena jelas tak adanya niat untuk melakukan kejahatan itu, harus tidak dikualifisir sebagai melawan hukum.
Sebaliknya adakalanya juga bahwa perbuatan lahir yang tampaknya tidak jahat sama sekali, tetapi karena jelas didorong oleh niat untuk melakukan kejahatan maka harus ditentukan sebagai melwan hukum.


tentang ’peristiwa’ yang merupakan awal pelaksanaan, dengan dasar pemikiran yang ada dalam doktrin !

•         Secara gramatika, harus dihubungkan dengan kata yang mendahuluinya yaitu “voornemen”/ niat/kehendak à Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan.  Jadi : pelaksanaan itu ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kehendak” à TEORI POGING SUBYEKTIF
•         Tetapi, jika dihubungkan dengan anak kalimat berikutnya “… tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” maka secara sistematis maka ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kejahatan” à TEORI POGING OBYEKTIF 




Thursday, October 11, 2012

October 11, 2012

Sifat UUD NRI 1945

Sifat UUD NRI 1945





1. UUD 1945 bersifat supel (elastis), Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.





2. Rigid Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa. Undang-undang dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina. Maka telah cukup jika Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah. Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).